![]() |
Ketua KPU Blora Bersama Komisioner KPU Menyerahkan Hasil Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 Di Aula Kantor KPU Kabupaten Blora |
Blora,- Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Blora menyatakan 12 partai politik yang diverifikasi
dinyatakan memenuhi syarat (MS). Hal ini disampaikan Ketua KPU Blora Arifin
dalam penyerahan hasil verifikasi kepada partai politik calon peserta Pemilu
2019 di Kabupaten Blora, Jumat siang (02/02/20). 12 parpol
tersebut adalah Partai Nasdem, Golkar, PDI-Perjuangan, PKS, PAN, PPP,
Gerindra, PBB, PKB, Hanura, Demokrat dan Garuda. Ke-12 parpol tersebut,
menyusul Partai Perindo yang dinyatakan MS pada verifikasi faktual yang
dilakukan KPU Blora pada tahap sebelumnya.
Pada tahap verifikasi kali ini, KPU Blora melakukan
verifikasi terhadap kepengurusan, keterperhatikan 30% perwakilan perempuan,
domisili kantor tetap dan keanggotaan. Verifikasi dilakukan selama 3 hari, 30
Januari sampai dengan 1 Pebruari.
Arifin menyampaikan, dengan telah dinyatakan MS,
maka partai politik tidak perlu melakukan perbaikan. “Dengan demikian maka
seluruh partai politik tidak perlu lagi melakukan perbaikan,” terang Arifin.
Verifikasi terhadap partai politik ini dilakukan
KPU Blora menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi, yang mewajibkan kepada
seluruh partai yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 untuk dilakukan
verifikasi. Tahapan verifikasi ini diberlakukan kepada partai yang dinyatakan
memenuhi syarat dalam tahapan penelitian administrasi.
Setelah tahapan verifikasi tingkat kabupaten/kota
selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi tingkat propinsi pada
tanggal 8 - 11 februari 2018. Dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil verifikasi
tingkat nasional pada 15 - 17 februari 2018 dan sekaligus penetapan partai
politik peserta Pemilu 2019. Dirangkai kemudian dengan pengundian nomor urut
partai politik yang akan dilaksanakan tanggal 18 Februari 2018. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment