Kompol Drs. Joko Watoro |
Disampaikannya, berdasarkan update terakhir monitoring data perkembangan Covid-19 Kabupaten Blora hingga pukul 11.17 WIB, Kamis (27/8/2020), jumlah pemeriksaan swab yang telah dilakukan sebanyak 2.098.
Kasus positif sebanyak 285 atau bertambah delapan kasus dari sebelumnya. Kemudian sembuh 181 orang atau bertambah dua orang dari sebelumnya.
Sedangkan yan meninggal dunia 18 orang. “Positif dirawat di rumah sakit sebanyak 6 orang atau 6,98 persen. Positif dirawat isolasi mandiri 80 orang atau 93.02 persen,” jelasnya.
Sedangkan yan meninggal dunia 18 orang. “Positif dirawat di rumah sakit sebanyak 6 orang atau 6,98 persen. Positif dirawat isolasi mandiri 80 orang atau 93.02 persen,” jelasnya.
Berdasarkan dari data tersebut pihaknya akan terus menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat supaya patuh protokol kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan 3M.
“Memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” ucapnya.
“Memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” ucapnya.
Menurut Wakapolres Blora, menyikapi perkembangan Covid-19, Presiden telah mengeluarkan Inpres No.06 Tahun 2020 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Blora No.55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Dalam hal itu telah diatur sanksi baik perorangan atau pun badan usaha. Agar benar-benar ditaati protokoler pencegahan Covid-19,” ujarnya.
“Dalam hal itu telah diatur sanksi baik perorangan atau pun badan usaha. Agar benar-benar ditaati protokoler pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Sanksi untuk perorangan, tambahnya, yaitu teguran lisan, tertulis, mencegah masuk lokasi yang dituju, dan denda administrasi sebesar Rp100.000,00 atau diganti dengan kegiatan sosial.
“Begitu juga dengan badan usaha, harus mentaati protokoler kesehatan pencegahan Covid-19,” lanjutnya.
Sanksinya untuk badan usaha, yaitu teguran lisan, tertulis, pembubaran dan penutupan kegiatan sementara atau pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp1.000.000,00.
“Begitu juga dengan badan usaha, harus mentaati protokoler kesehatan pencegahan Covid-19,” lanjutnya.
Sanksinya untuk badan usaha, yaitu teguran lisan, tertulis, pembubaran dan penutupan kegiatan sementara atau pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp1.000.000,00.
Dengan pendisiplinan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Sat Pol PP dan TNI, diharapkan dalam waktu dekat ini kabupaten Blora bisa segera memasuki zona hijau. “Dan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Wakapolres.
Hadir mendampingi Wakapolres Blora dalam konferensi pers, Kepala Bidang Perhubungan Dinrumkimhub Blora, Drs Bambang Soegiyanto, MM dan Kabid Pelayanan RSUD dr R Soetijono Blora, dr M Jamil Muhlisin, MM. (ADY/Red)
0 comments:
Post a Comment