Petugas Gencar Lakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan


BLORA - Presiden Republik Indonesia Ir. H.Joko Widodo, belum lama ini telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Inpres ini harus dilaksanakan dan diterapkan diseluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pantauan seputarblora.com Rabu, (19/08/2020) di pasar rakyat Kunduran, Kecamatan Kunduran petugas gabungan mensosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid -19.

Petugas gabungan yang terdiri dari Forkompimcam Kunduran ini, menghimbau kepada warga yang datang ke Pasar wajib memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan selesai melakukan kegiatan.

Kapolsek Kunduran Iptu Lilik Eko Sukaryono, mengatakan sebelum ada Perda penegakan disiplin protokoler kesehatan, Forkompimcam mengingatkan kepada pengunjung untuk wajib memakai masker, jika pergi ketempat umum yang banyak kerumunan massa.

"Kami imbau kepada warga ,agar selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan, wajib pakai masker,  ini guna mencegah penyebaran Covid 19," ucap Iptu Lilik (Rabu, 19/08/20202).

Menurutnya Pemerintah akan menindak tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, sesuai aturan yang ada.
Sementara salah satu warga Udin, yang berkunjung ke Pasar, mengaku tidak keberatan adanya petugas yang mendisiplinkan Protokol Kesehatan.

"Bagus, saya setuju karena dipasar ini ramai pengunjung dari berbagai daerah. Jadi sangat perlu pendisiplinan protokol kesehatan," kata Itu Undin. (WN/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Merah Putih Berkibar Gagah di HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Paskibraka Blora Diapresiasi Bupati

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Paskibraka Kabupaten Blora sukses menunaikan tugas mengibarkan Bendera Merah Putih pada upacara peringatan HUT ke-8...

Piblic Service

Piblic Service
Instagram

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »