Kapolres bersama Kasatlantas Memeriksa Kotak Saran Di Kantor Satlantas Blora |
Blora,-
Kapolres Blora Surisman, SIK melakukan inspeksi mendadak (sidak), dalam rangka
memeriksa efektifitas larangan pungutan liar (pungli) di jajarannya. (27/10/2016)
Lokasi yang didatangi adalah Kantor Samsat dan Kantor Satlantas Pembuatan SIM.
Kapolres Saat berada di Kantor Samsat, yang didampingi Kasatlantas AKP
Febriyani Aer, mendatangi loket uji fisik kendaraan bermotor dan loket
pembayaran STNK. Sekaligus berbincang-bincang dengan pemohon perpanjangan STNK
dan petugasnya. Demikian pula saat sidak di Kantor Satlantas, Kapolres
mendatangi tempat ujian terori SIM dan menyaksikan praktek ujian SIM.
Dalam sidak
tersebut, Kapolres Blora AKBP Surisman belum menemukan adanya pungutan liar
yang dilakukan oleh oknum di jajarannya maupun para calo di kedua tempat
pelayanan Samsat dan SIM. Dalam kesempatan itu, dia kembali menghimbau kepada
pemohon BPKB, STNK maupun SIM, agar tidak bersedia ditarik biaya selain biaya
untuk Pendapatan Negara Bupan Pajak (PNBP), karena untuk mengurus SIM, kata dia
sudah ada biaya sesuai ketentuan. “Sebagai contoh untuk pembuatan SIM C baru
PNBP sejumlah Rp 110.000,- sedangkan pepanjangan PNBP sebesar Rp 75.000. Sementara
itu, untuk SIM A baru PNBP Rp 120.000, sedangkan perpanjangan Rp 80.000,” tegas
Kapolres.
Berdasar pada
ketentuan itu, Kapolres menghimbau apabila masyarakat mengetahui ada pungutan
liar ditempat pelayanan lainnya, diminta untuk segera menghubungi di nomor
0812138855060. “Telepon Saja kalau mengetahui ada pungli, tidak usah takut,”
tegas Kapolres Blora. “Perlu diketahui, saat ini Polres Blora sudah membentuk
tim khusus penanganan anggota yang kedapatan pungli,” tandas AKBP Surisman.
Dikemukanan, untuk
anggota di jajarannya yang ketahuan pungli akan dikenakan sanksi kode etik.
Sementara, kalau masyarakat umum akan diproses sesuai undang-undang yang
berlaku. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment