Nekat Naik Motor Knalpot Brong Ditilang, Satlantas Blora Temukan 94 Pelanggaran

Anggota Satlantas Blora tunjukkan
knalpot brong akan ditilang.
Foto: Polres Blora.

BLORA – Mengganggu kebisingan, hingga masih adanya pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat dan pengendara lain,  utamanya pelanggaran knalpot brong atau knalpot tidak standar di wilayah hukum Polres Blora.

Menanggapi hal itu, Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah melakukan penindakan secara langsung, Senin malam, (3/4 2023).

Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik,SIK,MA melalui Kanit Gakkum Ipda Riska Taufik Sunny,SH,MH mengatakan bahwa kegiatan ini adalah atensi dari Polda Jateng dalam menanggapi keresahan warga terkait penggunaan knalpot brong.

“Malam ini, kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau knalpot tidak standart dan ini merupakan atensi langsung Kapolda Jawa Tengah melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah.” ungkap Kanit Gakkum, Ipda Riska Taufik Sunny.

Kembali ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan perintah dari Polda Jawa Tengah untuk menindak knalpot brong atau tidak standart.

Hal ini dikarenakan, lanjut Kanit Gakkum, pelanggaran knalpot brong atau knalpot tidak standart membuat resah masyarakat terutama mengganggu kekhusyukan utamanya dalam beribadah sholat tarawih di bulan Ramadan.

"Selain itu, yang terpenting dalam penindakan ini untuk mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas, dimana akhir akhir ini kecelakaan lalu lintas ada sedikit peningkatan,” kata Kanit Gakkum.


Dalam upaya memberantas knalpot brong pihaknya akan rutin melakukan penindakan.

“Penindakan ini akan dilakukan terus menerus sampai tidak ada pelanggaran knalpot brong di wilayah hukum Polres Blora.” tegas Kanit Gakkum.

Selain knalpot brong,Ipda  Sunny menambahkan banyak pelanggaran lain diantaranya tidak pakai helm, tidak pakai spion dan tidak pakai plat nomor kendaraan.

“Dengan tidak memakai plat nomor maka tidak bisa ditindak dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk itu kita lakukan tindakan secara langsung.” tandas Kanit Gakkum.

Kanit Gakkum kembali menyebutkan, bahwa  malam ini ditemukan 94 pelanggaran dengan barang bukti yang diamankan yakni SIM 4 buah, 35 STNK dan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, kendaraan tidak dilengkapi spion serta plat nomor tidak ada sebanyak 55 kendaraan.

“Pelanggaran kasat mata yang ditemukan malam ini didominasi anak anak muda.” kata Kanit Gakkum.

Untuk itu Kanit Gakkum  menghimbau agar masyarakat taat berlalu lintas.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu hati hati dalam berkendara, taati aturan lalu lintas dan siapkan fisik sebaik mungkin demi keselamatan berkendara,” pinta Ipda Riska Taufik Sunny.(Polres/Redaksi)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »