Bupati Blora: PR Kita Banyak, Eksekutif dan Legislatif harus Kompak

BLORA - Bupati H. Arief Rohman, S.IP. M.Si, bersama Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST, MM, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang utama gedung dewan, Jl. Ahmad Yani no.36. Selasa siang kemarin (23/03/2021). 
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati mengapresiasi kerja cepat para anggota dewan dalam pembahasan peraturan daerah sebagai landasan pelaksanaan pembangunan daerah.

“Terimakasih kepada Pak Ketua DPRD dan seluruh anggotanya yang sudah ikut gerak cepat dalam melaksanakan pembahasan raperda. Kami berharap sinergitas eksekutif dan legislative ini bisa terus terjalin semakin baik dan kompak karena PR kita untuk membangun Blora sangat banyak,” ucap Bupati.

Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan komitmennya terhadap pembangunan daerah Kabupaten Blora melalui program 99 hari kerja. Beberapa hal seperti pembangunan karakter/ akhlak, pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik menjadi prioritasnya bersama Wakil bupati dalam mewujudkan perubahan Blora ke arah yang lebih baik. Rabu (23/03/2021)

“Hal tersebut mustahil terwujud tanpa adanya dukungan serta partisipasi aktif dari segenap anggota DPRD dan masyarakat Kabupaten Blora. Semoga Allah SWT selalu memberikan kekuatan, petunjuk, bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan amanat untuk Sesarengan mBangun mBlora menuju Blora yang unggul dan berdaya saing,” harap  H. Arief Rohman.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum, SE, M.MA menjelaskan bahwa kesempatan baik ini juga dilaksanakan Persetujuan Bersama Bupati Blora dengan DPRD Kabupaten Blora tentang 3(Tiga) Rancangan Peraturan Daerah dirangkaikan dengan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Blora Tahun Anggaran 2020.

Adapun 3 Ranperda yang disepakati adalah 
1. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Blora;
2. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hutan; dan
3. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha.

Sementara itu, DPRD Blora memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam percepatan dan kelancaran pelayanan vaksinasi covid-19, percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat kepada Bupati Blora, imbuhnya.

"Perlunya, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan peningkatan infrastruktur wilayah yang berwawasan lingkungan," pungkas Ketua DPRD Blora. (ADY/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »