Tiga Orang Pelaku Perjudian Remi |
Blora,-
Tiga orang tersangka
kasus perjudian remi dengan taruhan uang, diringkus Satreskrim Polres Blora,
pada Sabtu (24/03/2018)
malam. Ketiganya, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasatreskrim
Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing
bernama Gianto (43th),
warga Desa Bacem RT 03/RW 01 Kecamatan Banjarejo. Senin (26/03/18).
Selanjutnya Sugarno (44th) warga Dukuh Glagah RT 02 RW 06 Desa
Sendanggayam Kecamatan Banjarejo. Kemudian, Suparno (40th) warga Desa Balongsari RT 02 RW 03
Kecamatan Banjarejo.
“Ketiga tersangka,
ditangkap di warung kopi milik Mbah Suripan, di Desa Bacem RT 01 RW 01
Kecamatan Banjarejo. Kami juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi
dan uang tunai taruhan perjudian senilai Rp 450 ribu,” terang AKP Heri.
Menurut AKP Heri,
penangkapan ini bermula dari laporan warga tentang adanya praktek perjudian
dengan taruhan uang tunai. Berbekal laporan ini, petugas segera melakukan
penyelidikan di lokasi tersebut. Ketika tengah asik berjudi, ketiga tersangka
pun langsung
ditangkap petugas.
“Ketiga tersangka bersama barang bukti
saat ini diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (hms-resbla)
0 comments:
Post a Comment