Ketua PCNU Kabupaten Blora Aunnur Rofiq |
Blora,– Terindikasi
adanya ganguan kejiwaan, akhirnya pelaku perusakan fasilitas/inventaris kantor
PCNU Kabupaten Blora, Mufid Mubarak (22), warga Greneng, Kecamatan Tunjungan,
Blora, dikirim polisi ke RSUD Purwodadi, Grobogan, untuk menjalani evaluasi
kejiwaan.
“Mufid jalani evaluasi kejiwaan di RSUD Purwodadi,
karena kemarin belum bisa dimintai keterangan, dan tidak mau bicara,” jelas
Kapolres Blora AKBP Saptono, Selasa (06/03/2018).
Sementara itu pengurus NU Kabupaten Blora melalui Ketua
Aunnur Rofiq, membuat surat pernyataan sikap dan menyampaikan ucapan terima
kasih kepada berbagai pihak yang tetap tenang, dan tidak terpancing atas
kejadian dengan situasi yang ada.
Dari kejadian, itu pengurus NU mengucapkan terima
kasih kepada Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Blora, dengan sigap berhasil
mengamankan pelaku, dan menyerahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Blora.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para
pedagang alun-alun serta masyarakat yang melihat kejadian seorang pemuda
mengamuk di kantor PCNU beberapa malam lalu,
yang telah membantu mengamankan pelaku dan lingkunan alun-alun.
Dalam surat pernyataannya, Pimpinan Cabang
Nahdlatul Ulama (PCNU) menghimbau kepada masyarkat Blora tetap menjaga keamanan
dan ketertiban lingkungan masing-masing, demi kondusifitas bersama di Kabupaten
Blroa.
Mengundurkan Diri
Selain itu, Aunnur Rofid mempercayakan sepenuhnya
ke polisi untuk memproses hukum, mengungkap hal ihwal yang melatarbelakangi
kasus itu, sehingga bisa mengantisipasi kejadian serupa di tempat lain.
“Itu pernyataan dari PCNU, mari terus kita jalin
silahturahmi dan persaudaraan,’” jelasnya didampingi Yunus Bachtiar, salah satu
pengurus NU setempat.
Perlu diketahui, Mufid Mubarak, pelaku perusakan
fasilitas/inventaris kantor PCNU adalah karyawan pabrik gula (PG) Blora,
lulusan salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/STM).
Sekretaris PT GMM Bulog (Pabrik Gula Blora) Doddy
S. Soerachman, membenarkan Mufid adalah karyawan PG Blora, namun informasi dari
manager HRD, karyawannya itu sudah mengajukan surat permohanan pengunduran diri
sejak 21 Februari 2018 silam.
“Prosedur, pengajuan adalah 30 hari, sehingga yang
bersangkautan bisa keluar pada 20 Maret 2018,” jelas Doddy.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (06/03/2018), Minggu tengah
malam (04/03/2018), Mufid Mubarok masuk ke kantor PCNU dengan cara kurang
santun. Dia berbuat onar di kantor yang sering untuk kumpul pengurus/anggota
Banser, IPPNU, dan kegiatan muda-mudi Muslim.
Dengan suara keras, Mufid berucap “negara ini
dipimpin oleh orang kafir, semua produk (motor) buatan orang kafir, tidak ada
kewajiban untuk diikuti, maka saya rela mati untuk jihad !!!”
Sejumlah pemuda yang berada kantor PCNU tetap
bersabar dan berusaha menanyakan dengan baik-baik indentitasnya, namun pria
lajang itu justru mengaku utusan Allah, dan disuruh untuk berjihad. Mufid
berhasil diamankan, dan langsung diserahkan ke Mapolsek Kota Blora. (whn)
0 comments:
Post a Comment