Penyerahan SK PPK Pileg Pilpres 2019 Oleh Ketua KPU Blora |
Blora,- KPU
Blora melantik 48 orang anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan melaksanakan tugas di 16 Kecamatan se-Kabupaten
Blora untuk Pemilihan Umum Tahun 2019,
bertempat di Gedung PKPRI Blora, Rabu (08/03/2018).
Ketua KPU
Blora, Arifin S.Ag. mengatakan, komposisi anggota PPK Pemilu tahun
2019 berbeda dengan Pilgub Tahun 2018. Dalam Pilgub Jawa
Tengah Tahun 2018, PPK berjumlah 5(lima) orang, sedangkan untuk
Pileg dan Pilpres anggota PPK hanya 3(tiga) orang.
“Perekrutan
PPK Pilgub 2018 masih menggunakan dasar hukum Undang-Undang No. 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota
dimana
jumlah anggota PPK sebanyak 5 orang.
Sedangkan untuk Pemilu Tahun 2019
menggunakan dasar Undang-undang No.7
Tahun 2017 dimana dalam Pasal 52 ayat (1) menetapkan jumlah anggota PPK
sebanyak
3 orang,” jelas Arifin.
Sebelumnya, 3
orang anggota PPK yang akan bertugas dalam Pemilu Tahun 2019
telah melalui proses Evaluasi secara berjenjang, di tingkat PPK
sendiri dan di KPU Kabupaten Blora. Di tingkat PPK, evaluasi
dilakukan oleh sesama anggota ditambah dari Sekretaris PPK. Sedangkan di
tingkat kabupaten, evaluasi dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten. Hasil dari
evaluasi di dua tingkat tersebut selanjutnya direkapitulasi dan menjadi dasar penetapan
PPK Pemilu 2019.
“KPU juga mempunyai
kewenangan untuk menilai/evaluasi terhadap PPK,”
jelasnya.
Arifin
optimis 3 orang yang dilantik menjadi anggota PPK saat ini mampu melaksanakan
tugas berat pada pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2019
mendatang, karena mereka sudah berpengalaman.
Sementara itu, Asisten
I
Sekda Blora Setyo Edy yang hadir mewakili Bupati
Blora dalam pelantikan menyampaikan bahwa
tugas 3 orang anggota PPK Pemilu tahun 2019 ini semakin
berat dengan berkurangnya jumlah keanggotaan, dari 5 orang
menjadi 3 orang. Harapannya mereka bisa segera beradaptasi dengan tugas yang
akan diembannya. Setyo Edy juga menekankan tentang netralitas dan
imparsialitas PPK dalam menjalankan tugasnya. Mengingat, bahwa
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas tidak hanya di dunia, tetapi juga kelak
kepada Tuhan YME.
“Yang perlu
diingatkan kepada anggota PPK harus menjaga Netralitas dan Profesional dalam
menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan,” tegas Setyo Edy.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemilihan
Umum Tahun 2019 nanti akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 untuk
memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden
dan Wakil Presiden secara serentak seluruh Indonesia. (msf)
0 comments:
Post a Comment