![]() |
Petugas Satlantas Blora Menghentikan Pengendara Sepeda Motor Membawa Barang (Krupuk) Berlebihan |
Blora,-
Kepolisian Sat Lalu Lintas (Lantas) Polres Blora terus melakukan kegiatan
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018 untuk ketertiban pengguna jalan yang
melanggar peraturan lalu lintas sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.
Patroli petugas Unit Patwal Sat Lantas Polres Blora
Aiptu Pujiono, Kamis (08/03/2018) lalu, petugas menghentikan Seorang pengendara
sepeda motor karena membawa barang dagangannya secara berlebihan di Jalan Pasar
Cepu, Kabupaten Blora.
Pada saat itu, ada empat orang petugas Sat Lantas
Polres Blora yang sedang melakukan pemantauan arus lalu lintas di sekitar
kawasan depan pasar Cepu, lalu menegur pengendara tersebut.
Kasat Lantas AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H menyatakan
bahwa anggotanya memang telah menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang
membawa kerupuk secara belebihan di jalan pasar cepu. Kerupuk yang dibawa pengendara
sepeda motor saat itu ditumpuk-tumpuk dibagian belakang motornya. Tumpukannya
sangat tinggi sehingga pengendara sepeda motor tersebut kesulitan untuk mengendalikan motornya.
“Benar pagi tadi anggota Sat Lantas yang sedang
melakukan patroli dan pemantauan arus lalu lintas di Kecamatan Cepu, petugas
menghentikan dan menilang pengendara yang membawa tumpukan krupuk berlebihan di
jalan depan pasar Cepu,” ujarnya.
Sebenarnya, menjadikan kendaraan sebagai sarana
angkutan barang telah diatur dalam aturan pemerintah. Adapun pengaturannya
tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ), serta secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2014 tentang Angkutan Jalan.
Pada pasal 137 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikatakan bahwa jenis angkutan
barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
“Tentunya pemberian izin juga diatur teknisnya.
Untuk sepeda motor diwajibkan muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi
stang kemudi. Selain itu tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas
tempat duduk pengemudi, serta barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi,”
tegas AKP Feby.
Lebih Lanjut Kasat Lantas menjelaskan, bahwa apabila
cara berkendara si pengendara sepeda motor membahayakan maka dapat dikenakan
sanksi Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009, yang isinya pelanggaran dan denda.
"Setiap
orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau
keadaan yang membahayakan bagi nyawanya sendiri atau orang lain. Akan dikenakan
sanksi pidana kurungan satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp.3.000.000
(tiga juta rupiah)," pungkasnya. (hms-resbla)
0 comments:
Post a Comment