Kompol Ilham Syafriantoro, SH, SIK. Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng awasi uji coba ETLE Drone di kawasan simpang empat Karangjati, Kabupaten Blora. Foto: Polres Blora |
BLORA – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) drone sudah mulai memasuki tahap uji coba. Salah satu daerah yang sudah mulai melakukannya adalah Jawa Tengah di wilayah kabupaten Blora, Senin, (30/1/2023).
Adapun lokasi yang dijadikan tempat uji coba adalah di kawasan simpang empat Karangjati, Kabupaten Blora. Hadir tim Ditlantas Polda Jateng yang dipimpin Kompol Ilham Syafriantoro, SH, SIK. Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng didampingi Kanit Gakkum Ipda Riska Taufik Suni,SH,MH dan Kanit Kamsel Ipda Sony Ariadi.
Kompol Ilham Syafriantoro,SH,SIK. Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng mengajak masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun ada atau tidak petugas di lapangan.
“Kami ajak masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas. Karena sistem ETLE Drone ini tidak hanya tentang pelanggaran, namun juga memantau situasi perkembangan arus lalu lintas," ucap Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng.
Penggunaan alat canggih untuk menindak pelanggaran lalu lintas bisa memudahkan pihak polisi lalu lintas. Saat ini untuk menindak pelanggaran lalu lintas sudah ada tilang manual ataupun tilang elektronik (ETLE).
"Dengan adanya teknologi canggih ini, penertiban untuk pelanggaran lalu lintas akan semakin ketat tentunya. Jadi, selalu patuhi aturan lalu lintas yang ada agar tidak harus terkena tilang di jalan," tandas Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng.
Untuk diketahui, dalam penggunaannya, drone yang akan digunakan untuk melakukan patroli lalu lintas bisa dibilang cukup lengkap. Drone yang digunakan sudah dilengkapi dengan lampu strobo sebagai tanda sedang aktif dalam memantau kemungkinan adanya pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Secara umum, cara kerja ETLE drone tidak jauh berbeda dengan tilang elektronik mobile ataupun statis. Bagaimana mekanisme penggunaannya?
- Pengambilan gambar lalu lintas hingga pelanggaran menggunakan kamera;
- Melakukan validasi;
- Hasil validasi lalu dicetak;
-Hasil cetak gambar pelanggaran dikirim ke alamat yang diduga melakukan pelanggaran;
-Bisa dibilang, cara kerja ETLE drone tidak jauh berbeda dengan tilang elektronik statis atau mobile.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.
Perbedaan antara tilang ETLE drone dengan tilang elektronik maupun tilang manual terletak pada pemasangan kamera dan fleksibilitasnya. (Polres/Redaksi)
TERTIBKAN, LANJUTKEN !!!
ReplyDelete