Beban Rakyat Semakin Berat ??? Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako

BLORA – Baru - baru ini ada informasi rencana Pemerintah akan memberlakukan PPN atas kebutuhan pokok, mendapat tanggapan yang berbeda - beda, ada yang setuju bahkan ada pula yang tidak setuju. Bupati Blora H.  Arief Rohman mengaku tidak setuju dengan rencana pemerintah pusat benar-benar akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok atau sembako.

“Itukan barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, kalau bisa sembako jangan dijadikan sebagai objek pajak,” ucap Mas Arief sapaan akrab H.  Arief Rohman saat ditemui awak media di Mapolres Blora, Jumat kemarin (11/06/2021).

Menurutnya, kebijakan Pemerintah terkait sembako yang akan dikenakan pajak masih berupa wacana yang digembar-gemborkan oleh pemerintah.

Sehingga, dirinya belum bisa berkomentar dan membuat kebijakan lebih lanjut perihal rencana tersebut.

“Ya kita ikuti aja karena ini masih rencana dan masih wacana,” kata H.  Arief Rohman.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum mengaku tidak setuju dengan rencana pemerintah yang bakal memberlakukan pajak bagi kebutuhan bahan pokok.

“Ya, enggak setuju, coba melihat nanti dari segi bisnisnya atau seperti apa. Jangan sampai pedagang sembako kena pajak,” terang Dasum saat dihubungi awak media melalui sambungan seluler.

Menurutnya, apabila rencana pemerintah memajaki sembako benar terjadi, maka para pedagang akan sangat dirugikan.

“Pedagang-pedagang kalau dipajaki ya kasihan toh,” ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok/sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah.

Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengutip draft RUU, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.

Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. 

Beragam tanggapan masyarakat ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, tentunya hal tersebut ada yang merasa diuntungkan dan ada yang merasa dirugikan, Pemerintah perlu memberikan pencerahan, penjelasan dan sosialisasi atas perihal pemberlakuan pajak PPN bahan kebutuhan pokok atau sembako. Ingat !!! Jangan menambah beban berat rakyat. (ADY/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029 Khidmat Dilaksanakan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sump...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »