Dugaan Pidana Perbankan Uang Rp 14,1 M Terkuak, Mantan 2 Pimca Bank Jateng Jadi Tersangka

Kantor Bank Jateng Cabang Blora (09/06/2021) Foto: dok.

BLORA - Aan Rochayanto, Pemilik PT Nusa Bhakti Wiratama mengaku memberikan uang pinjaman kepada mantan Pemimpin Cabang (Pimca) Bank Jateng Cabang Blora Taufiq Zuliatmoko. Uang diberikan secara bertahap. Pertama Rp 2 miliar, kedua sebesar Rp 5 miliar dan ketiga sebesar Rp 7,1 miliar menurutnya.

"Setelah berjalannya waktu, uang saya tidak segera dikembalikan dan penjelasan Taufiq, katanya malah dipakai oleh UR tanpa sepengetahuan saya,” terangnya, Sabtu kemarin (05/06/2021).

Saat itu lanjut dia, Taufiq selaku Pemimpin Cabang  berjanji akan mengamankan, mengawal dan menjamin dan segera mengembalikan uang pinjaman tersebut.

"Atas permintaan dan janji Taufiq, akhirnya saya mau meminjamkan uang sebesar Rp 14,1 Miliar untuk diberikan atau dipinjamkan kepada UR. Dan uangnya diminta dalam bentuk cash tunai. Mungkin tujuan-nya agar asal usul uang yang nanti masuk ke rekening  UR tersebut tidak terlacak,” ucapnya.

Sepengetahuannya, jika ada pinjaman yang bermasalah, tindakan Bank pada umumnya termasuk Bank BPD harusnya menagih dan menyurati debitur.

"Jika masih tidak bayar ya jaminannya di sita. Lalu dijual untuk mengembalikan aset bank, bukan malah pinjam uang orang lain," terangnya.

Untuk itu, pada Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 13.20 WIB. dia memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana bidang perbankan.

Menurut Aan, pegawai bank tidak boleh dengan sengaja menghilangkan, atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undang lainnya yang berlaku bagi bank.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 1 huruf B dan atau pasal 49 ayat 1 huruf C dan atau dan pasal 49 ayat 2 huruf B UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian. Bahkan sudah P19. Masih menunggu P21. Namun, hingga saat ini, tersangka Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) itu belum ditahan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Polres Blora Jawa Tengah, menetapkan mantan Pemimpin Cabang Bank  Jateng Cabang Blora, atas nama  Taufiq Zuliatmoko,  sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank).

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto menuturkan kasus tersebut saat ini juga masih tahap P19.

“Intinya pengaduan atas nama saudara Aan Rochayanto, Pemilik PT Nusa Bhakti Wiratama. Kemudian sudah diproses, tersangkanya ya saudara Taufiq Zulyatmoko, mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora,” ucapnya baru-baru ini.

2 Eks-Kepala Bank Jateng Cabang Blora Jadi Tersangka

Dua mantan Kepala Bank Jateng cabang Blora jadi tersangka di dua kasus berbeda. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto membenarkan tentang status tersangka dua eks-kepala bank milik Pemprov Jateng itu.

"Iya sudah tersangka. Saat ini berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Namun belum P-21," kata Setiyanto saat dihubungi awak media, Senin (07/06/2021).

Setiyanto menerangkan, ada dua kasus yang berbeda dalam status tersangka dua orang mantan pimpinan Bank Jateng cabang Blora itu.

"Ada dua kasus berbeda. Satu ditangani Polres Blora dan yang satu ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri," terangnya.

"Untuk TZ ditetapkan atas dugaan kasus tindak pidana perbankan," terangnya.

Setiyanto menjabarkan, perbuatan TZ dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Bank Jateng cabang Blora tahun 2018 dan kasus itu baru dilaporkan ke polisi tahun 2020. Yakni terkait kasus utang piutang dengan warga Cepu, Kabupaten Blora, jumlahnya mencapai Rp 14 miliaran.

"Waktu itu ada audit bank. Untuk menutupi kekosongan neraca keuangan. Pihaknya melakukan pinjaman kepada salah satu debitur yakni warga Cepu itu. Jumlah pinjamannya mencapai Rp 14 miliar. Peminjaman itu atas nama Bank Jateng," ungkapnya.

"Untuk RP terjerat dugaan kasus Tipikor, tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Itu wewenang Bareskrim," kata Setiyanto.

Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Nugroho

Sementara itu, Kepala Bank Jateng cabang Blora, Tri Nugroho, saat dimintai keterangan terkait kasus itu mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan keterangan.

"Maaf itu bukan ranah saya untuk menjawab. Biar langsung pusat saja yang menjawab," kata Tri saat ditemui awak media di kantornya.

Selain itu, ada sejumlah karyawan yang juga dipecat usai kasus itu mencuat. Saat dimintai konfirmasi soal pemecatan karyawan ini, Tri tidak banyak bicara tentang kasus yang menjerat keempat karyawan tersebut.

"Saya tidak hafal siapa-siapanya. Sampai saat ini saja, saya tidak begitu paham dengan kasus yang menimpa dua orang rekan kerjanya (dua mantan pimpinan) itu. Terkait keempat orang karyawan itu tentu yang lebih paham bidang SDM," ungkapnya.

Mantan Pimca Bank Jateng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Satu orang lagi mantan Pimpinan Cabang (Pimca) Bank Jateng Cabang Blora, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perbankan oleh penyidik Mabes Polri. Dia adalah Rudatin Pamungkas.

Rudatin Pamungkas ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C), Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora (Bank Jateng) TA 2018 hingga 2019.

Sejumlah nasabah dimintai keterangan penyidik Mabes Polri di ruang penyidikan Polres Blora. Mereka memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan atas tersangka Rudatin Pamungkas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pantauan di lokasi pemeriksaan, beberapa nasabah keluar ruang penyidik. Selanjutnya langsung meninggalkan gedung pemeriksaan.

"Intinya diminta mengembalikan susuan, (kelebihan pinjaman red)," ucap salah satu nasabah usai pemeriksaan.

Selain itu, Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Nugroho juga nampak hadir ke ruang penyidikan. Alasannya menemui tamu dari Mabes Polri. Tidak dalam rangka pemeriksaan.

"Ini kan ada tamu. Dari Mabes. Aku iku ora iso opo-opo (Saya tidak bisa apa-apa),” ujarnya singkat, Senin (07/06/2021).

Sementara itu, Rudatin Pamungkas alias Amung, Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, belum merespon konfirmasi yang dilayangkan awak media.

Sebelumnya, Polres juga telah menetapkan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Taufik Zuliatmiko sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perbankan. Taufik Zuliatmiko disangka Pasal 49 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 49 Ayat (1) huruf c dan/atau dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. (Redaksi)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »