BLORA - Direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri melakukan penyitaan rumah di sejumlah perumahan. Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya, Bareskrim telah menetapkan tersangka kepada mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, RP.
Pantauan awak media di lokasi, pemasangan stiker dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. kemarin (09/06/2021). Rombongan mendatangi satu persatu lokasi perumahan, dari Kamolan, Pakis, Beran kemudian ke Blingi Bahagia.
Perumahan di Pakis sekitar puluhan rumah dipasangi stiker. Kemudian, perumahan Jl.Paus di Kelurahan Beran sekitar 4 rumah, sedangkan di perumahan Blingi Bahagia sekitar 30an.
Kepala Lingkungan perumahan Blingi Bahagia, Pariyadi mengatakan ada lebih dari 30 yang ditempeli stiker penyitaan dari sejumlah sekitar 100 bangunan rumah di Blingi Bahagia.
"Kurang lebih 30 yang ditempeli, kalau bangunan yang berdiri sekitar 100 rumah. Masih boleh ditempeli, tapi tidak boleh merubah bangunan. Status tanah sudah ada yang ganti nama pemilik, ada juga yang take over. Selama pembayaran lancar, tidak ada penyitaan. Bagi yang kreditnya macet ya disita. Alhamdulillah, milik saya gak ada masalah," jelasnya (09/062021).
Pariyadi berharap agar persoalan segera selesai dan tidak merugikan nasabah.
"Pemasangan stiker ijin dulu sama yang punya rumah, tidak semua dipasangi. Kalau total bangunan di sini yang sudah berdiri sekitar 100-an. Harapan kami cepat selesai dan tidak merugikan nasabah, soalnya kan sudah ada pembayaran sekian," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, menemui salah satu petugas namun tidak mendapatkan keterangan apapun.
"Belum bisa mas, langsung ke Mabes," ungkap salah satu petugas di lapangan.
Sebelumnya, Bank Jateng Cabang Blora juga melakukan penempelan stiker ke sejumlah rumah.
Seperti dikabarkan sebelumnya ada sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus Revolving Credit (R/C). Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora TA 2018 s.d. 2019.
Dalam surat disebutkan pemanggilan untuk dimintai keterangan atas tersangka RP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ADY/Red)
0 comments:
Post a Comment