Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020 diserahkan ke DPRD Blora


BLORA - Wakil Bupati  Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, menyerahkan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Selasa (08/06/2021).

Sebelum melakukan penyerahan Buku Ranperda, Wakil Bupati membacakan sambutan Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP,M.Si terlebih dahulu dihadapan para anggota dewan.

“Pada hari ini secara resmi kami menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Blora untuk dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Blora dan selanjutnya dilakukan persetujuan bersama,”  kata Wakil Bupati

Tri Yuli merinci, Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2.127.946.961.535, atau sebesar 99,77%.

Sementara itu, untuk Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp2.109.122.887.754,00 atau sebesar 94,75%. Sedangkan untuk Surplus sebesar Rp18.824.073.781,00. Dan Silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp112.205.265.15,00.

“Pada Laporan Keuangan Tahun 2020 terdapat Belanja Tidak Terduga yang terealisasi sebesar Rp53.941.665.170,00,”  Jelas Tri Yuli

“Belanja Tidak Terduga ini digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan upaya penghentian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora,” lanjutnya

H. Arief Rohman  menambahkan bahwa pada akhir April 2021 lalu, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah selesai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020.

“Dan kami telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, di mana untuk pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” paparnya

Meski demikian, sambungnya, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tersebut, masih ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian dan fokus pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dan pemulihan berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Sehingga di masa yang akan datang pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,”  pungkasnya

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum SE,MMA mengungkapkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.

“Selanjutnya kepada semua anggota dewan kami berharap untuk segera dilakukan pembahasan karena sesuai ketentuan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomot 12 Tahun 2019 diatur bahwa persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas rancangan perda dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya paling lambat pada akhir bulan Juli 2021,”  ungkapnya

Hadir pada kesempatan tersebut, Pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekda Blora, Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Blora, dan anggota dewan DPRD Kabupaten Blora. (ADY/Red)


 Covid-19, Blora Zona Orange agar tidak Merah, Gubernur Ganjar Pranowo Minta Waspada !!!

BLORA - Upaya  mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 kembali di wilayah Kabupaten Blora. Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., pada Senin siang (07/06/2021) kemarin, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)
 lintas sektoral bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rakor diawali dengan mengikuti zoom meeting dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang arahan penanganan Covid-19 di Jawa Tengah. Yang mana Kabupaten Blora saat ini statusnya zona orange, sedangkan tetangga (Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, dan Sragen) sudah masuk zona merah. Sehingga Gubernur meminta Blora untuk waspada dan meningkatkan pengetatan protokol kesehatan (Prokes).

“Pak Gubernur sudah mewanti-wanti agar Blora bisa meningkatkan kewaspadaan, mengingat tetangga kita sudah masuk zona merah. Jangan sampai Blora ikut merah, protokol kesehatan harus lebih kita perketat untuk mencegah penularan. Apalagi Sabtu lalu Panglima TNI dan Kapolri datang langsung ke Blora terkait hal ini,” ucap Bupati H. Arief Rohman.

Bupati Blora H. Arief Rohman juga menyatakan bahwa saat ini ada klaster hajatan yang terjadi di Desa Balongsari Kecamatan Banjarejo. Dari 50 yang di Swab-PCR tahap pertama, hasilnya 35 keluar positif. Sedangkan 41 swab-pcr kedua hasilnya belum keluar karena masih menunggu hasil dari Solo dan Semarang.

Menyikapi hal itu, Bupati pun berinisiatif untuk mengirimkan surat permohonan bantuan alat Swab-PCR kepada Kementerian Kesehatan dan BNPB agar Blora bisa diberikan tambahan lagi. Karena saat ini yang ada Swab-PCR-nya baru Labkesda dan RSUD Blora. Sedangkan RSUD Cepu belum ada.

H. Arief Rohman telah  meminta seluruh rumah sakit yang ada di Kabupaten Blora untuk bisa menambah tempat tidur untuk perawatan pasien isolasi guna antisipasi penambahan lonjakan kasus covid-19.

“Untuk klaster hajatan di Desa Balongsari, kami ucapkan terimakasih kepada jajaran TNI, Polri dan Satgas Covid-19 yang terjun langsung melaksanakan penyemprotan disinfektan, pengetatan prokes dan pemasangan portal untuk pembatasan aktifitas masyarakat skala mikro di tingkat desa,” kata H. Arief Rohman.

Bupati Blora juga minta pertimbangan Kapolres Blora dan Dandim 0721/Blora terkait langkah -langkah antisipasi adanya hajatan, hiburan dan sedekah bumi yang berpotensi mengumpulkan banyak orang tanpa protokol kesehatan agar tidak menjadi ajang penularan virus Covid-19 di Kabupaten Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK., menyampaikan bahwa untuk Polres Kudus, Pati, Jepara dan Rembang yang berada di wilayah eks-Karesidenan Pati sudah menetapkan larangan adanya hajatan.

“Yang diperbolehkan hanya akad nikah, itupun dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat dari petugas. Monggo Blora seperti apa. Kami inginnya semua bisa ditekan dan masyarakat sehat. Begitu juga dengan sedekah bumi, kami harap bisa dibatasi seminimal mungkin, jangan ada hiburan yang memancing kerumuman, cukup doa bersamanya saja secara sederhana,” tegas Kapolres Blora.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dandim 0721/Blora, Letkol Inf. Ali Mahmudi, SE. menyarankan agar Bupati Blora bisa membuat Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Bupati tentang  pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang ketat dan mengatur pelaksanaan hajatan, hingga acara adat seperti sedekah bumi.

Mendengar masukan tersebut, akhirnya forum rapat menyetujui adanya larangan dan pembatasan hajatan serta hiburan sedekah bumi.

“Kesepakatan bersama, konsepnya untuk hajatan akan dilarang untuk desa zona merah dan orange. Sedangkan desa zona kuning dan hijau akan diperbolehkan dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat dari Satgas Covid-19. Begitu juga dengan hiburan sedekah bumi, seminimal mungkin agar tidak menimbulkan kerumunan. Kita tekankan agar protokol kesehatan tetap dipatuhi,” unkap Bupati.

Bupati meminta Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 bisa membuat peta zonasi hingga tingkat desa untuk dasar pelaksanakan kegiatan masyarakat sesuai protokol kesehatan.

“Teknisnya akan kita atur lebih detail dalam SK Bupati yang akan diteruskan ke seluruh Camat, Kades dan unsur TNI Polri agar nanti dapat disosialisasikan hingga lapis bawah. Ayo kita gotong royong, bergerak bersama untuk saling membantu menegakkan protokol kesehatan...  Bismillah semoga Blora lekas sembuh, aamiin,” pungkas Bupati.

Untuk diperhatikan, proses vaksinasi juga diminta terus dijalankan. Bupati Blora meminta Dinas Kesehatan terus mengajukan tambahan vaksin ke Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora, Dra. Indah Purwaningsih, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 dengan menggunakan beras cadangan pangan yang ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Edy Widayat, S.Pd., M.Kes., MH, mengatakan bahwa hingga hari ini, 7 Juni 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif swab-pcr sebanyak 7195 kasus. Dari jumlah tersebut 6531 diantaranya sudah dinyatakan sembuh, 243 menjalani isolasi mandiri, 54 dirawat di rumah sakit, dan 367 meninggal.

“Jika dilihat dari peta zona resiko penularan tingkat Kecamatan, ada empat Kecamatan yang masuk zona merah yakni Blora, Cepu, Banjarejo dan Kedungtuban . Sedangkan zona kuning ada di Todanan, Japah, Bogorejo. Sisanya masuk zona orange,” tandas Edy.

Rakor ini juga diikuti seluruh Camat dan para Kades secara daring dari masing-masing Kantor Kecamatan, bersama Forkopimcam setempat. (ADY/Red).
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Rapat Paripurna DPRD Blora Penyampaian Ranperda Tentang APBD Tahun 2025 dan Nota Keuangan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Rencana pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Blora pada RAPBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.221.850.7...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »