BLORA – Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penyitaan terhadap bangunan Kredit Pemilikan Pumah (KPR) Bank Jateng Cabang Blora. Kali ini, puluhan bangunan rumah di Perumahan Green Cluster Karangjati, Kabupaten Blora disita.
Puluhan rumah tersebut disita lantaran terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018-2019. Selain itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0096/11/2021/Bareskrim, tertanggal 11 Februari 2021. Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin. Sita/6/11/2021/Tipidkor, tertanggal 16 Februari 2021, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 153/Pen.Pld/2021/PN Bla tertanggal 7 Juni 2021.
Joko, salah satu penghuni Perumahan Green Cluster Karangjati mengaku, pihaknya merasa kecewa dengan pengembang dan Bank Jateng Cabang Blora. Sebab tidak ada penjelasan apapun terkait nasib para nasabah kedepannya. Apalagi saat ini pihaknya juga belum mengetahui status sertifikat rumahnya.
“Ini ya hanya menunggu. Sebab dari bank, pengembang maupun penyidik tidak ada kejelasan. Saya pikir (angsuran_red) lancar-lancar saja, ternyata jadinya seperti ini (disita_red),” ucapnya, Kamis (10/06/2021).
Dirinya mengaku, selama ini pembayarannya lancar-lancar saja melalui pengembang. Dalam hal ini PT. Gading Mas Property.
“Dalam hal kenyaman saya dan semua penghuni disini dirugikan. Semua ditempeli penyitaan,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan penghuni lainnya, Ahmad Setyo mengaku, penyidik datang pukul 13.41 WIB untuk melakukan penyitaan bangunan KPR.
“Saya sendiri sangat terganggu. Merasa malu. Ada sanksi sosial seperti ini,” ujar Setyo.
Menurutnya, total penghuni Perumahan Green Cluster Karangjati ini ada 10 KK dari 25 rumah dan 28 Kapling. Sementara yang ditempeli penyitaan ada 24 rumah, sebab satu rumah dibangun sendiri.
“Penyitaan ini terkait Tindak Pidana Korupsi pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018-2019. Saya lihat dan baca berita di medsos begitu,” imbuhnya.
Dia juga sempat protes dengan Bank Jateng lantaran rumahnya ditempeli stiker pengawasan dari pihak bank. Bahkan, hari ini disita Bareskrim Polri. Dia mengaku menjadi korban KPR dengan total kerugian sekitar Rp 150 Juta.
“Rumah saya disita, saya tidak terima. Waktu itu saya beli rumah ini DP Rp 50 juta dengan agunan Rp 250 juta. Padahal, saya sebetulnya sebagai korban KPR. Kerugaian sekitar Rp 150 juta mulai dari awal sampai saat ini,” tambahnya.
Setyo menambahkan, tidak tau nasibnya bersama rekan-rekannya bakal seperti apa. Dirinya hanya bisa pasrah sambil menunggu putusan pengadilan.
“Endingnya seperti apa, kita tidak tau,” keluhnya.
Untuk itu, pihaknya akan meminta hak dan pertanggung jawaban dari Bank Jateng Cabang Blora dengan melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Pemerintah Kabupaten Blora. Dirinya akan melakukan audiensi dan meminta bank untuk memberikan kejelasan kepada para nasabah.
“Karena Rp 50 juta, Rp 100 juta itu uang banyak. Sangat berarti bagi kami. Bank menginginkan kita bayar Rp 500 ribu sebagai dana relaksasi Covid-19, namun rumah saya hari ini disita,” pungkasnya.
Sementara itu, Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Nugroho mengaku tidak tahu berapa total rumah yang disita, sebab tidak mengikuti kegiatan tersebut.
“Nanya aja ke pihak Bareskrim, biar lebih pas,” jawabnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, penyitaan bangunan KPR Bank Jateng Cabang Blora oleh Bareskrim juga dilakukan di beberapa perumahan, diantaranya Bangeran Kamolan, Pakis, Beran dan Blingi Bahagia.
Rumah Politikus sekaligus Kontraktor juga ditempeli stiker
Dilansir dari news.detik.com/berita-jawa-tengah, Bareskrim Mabes Polri kembali menempel stiker maupun spanduk bertuliskan 'disita' di rumah nasabah Bank Jateng cabang Blora. Salah satunya rumah dan indekos milik politikus PDIP Teguh Kristianto yang juga ditempeli stiker Bareskrim.
"Iya itu giat dari Bareskrim Polri. Sudah disini semenjak hari Senin (07/06/2021) kemarin. Dijadwalkan besok sudah kembali ke Jakarta," kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat dihubungi detikcom, Kamis (10/06/2021).
Wiraga mengatakan, kegiatan Bareskrim di Blora merupakan proses penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh mantan Kepala Bank Jateng cabang Blora berinisial RP. Wiraga mengaku tidak tahu soal teknis penyidikan terkait kasus tersebut.
"Di sini sifatnya hanya pinjam tempat untuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan Tipikor. Soal teknis tahapan penyidikan saya kurang paham, karena yang menangani langsung Bareskrim Polri," terangnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan rombongan polisi berseragam dan berpakaian serba hitam maupun batik mendatangi rumah di kawasan Ketangar, Jalan Ahmad Yani lorong 4, RT 07/RW 01 milik Teguh Kristianto. Setiba di lokasi, petugas hanya bertemu dengan anak perempuan dan menantu Teguh. Mereka meminta izin untuk menempeli stiker sita.
"Telah disita sebidang tanah dan bangunan seluas 425 Meter persegi sesuai SHM no 2520 oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jateng Cabang Blora pada tahun 2018-2019," demikian bunyi spanduk tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas juga meminta Ketua RT setempat turut menyaksikan. Tak hanya rumah, indekos milik Teguh juga turut ditempeli spanduk.
"Saya tadi dihubungi oleh Bareskrim untuk menyaksikan pemasangan banner. Ada dua rumah yang ditempel banner, satu rumah tinggal dan yang satu rumah kos-kosan milik saudara Teguh," kata Ketua RT setempat, Sapardi saat ditemui di lokasi.
"Yang saya ketahui, Mas Teguh itu pekerjaannya sebagai pemborong atau kontraktor. Selain itu dirinya juga sempat nyaleg dari PDIP," sambung Sapardi.
Sapardi menyebut petugas juga sempat membacakan surat yang intinya rumah dan bangunan tersebut diagunkan kepada Bank Jateng cabang Blora senilai Rp 10 miliar.
"Tadi petugas bilang tidak hanya dua rumah disini (Ketangar) yang akan disita. Namun juga aset rumah dan bangunan di kawasan Bangkle, Karangtawang dan Perumda. Bangunan itu katanya dianggunkan ke Bank sebesar Rp 10 miliar," terang Sapardi.
"Peruntukannya apa saya tidak tahu, dan yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaanya. Petugas juga bilang keperuntukan di sita karena berkaitan dengan kasus Tipikor," sambungnya.
Dihubungi terpisah, Ketua DPC PDIP Blora HM Dasum juga tidak mengetahui keberadaan Teguh. Dasum menyebut Teguh Kristianto sebenarnya merupakan calon pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Dwi Astutiningsih yang maju dalam Pilkada Blora.
"Sebetulnya dia dapat jatah PAW dan duduk sebagai anggota dewan. Namun yang bersangkutan berhalangan karena ada pekerjaan di luar daerah sehingga tidak bisa menjadi anggota DPRD. Profesi dia yang saya ketahui adalah sebagai seorang kontraktor. Itu saja yang saya ketahui," tuturnya.
Untuk diketahui, ada dua mantan kepala Bank Jateng cabang Blora yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda, masing-masing yakni TZ dan RP.
Untuk TZ dijerat tindak pidana Perbankan kasus ini ditangani oleh Polres Blora. Sedangkan RP dijerat tindak pidana korupsi (Tipikor) kasusnya ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya petugas juga telah melakukan kegiatan serupa di perumahan nasabah Bank Jateng. Beberapa perumahan yang ditempel stiker bertuliskan "disita" meliputi Perumahan di kawasan Pakis, Berani, Kamolan, Karangjati dan Blingi yang dikelola PT GMG. (ADY/Red)
0 comments:
Post a Comment