Bimbingan Teknis Verifikasi Parpol Di KPU Blora |
Blora,-
Geliat persiapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019
telah dimulai di tingkat Kabupaten Blora. Setelah pada minggu lalu KPU Blora
melakukan sosialisasi Pendafataran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019,
maka kali ini, KPU Blora kembali mengundang Parpol calon Peserta Pemilu untuk
mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan
Verifikasi Faktual Partai Politik di Kabupaten Blora. Acara ini digelar di Aula
Hotel Mustika Blora. Hadir pengurus dari Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI
Pejuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai
Hanura, PBB, Partai Perindo, dan Partai Beringin Karya. Selain dari unsur
parpol, hadir pula Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Kabupaten Blora. (05/10/2017)
Dalam sambutannya,
Ketua KPU Blora, Arifin, S.Ag. menyampaikan bahwa tujuan utama acara ini adalah
untuk memberikan pembekalan teknis terkait pendafatarn dan verifikasi partai
politik. Dengan demikian akan ada kesamaan pemahaman dan pelaksanaan dilapangan
bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat baik langsung maupun langsung
sehingga Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol dapat berjalan dengan baik.
Materi Bimbingan
Teknis sendiri disampaikan oleh M. Khamdun, Anggota KPU Blora Divisi Hukum.
Dalam Bimtek ini, M. Khamdun menjelaskan proses teknis mulai dari Pendaftaran, Penelitian
Administrasi, dan Verifikasi Faktual. Untuk Pendaftaran Parpol secara teknis
dilakukan terpusat di KPU RI. Proses pendaftaran parpol diawali dengan
memasukkan seluruh data persyaratan parpol ke dalam Sistem Informasi Partai
Politik (SIPOL). Berdasarkan data dari SIPOL inilah yang kemudian akan
dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Di tingkat Kabupaten,
partai politik diharuskan menyerahkan dokumen berupa foto copy Kartu Tanda
Anggota (KTP) dan KTP dari setiap daftar nama anggotanya yang diinput ke dalam
SIPOL.
Adapun Pendaftaran
Partai Politik akan dilakukan pada 03 hingga 16 Oktober 2017 yang kemudian akan
dilanjutkan dengan penelitian administrasi pada 17 Oktober – 15 November 2017 dan
verifikasi faktual pada 15 Desember 2017 sampai dengan 4 Januari 2018. Dari
seluruh hasil verifikasi ini akan digunakan sebagai dasar penetapan partai
politik peserta pemilu tahun 2019 yang akan dilakukan pada 17 Februari di Kabupaten
Blora (adi sanrico).
0 comments:
Post a Comment