Surat Pengumuman Yang Di Tempelkan Di Papan Pengumuman KPU Kabupaten Blora |
Blora,- Setelah mengalami
penundaan sehari sebagaimana instruksi KPU Provinsi Jawa Tengah, hari ini,
Jum’at 20/10/2017 KPU Kabupaten Blora mengumumkan hasil seleksi administrasi
terhadap dokumen para pendaftar PPK. Dari Pengumuman bernomor :
118/PP.05.3-PU/3316/KPU-Kab/X/2017 tanggal 20 Oktober Tentang Nama-nama Calon
Anggota PPK yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi didapatkan perhitungan
bahwa pendaftar yang lulus seleksi administrasi berjumlah 270 dari 322
pendaftar. Dengan demikian, maka pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi
syarat administrasi sebanyak 52 orang. Adapun sebab ketidaklulusan ini
dikarenakan beberapa hal yang sangat variatif antara satu pendaftar dengan
pendaftar lainnya.
Anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora yang membidangi Badan
Penyelenggara, Moesafa menjelaskan bahwa Guna menyebarluaskan pengumuman agar
dapat segera diketahui oleh khalayak, KPU Blora memanfaatkan berbagai saluran
yang sekiranya dapat mempercepat distribusi informasi. Secara formal pengumuman
ditempel di Kantor KPU Blora dan Kantor Kecamatan se Kabupaten Blora. Selain
itu, pengumuman juga disebarluaskan melalui saluran media sosial. “Kepada
nama-nama yang lulus seleksi administrasi, KPU Blora juga memberitahukan secara
langsung melalui SMS ke nomor yang tercantum dalam dokumen pendaftaran,” jelas
Moesafa.
Dalam
Pengumuman ini juga disebutkan bahwa Nama-nama Calon Anggota PPK yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi diundang untuk mengikuti seleksi tertulis
yang akan dilaksanakan pada hari Minggu (22/10/2017) pukul 13.00 s/d. 14.00 WIB
bertempat di SMA Negeri 1 Blora Jl.
Tentara Pelajar No. 21 Tempelan Blora. Untuk Pengumuman KPU Blora secara
lengkap dapat diunduh di :
“Para
pesera diminta hadir 30 menit sebelum seleksi tertulis dimulai dengan membawa
alas tulis dan ballpoint serta menunjukkan kartu identitas kepada petugas,”
pungkasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment