Surat Pengumuman Di Tempel Di Papan Pengumuman KPU Blora |
Blora,- Setelah
masa pendaftaran calon Anggota PPK berakhir hasi selasa (17/10/2017) kemarin,
KPU Blora segera melakukan seleksi administrasi terhadap dokumen para pendaftar
yang berjumlah 322 orang. Seleksi administrasi ini harus diselesaikan oleh KPU
Blora pada rabu 18/10. Berdasarkan Pengumuman KPU Blora Nomor 12/PP.05.3-PU/KPU-Kab/X/2017 Tanggal 12
Oktober tentang Pembentukan PPK dan PPS disebutkan bahwa Pengumuman Hasil
Seleksi Administrasi tanggal 19 Oktober. Namun sehari menjelang Pengumuman ini
dilakukan oleh KPU Blora, terbit surat dari KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor :
635/PP.05.3-SD/33/Prov/X/2017 tanggal 18 Oktober 2017 tentang Ralat Waktu
Pengumuman Seleksi Administrasi dan Seleksi Tertulis yang pada intinya
menyebutkan bahwa Pengumuman hasil seleksi Administrasi direvisi menjadi 20
Oktober dan Pelaksanaan Tes Tertulis digelar tanggal 22 Oktober pukul 13.00 –
14.00 WIB.
Menyikapi hal tersebut,
Anggota KPU Blora yang membidangi Badan Penyelenggara, Moesafa menjelaskan
bahwa KPU Blora telah menindaklanjuti Surat KPU Provinsi di atas dengan
mengeluarkan Surat Pemberitahuan bernomor : 117/PP.05.3-SD/3316/KPU-Kab/X/2017
tanggal 19 Oktober 2017 Perihal Pemberitahuan Ralat Seleksi Administrasi
Anggota PPK yang pada intinya memberitahukan bahwa Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi Calon Anggota PPK yang semula dilaksanakan Kamis 19 Oktober
dirubah menjadi hari Jum’at 20 Oktober 2017.
Merunut pada Surat KPU
Provinsi Jawa Tengah Nomor 635 diatas, ada beberapa hal yang menjadi
pertimbangan untuk merevisi jadual Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi ini. Diantaranya
adalah berkenaan dengan adanya ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 3
Tahun 2015 yang intinya menyebutkan bahwa seleksi tertulis dilaksanakan 3 hari
sejak Pengumuman dilakukan. Pada sisi yang lain terdapat beberapa kecamatan di beberapa
kab/kota pendaftar PPK-nya kurang dari sepuluh (dua kali kebutuhan) sehingga
diambil kebijakan untuk memperpanjang pendaftaran hingga tanggal 19 Oktober.
Dalam kondisi yang demikian, maka kab/kota yang kecamatannya mengalami
perpanjangan masa pendaftaran PPK tidak bisa melakukan pengumuman di tanggal 19
Oktober. Untuk itulah Pengumuman diundur sehari menjadi hari Jum’at 20 Oktober
2017. Dengan demikian Pengumuman Hasil Seleksi Adminitrasi bisa dilakukan
secara serempak se Jawa Tengah.
Adapun pertimbangan lainnya
adalah berkenaan dengan jadual seleksi tertulis pada hari Ahad 22 Oktober 2017 yang
bertepatan dengan Hari Santri Nasional (HSN) dimana akan ada banyak masyarakat
yang melakukan upacara di hari tersebut.
“Untuk itu, jadwal
seleksi tertulis yang biasanya dilakukan pada pagi hari pada kesempatan ini
akan dilakukan pada siang hari dan serempak se Jawa Tengah,” pungkasnya. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment