Grafik Jumlah Pendaftar PPK Di KPU Blora |
Blora,-
Selasa 17 Oktober 2017 yang merupakan hari terakhir pendataran PPK Pilgub
Jateng 2018 kantor KPU Blora di Jl. Halmahera 11 tampak dipenuhi para
pendaftar. Situasi ini terlihat sejak pagi hari ketika kantor tersebut memulai
aktifitasnya di hari Selasa. Sejak pukul 08.00 para pendaftar sudah mulai
berdatangan dan mengantri untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Kabupaten Blora. Mengantisipasi hal tersebut
KPU Blora menambah jumlah meja untuk menerima pendaftaran sehingga tidak
terjadi penumpukan antrian yang berlebih.
Anggota KPU Blora Divisi SDM Moesafa menjelaskan
bahwa situasi seperti ini sudah diprediksi sejak awal mengingat waktu
pendaftaran yang tidak terlalu panjang dengan ada hari sabtu dan ahad di
tengahnya. Sekalipun hari ahad pendaftaran PPK tetap buka, tetapi dihari
tersebut terpantau hanya ada sedikit pendaftar dibanding hari-hari lain.
Lonjakan pendaftar dimulai pada senin 16 Oktober yang hingga mencapai 88 orang.
Dengan demikian hingga H-1 penutupan keseluruhan pendaftar sudah mencapai 146
orang yang terdiri dari 100 laki-laki dan 46 perempuan. “dan hari ini hingga
pendaftaran ditutup, tercatat ada penambahan pendaftar 176 orang. Dengan
demikian secara keseluruhan pendaftar ada 322 orang dengan rincian 194
Laki-laki dan 128 Perempuan,” papar Moesafa.
Selanjutnya, KPU Blora akan melakukan verifikasi
administrasi terhadap seluruh dokumen pendaftar dan mengumumkan hasilnya pada 19
Oktober. Para pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi akan
mengikuti seleksi tertulis pada 22 Oktober 2017.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Blora Arifin, SAg.
Menjelaskan bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 183/KPU/IV/2015 adalah belum
pernah menjabat 2(dua) kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan Pemilihan
Gubernur, Bupati/Walikota dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu
Legislatif pada :
Periode Pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009; dan
Periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014; dan seterusnya.
“Untuk Syarat Belum pernah menjabat dua kali
sebagai anggota PPK dan PPS," Tegas Arifin. (adi sanrico)
Periode Pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009; dan
Periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014; dan seterusnya.
0 comments:
Post a Comment