Ketua Bersama Sekretaris KPU Blora Menerima Daftar Anggota Partai |
Blora,-
Sampai kemarin baru dua partai yang menyerahkan daftar anggota partai ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI
Perjuangan Kabupaten Blora menyerahkan daftar keanggotaan beserta salinan KTA
dan KTP ke KPU Blora, Rabu, 11/10/2017. Penyerahan daftar keanggotaan dipimpin
langsung oleh ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blora H.M Dasum,SE., MMA.
Dasum ditemani sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Blora diantaranya Dwi
Astutiningsih yang juga Wakil Ketua DPRD Blora.
Pimpinan partai PDI Perjuangan diterima langsung
oleh ketua KPU Blora, Arifin. Setelah penyerahan dokumen keanggotan dan
salinanya, selanjutnya dilakukan penghitungan jumlah keanggotaan dan salinan
KTA-KTP oleh petugas KPU Blora. Dari hasil penghitungan petugas ditemukan
adanya ketidaksesuaian antara jumlah keanggotaan dan salinan KTA-KTP. Dalam
daftar keanggotaan tercatat 1.511 anggota partai PDI Perjuangan, sementara
jumlah KTA 1.449 dan jumlah KTP 1.467. Selain itu juga ditemukan
ketidaksesuaian antara data anggota hard copy yang diserahkan dan data
keanggotaan di Sipol. Data anggota hard copy tercatat 1.511, sementara data di
Sipol 1.510.
Dengan jumlah yang tidak sesuai ini, maka KPU Blora
mengembalikan dokumen untuk diperbaiki dan diserahkan kembali sampai dengan
batas akhir penerimaan keanggotaan 16 Oktober 2017.
PDI Perjuangan tercatat sebagai partai kedua yang
menyerahkan daftar keanggotaan ke KPU Blora, setelah sebelumnya partai Perindo
yang melakukannya pada Senin, 9/10/2017. Penyerahan keanggotaan ini dilakukan
PDI Perjuangan secara serentak skala nasional bersamaan dengan pendaftaran DPP
PDI Perjuangan ke KPU RI. Penyerahan keanggotan partai politik ini merupakan
tahap awal penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Tahapan ini dimulai 3 Oktober
dan berakhir pada 16 Oktober mendatang.
Sedangkan, Partai Perindo Kabupaten Blora
menyerahkan daftar keanggotaan beserta salinan KTA dan KTP, Kamis (12/10/2017).
Penyerahan dilakukan oleh tim penghubung Partai Perindo yang dikoordinatori Adi
Gunantoro. Setelah diserahterimakan kepada ketua KPU Blora Arifin, selanjutnya
dokumen dihitung oleh petugas KPU.
Dari hasil penghitungan yang dilakukan petugas,
jumlah anggota Partai Perindo sebanyak 1.895 orang. Sedangkan salinan KTA dan
KTP juga berjumlah sama. Jumlah tersebut juga sama dengan data keanggotaan di
Sipol KPU Blora. Dengan adanya kesesuaian jumlah ini, maka dokumen keanggotaan
Partai Perindo dapat di terima KPU Blora.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Partai Perindo
menjadi partai pertama yang menyerahkan daftar keanggotaan ke KPU Blora pada
Senin (09/10/2017). Namun, pada saat itu daftar keanggotaannya dikembalikan
oleh KPU Blora karena terdapat perbedaan antara jumlah anggota dan salinan KTA
dan KTP.
Sementara itu, dari pantauan data Sipol KPU Blora,
ada sejumlah partai baru di Kabupaten Blora yang telah meng-upload daftar
keanggotaanya. Partai baru tersebut diantaranya adalah Partai Indonesia Kerja
(PIKA), Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Serikat Indonesia (PSI), Partai
Idaman dan Partai Berkarya.
Sedangkan partai lama seperti Nasdem, Golkar,
Gerindra, PPP, PKS, PDI-P, Demokrat,
PAN, dan Hanura, sudah meng-upload daftar keanggotaannya. Dari data Sipol
diketahui, jumlahnya sudah melebihi angka seribu. Sementara itu partai lama
yang lain PKB, PBB dan PKPI juga sudah melakukan hal yang sama. Hanya saja,
sampai berita ini diturunkan jumlahnya masih berkisar di angka ratusan. Jumlah
data anggota setiap parpol ini akan terus bergerak hingga parpol di tingkat
pusat mendaftar ke KPU RI.
Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU 7
2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, salah satu syarat untuk menjadi peserta
Pemilu 2019 adalah memiliki kepengurusan dan keanggotaan di 75% kabupaten dari
setiap propinsi. Dan juga memiliki jumlah
keanggotaan sebanyak 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk di
kabupaten/kota yang bersangkutan.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor
165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan
serta Jumlah Penduduk setiap Kabupaten/Kota setiap Propinsi, untuk Propinsi
Jawa Tengah, parpol yang mendaftar harus memenuhi memiliki kepengurusan minimal
di 27 Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk keanggotaan di Kabupaten Blora 1/1000-nya
adalah 893. Jumlah ini didapat berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) yang
diterbitkan Kemendagri, dari data tersebut tercatat penduduk Blora sebanyak
893.940.
Dewan Pimpinan Cabang Partai PDI Perjuangan
Kabupaten Blora kembali menyerahkan daftar keanggotaan beserta salinan KTA dan
KTP ke KPU Blora, Kamis (12/10/2017). Penyerahan dilakukan tim penghubung Intan
Kusuma. Sehari sebelumnya, Rabu (11/10/2017) PDI Perjuangan menyerahkan dokumen
keanggotaan. Namun dokumen tersebut dikembalikan, dikarenakan adanya
ketidaksesuaian antara jumlah anggota dan KTA-KTP.
Setelah penyerahan dokumen, dilanjutkan dengan
penghitungan jumlah anggota beserta salinan KTA dan KTP. Dari hitungan petugas
KPU Blora, jumlah anggota dalam dokumen keanggotaan PDI Perjuangan sebanyak
1.511. Jumlah KTA dan KTP juga 1.511. Demikian juga jumlah anggota dalam Sipol.
Seperti halnya Partai Perindo, daftar keanggotaan PDI Perjuangan dapat di
terima KPU Blora. PDI Perjuangan menjadi partai kedua yang menyerahkan daftar
keanggotaan beserta salinannya ke KPU Kabupaten Blora. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment