![]() |
Kapolsek Bogorejo AKP Djamrozie Ghozali Memeriksa Barang Bukti Kayu Sonokeling |
Blora,- Pengiriman
satu truk kayu ilegal yang melintas di Kecamatan Bogorejo Blora beerhasil
digagalkan aparat gabungan Polsek Bogorejo Polres Blora bersama Perthutani.
Tiga pelaku dan 15 gelondong kayu jenis sonokeling diamankan petugas.
Kapolsek Bogorejo AKP Djamrozie Ghozali, S.H
mengatakan, truk bermuatan kayu ilegal itu kepergok petugas saat melintas di
Jalan raya turut Desa Nglengkir, Kecamatan Bogorejo, Blora, sekira pukul 14.00
WIB.
"Saat diperiksa petugas, sopir dan kenek tidak
bisa menunjukkan dokumen yang sah terkait angkutan kayu sono keling. Keduanya
hanya mampu menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan," kata AKP
Djamrozie, (09/10/2017).
Kapolsek menjelaskan, awalnya patroli Perhutani
mencurigai truk warna putih dengan No. Pol K 1605 QH melintasi daerah kawasan
hutan. Selnjutnya memeninta bantuan Polsek Bogorejo untuk bersama melakukan
penghadangan.
“Petugas gabungan menangkap tiga orang di dalam
truk tersebut. Mereka adalah Dwi Prasetnyo (27), warga Desa Pascen, Kecamatan
Trangkil, Pati, Moh. Zainudin Bukhori (24) warga Desa Swaduk, Kecamatan Wedari
Jaksa, Pati dan Endro (35) alamat Desa
Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora.” beber Kapolsek Bogorejo.
Sementara di truk, dan sebanyak 15 gelondong kayu
sono keling dengan berbagai macam ukuran volume 1.088 M3 barang bukti beserta
pelaku dibawa ke kantor Polres Blora.
"Kayu itu dicurigai diambil pelaku dari
kawasan hutan Bogorejo termasuk pemilik kayu ilegal tersebut masih dalam tahap
penyelidikan," ungkap AKP Djamrozie.
Akibat perbuatannya, kata Kapolsek, kedua pelaku
dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013
tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment