Gelar Perkara Otak Pembunuhan Randublatung Blora |
Blora,- Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Blora, Polda Jateng, telah berhasil menangkap dua pelaku
pembunuhan mayat dalam karung yang terjadi di hutan jati Kecamatan Randublatung
Blora, beberapa waktu
lalu.
Kedua pelaku adalah Agus Setianto dan Ahmad Abu
Darin, warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Blora. Keduanya merupakan otak
dari pembunuhan tersebut dan berhasil ditangkap di Kabupaten Lahat, Sumatra
Selatan.
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang menjelaskan bahwa keduanya adalah otak pembunuhan atas korban Deni Triatama.
Menurutnya, Pelaku Agus lah yang mempunyai ide membungkus korban dengan
menggunakan karung dan membuangnya di tengah hutan.
"Mereka adalah otaknya, termasuk salah satu
tersangka ini yang memiliki handphone yang kemudian dia menyuruh teman-teman
menanyakan dan kemudian melakukan penganiayaan hingga korban tewas," ucap AKBP
Antonius Anang saat gelar perkara di Mapolres Blora, Senin (23/09/2019) siang.
AKBP Antonius Anang mengatakan, sebelum diamankan
petugas di Kabupaten Langkat, kedua pelaku sempat kabur ke sejumlah daerah.
"Dari Blora mereka lari ke Semarang, kemudian
ke Banten, Lampung, Jambi dan Palembang. Dan akhirnya Minggu lalu kedua pelaku
ini terpantau di kota Lahat dan berhasil diamankan petugas untuk dibawa ke
Blora," ujarnya.
Sementara itu pada saat gelar perkara, Agus mengaku sengaja kabur untuk
menghindari kejaran petugas. Selama berada di Lahat, dia bekerja serabutan.
"Disana serabutan, kadang kuli bangunan, cari
burung. Yang penting bisa buat makan sehari-hari," jawab Agus ketika ditanya Kapolres Blora.
“Kedua
pelaku ini terancam
Pasal Perlindungan Anak dan Undang-Undang KUHP nomor 170 dengan ancaman diatas
5 tahun penjara." pungkas
Kapolres. (Koed/RED)
0 comments:
Post a Comment