SAT RESKRIM POLRES BLORA BERHASIL TANGKAP PELAKU SPESIALIS CURANMOR

Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor
Blora,-  Satuan Reserse Kriminal Polres Blora menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Diketahui, pelaku bernama Hendi Kristanto ini sudah beraksi berkali-kali bahkan sudah pernah masuk penjara. “Dia melakukan itu memang biasa, mata pencahariannya itu. barangnya lalu dijual. Duitnya untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berpesta. Karena mudahnya dia mencuri motor, Dia sudah sering kali beraksi dan pernah dipenjara,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K, M.H. (14/08/2017).
Kapolres Blora menjelaskan penangkapan pelaku curanmor pemain lama ini bermula dari hilangnya sepeda motor milik Nurjanah (26th), warga Kecamatan Ngrao, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang hilang pada hari Jumat 28 Juni 2017 lalu. Sepeda motor miliknya yang terpakir di Café DJS hilang ketika ditinggal bekerja dalam keadaan terkunci.
Kemudian selang kurun waktu kurang lebih 4 jam, sekira pukul 01.00 WIB saat Pemilik Sepeda Motor Nurjanah bersama temannya Febri Novitasari hendak pulang, mendapati sepeda motor miliknya tidak berada di tempat dan hilang.
“Sepeda motor korban hilang dari parkiran di Café DJS Cepu saat dirinya sedang bekerja, kemudian melaporkannya ke Polsek Cepu, sambil memberitahu ciri-ciri tersangka yang terekam kamera CCTV,” ujar Kapolres Blora.
Jajaran Polres Blora kemudian berhasil menangkap seorang pelaku Hendi Kristanto (33th), warga Kampung Asem, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pada saat dilakukan penangkapan tersebut Polisi terpaksa menembak kaki tersangka. “Ketika melakukan penangkapan tersangka yang memang sudah dikenal resedivis mencoba melawan, sehingga oleh petugas dilumpuhkan,” ungkap AKBP Saptono.
Pelaku berikut barang bukti kunci T dan obeng yang digunakan beraksi langsung diamankan ke Mapolres Blora untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut kasus tersebut oleh penyidik. “Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara,” tegas AKBP Saptono.

Kapolres Blora menghimbau kepada segenap warga masyarakat agar berhati-hati saat memarkir sepeda motor. Terlebih apabila ditinggal untuk waktu yang cukup lama, pastikan motor dalam keadaan terkunci, “Agar lebih aman dianjurkan menggunakan kunci ganda seperti gembok dan rantai,” pungkas AKBP Saptono. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »