Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor |
Blora,- Satuan Reserse
Kriminal Polres Blora menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten
Blora. Diketahui, pelaku bernama Hendi Kristanto ini sudah beraksi berkali-kali
bahkan sudah pernah masuk penjara. “Dia melakukan itu memang biasa, mata
pencahariannya itu. barangnya lalu dijual. Duitnya untuk kebutuhan sehari-hari
dan juga untuk berpesta. Karena mudahnya dia mencuri motor, Dia sudah sering
kali beraksi dan pernah dipenjara,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K,
M.H. (14/08/2017).
Kapolres Blora menjelaskan
penangkapan pelaku curanmor pemain lama ini bermula dari hilangnya sepeda motor
milik Nurjanah (26th), warga Kecamatan Ngrao, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur
yang hilang pada hari Jumat 28 Juni 2017 lalu. Sepeda motor miliknya yang
terpakir di Café DJS hilang ketika ditinggal bekerja dalam keadaan terkunci.
Kemudian selang kurun waktu kurang
lebih 4 jam, sekira pukul 01.00 WIB saat Pemilik Sepeda Motor Nurjanah bersama
temannya Febri Novitasari hendak pulang, mendapati sepeda motor miliknya tidak
berada di tempat dan hilang.
“Sepeda motor korban hilang dari
parkiran di Café DJS Cepu saat dirinya sedang bekerja, kemudian melaporkannya
ke Polsek Cepu, sambil memberitahu ciri-ciri tersangka yang terekam kamera CCTV,”
ujar Kapolres Blora.
Jajaran Polres Blora kemudian
berhasil menangkap seorang pelaku Hendi Kristanto (33th), warga Kampung Asem, Kecamatan
Cepu, Kabupaten Blora. Pada saat dilakukan penangkapan tersebut Polisi terpaksa
menembak kaki tersangka. “Ketika melakukan penangkapan tersangka yang memang
sudah dikenal resedivis mencoba melawan, sehingga oleh petugas dilumpuhkan,” ungkap
AKBP Saptono.
Pelaku berikut barang bukti kunci
T dan obeng yang digunakan beraksi langsung diamankan ke Mapolres Blora untuk
dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut kasus tersebut oleh
penyidik. “Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang
ancaman hukumanya 7 tahun penjara,” tegas AKBP Saptono.
Kapolres Blora menghimbau kepada
segenap warga masyarakat agar berhati-hati saat memarkir sepeda motor. Terlebih
apabila ditinggal untuk waktu yang cukup lama, pastikan motor dalam keadaan
terkunci, “Agar lebih aman dianjurkan menggunakan kunci ganda seperti gembok
dan rantai,” pungkas AKBP Saptono. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment