Blora,- Administratur
(Adm) Perhutani Kantor Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung Ir. Joko Sunarto Bersama
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Polres Blora Berhasil Menyita Seratus
Lima Puluh Batang Kayu Jati Olahan Ilegal Di Dukuh Kwojo Desa Gempol Kecamatan
Jati baru-baru ini. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Administratur Perhutani
Randublatung Wilayah Selatan Haris Setiana SSi. MSi, di Area Tempat Penimbunan
Kayu (TPK) Perhutani Randublatung.
Administratur (Adm) Perhutani Kantor Pemangkuan
Hutan (KPH) Randublatung Ir. Joko Sunarto melalui Wakil Administratur Wilayah
Selatan Haris Setiana SSi. MSi Menunjukan Barang Bukti Seratus Lima Puluh
Sembilan Batang Kayu Ilegal Berbagai Ukuran Yang Di Sita Dari Hasil
Penggerebegan Bersama Jajaran Polsek Jati di TPK, Lokasi Penggrebekan
di Dukuh Kwojo Desa Gempol Kecamatan Jati, Berada Di Rumah Milik Warga Bernama Puji Dan Gunadi
(19/07) Kemarin.
Menurut Haris Setiana Menerangkan Kronologi
Kejadian Bermula Dari Laporan Warga Bahwa Dirumah Puji Dan Gunadi Dukuh Kwojo Tersimpan
Kayu Jati Ilegal Hasil Hutan Perhutani, Selanjutnya Perhutani Melakukan Penyelidikan
Ternyata Benar Dirumah Tersebut Disimpan Kayu Jati Ilegal. Kemudian Perhutani
Randublatung Bekerjasama Dengan Polsek
Jati Melakukan Penggerebegan Di Lokasi tersebut.
Lanjut Haris Setiana, Pada Saat Penggrebekan
Pemilik Rumah Tidak Ada Di Tempat, Penggerebegan Melibatkan Tujuh Puluh Personil
Gabungan BKPH Satu Personil, CPM TNI Dan Enam Anggota Dari Polksek Jati, Barang
Bukti Kayu Jati Kemudian Diangkut Truk Dibawa Ke TPK Randublatung 1, Dan Untuk
Penyelidikan Lebih Lanjut Diserahkan Ke Polsek Jati.
Adapun Jumlah Kayu Jati Ilegal Yang Di Sita Dari
Rumah Puji Sebanyak 76 Batang Sama Dengan 3,7896 Meter Kubik, Lalu Dirumah
Gunadi Sebanyak 59 Batang Sama Dengan 1,99943
Meter Kubik Dan Barang Bukti Temuan 24 Batang Sama Dengan 2, 23617 Meter
Kubik, “Jumlah Total Seratus Lima Puluh Sembilan Batang Sama Dengan 8,0252
Meter Kubik, Berhasil Kami Amankan Bersama Polsek Jati,” Tegas Haris Setiana.
Dijelaskan oleh Wakil Administratur Perhutani Randublatung
Wilayah Selatan Bahwa Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 18 Tahun
2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Hutan, Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 83
Ayat 1 Huruf A, Bahwa Mengangkut Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang
Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, Dijerat Pidana
Penjara Paling Lama Lima Belas Tahun Penjara Dan Denda Paling Banyak Satu Milyar
Rupiah, “Untuk Pengusutan Lebih Lanjut
Kami Serahkan Ke Polsek Jati,” Pungkas Haris Setiana. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment