PERHUTANI RANDUBLATUNG BERHASIL SITA 159 BATANG KAYU JATI ILEGAL

Wakil Adm Perhutani Randublatung Wil.Selatan Haris Setiana SSi. MSi (dua dari kiri), di Area TPK Perhutani Randublatung Bersama Keamanan Hutan Eddy Dan Saksi Ahli Dari Kejaksaan Negeri Blora Sugiono (baju putih)
Blora,- Administratur (Adm) Perhutani Kantor Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung Ir. Joko Sunarto Bersama Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Polres Blora Berhasil Menyita Seratus Lima Puluh Batang Kayu Jati Olahan Ilegal Di Dukuh Kwojo Desa Gempol Kecamatan Jati baru-baru ini. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Administratur Perhutani Randublatung Wilayah Selatan Haris Setiana SSi. MSi, di Area Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani Randublatung.

Administratur (Adm) Perhutani Kantor Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung Ir. Joko Sunarto melalui Wakil Administratur Wilayah Selatan Haris Setiana SSi. MSi   Menunjukan Barang Bukti Seratus Lima Puluh Sembilan Batang Kayu Ilegal Berbagai Ukuran Yang Di Sita Dari Hasil Penggerebegan Bersama Jajaran Polsek Jati di TPK,   Lokasi Penggrebekan di Dukuh Kwojo Desa Gempol Kecamatan Jati, Berada Di  Rumah Milik Warga Bernama Puji Dan Gunadi (19/07) Kemarin.

Menurut Haris Setiana Menerangkan Kronologi Kejadian Bermula Dari Laporan Warga Bahwa Dirumah Puji Dan Gunadi Dukuh Kwojo Tersimpan Kayu Jati Ilegal Hasil Hutan Perhutani, Selanjutnya Perhutani Melakukan Penyelidikan Ternyata Benar Dirumah Tersebut Disimpan Kayu Jati Ilegal. Kemudian Perhutani Randublatung  Bekerjasama Dengan Polsek Jati Melakukan Penggerebegan Di Lokasi tersebut.

Lanjut Haris Setiana, Pada Saat Penggrebekan Pemilik Rumah Tidak Ada Di Tempat,  Penggerebegan Melibatkan Tujuh Puluh Personil Gabungan BKPH Satu Personil, CPM TNI Dan Enam Anggota Dari Polksek Jati, Barang Bukti Kayu Jati Kemudian Diangkut Truk Dibawa Ke TPK Randublatung 1, Dan Untuk Penyelidikan Lebih Lanjut Diserahkan Ke Polsek Jati.

Adapun Jumlah Kayu Jati Ilegal Yang Di Sita Dari Rumah Puji Sebanyak 76 Batang Sama Dengan 3,7896 Meter Kubik, Lalu Dirumah Gunadi Sebanyak 59 Batang Sama Dengan 1,99943  Meter Kubik Dan Barang Bukti Temuan 24 Batang Sama Dengan 2, 23617 Meter Kubik, “Jumlah Total Seratus Lima Puluh Sembilan Batang Sama Dengan 8,0252 Meter Kubik, Berhasil Kami Amankan Bersama Polsek Jati,” Tegas Haris Setiana.


Dijelaskan oleh Wakil Administratur Perhutani Randublatung Wilayah Selatan Bahwa Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Hutan, Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf A, Bahwa Mengangkut Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, Dijerat Pidana Penjara Paling Lama Lima Belas Tahun Penjara Dan Denda Paling Banyak Satu Milyar  Rupiah, “Untuk Pengusutan Lebih Lanjut Kami Serahkan Ke Polsek Jati,” Pungkas Haris Setiana. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »