Pemkab Blora Akan Segera Selesaikan Sengketa Tanah di Kawasan Wonorejo Cepu


Beberapa Warga Wonorejo Kecamatan Cepu mengikuti
Subuh berjamaah di Masjid Pondok Pesantren
Al-Muhammad. Senin, 13 Februari 2023. Foto: Prokompim Blora.


BLORA – Segera selesaikan sengketa tanah di Wonorejo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengambil sejumlah langkah, Bupati Blora  mengungkapkan, bahwa  Pemkab Blora telah mengambil sejumlah langkah, sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan sengketa tanah di Wonorejo, Kecamatan Cepu.
 
"Pemerintah Kabupaten Blora senantiasa berkomitmen menyelesaikan permasalahan yang ada pada masyarakat secara maksimal. Tidak terkecuali permasalahan kawasan Wonorejo," ungkap Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, yang akrab dipanggil Mas Arief, usai melaksanakan Subuh berjamaah di Masjid Pondok Pesantren Al-Muhammad, Cepu. Senin,  13 Februari 2023.

Hadir dalam Subuh berjamaah itu, sejumlah tokoh warga penghuni kawasan Wonorejo. Hadir pula Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati, serta beberapa kepala OPD terkait. 
 
Pada kesempatan itu, Bupati Blora H. Arief Rohman menyampaikan langkah - langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di  kawasan Wonorejo. 

"Sejak kehadiran Pak Menteri ATR BPN ke Al-Muhammad ini, kita terus melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti arahannya. Kita juga sudah beberapa kali rapat koordinasi dengan Kementerian, Pemprov dan instansi terkait," imbuh  Bupati.
 
Diketahui, kunjungan Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ke Blora, Sabtu (8/10/2022) lalu, membawa angin segar bagi para warga yang selama ini menghuni kawasan Wonorejo, Cepu.
 
Menteri ATR BPN yang juga mantan Panglima TNI itu  bersama Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. sepakat siap mendukung percepatan proses sertifikasi tanah kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu. Dengan tanpa melanggar aturan yang ada.
 
Langkah lain, Pemkab Blora bersama Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Tengah telah membentuk Tim Kajian Hukum untuk percepatan penyelesaian sengketa. Selanjutnya, Rabu (25/1/2023), Pemkab Blora rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR BPN.

HGB Diatas HPL

Hasil rapat,  Rabu (1/2/2023) Menteri ATR BPN berkirim surat kepada Pemkab Blora. Dimana ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, Hak Pakai atas nama Pemkab Blora akan diubah menjadi Hak Pengelolaan (HPL).
 
Kedua, Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga Wonorejo diatas HPL. Ketiga, Proses Hibah untuk lembaga pendidikan atau fasilitas agama akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Bupati Blora juga membentuk tim sosialisasi ke kelurahan - kelurahan Cepu, Karangboyo, dan Ngelo. Tim tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan hasil dari langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab untuk penyelesaian permasalahan kawasan Wonorejo, 

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi pemecahan kawasan Wonorejo yang menghadirkan kepala kantor ATR BPN Kabupaten Blora, Ir. Edi Priatmono, M.Si.

Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Blora, Ir. Edi Priatmono M.Si., 
menyampaikan bahwa warga akan memperoleh sertifikat HGB di atas HPL Pemkab Blora atas tanah yang ditempati.

"Sebelum itu, akan dilakukan pengukuran lebih detail atas tanah di kawasan Wonorejo," jelas Edi Priatmono.

Untuk itu, Edi Priatmono  meminta warga masyarakat kawasan Wonorejo untuk mendukung hal tersebut agar permasalahan tanah segera terselesaikan.

"Warga masyarakat kawasan Wonorejo untuk mendukung, agar permasalahan tanah segera terselesaikan," harap Edi Priatmono. (Prokompim/ADY/Redaksi)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Rapat Paripurna DPRD Blora Penyampaian Ranperda Tentang APBD Tahun 2025 dan Nota Keuangan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Rencana pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Blora pada RAPBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.221.850.7...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »