Jumpa Pers Kapolres Bersama Jajaran Terkait Tersangka Penjual Obat Obatan Terlarang Dan Pengguna Narkoba |
BLORA - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Blora,
Polda Jateng, berhasil mengamankan Lima tersangka narkoba. Lima tersangka
tersebut di amankan dalam kurun waktu Bulan Agustus hingga Oktober 2019. Selain
mengamankan lima tersangka narkoba, Satnarkoba juga berhasil mengamankan tiga
tersangka pelanggar Undang Undang Kesehatan, yang menjual obat obatan tanpa
ijin dokter.
Adapun kelima pengguna narkoba yang berhasil
diamankan adalah Mohammad Angga Prasetyawan bin Sukardi, (28) warga Padangan
Bojonegoro, Kurmin Bin Sukawi, (42), Jumanto, bin Jitmanto,(45), Sugeng
Riyanto, Alias Gondes bin Darmo Sukardi,(38) Dan Wiji Santoso Alias Wijes bin
Soewito.(37).
Sementara itu ketiga pelanggar Undang Undang
Kesehatan yang menjual obat obat keras tanpa Ijin dokter adalah, Abas Sanudin
bin Abdullah Umar, (57) Warga Kecamatan Jepon, Ridwan Nur Adi Yahya, (22) Warga
Kecamatan Blora.
Santoso alias Gerandong bin Sukardi, (31) Warga
Kecamatan Jepon.
Jumat, (08/11/2019) kepada awak media, Kapolres
Blora AKBP Antonius Anang,S.I.K.,M.H mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut
dilakukan diwilayah berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Jepon, Cepu dan Blora.
"Hasil ungkap Tindak Pidana Satnarkoba Polres
Blora Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, berhasil mengamankan pelaku narkoba dan obat
obat terlarang, berdasar 6 Laporan Polisi, 3 LP Narkoba dan 3 LP Obat obat
terlarang," Ucap
Kapolres.
Kapolres menambahkan Tersangka yang diamankan ada 8
orang, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba dan juga Kendaraan
Bermotor diantaranya Satu unit Truk, Satu Unit Mobil dan Satu Unit Sepeda
Motor.
AKBP Anang membeberkan bahwa Dari 6 kasus tersebut,
ada 3 kasus sabu sabu, dimana barang bukti tiap kasus rata rata hampir 1 gram,
Dengan diamankan kurang lebih 2,5 gram.
Atas perbuatan mereka, Para Pelaku tersebut akan di
jerat dengan Undang Undang Narkotika dan Undang Undang Kesehatan. (HR/RED)
0 comments:
Post a Comment