Personil Polres Blora Memiliki Senjata Api Harus Jalani Tes Kesehatan Jiwa Berkala

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
Berkala, Anggota Polres Blora
BLORA - Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran personel bagi pemegang senjata api (senpi), Biddokes Polda Jateng melaksanakan Tes Kesehatan Jiwa (Keswa) kepada personel Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jateng, Selasa (05/11/2019) pagi.

Sebanyak 89 personel Polri dari masing-masing fungsi operasional Polres Blora mengikuti Tes Kesehatan Jiwa yang dipimpin Katim Biddokes Polda Jateng AKBP Supramu, S.Km di Aula Arrya Guna Mapolres Blora.

Katim Biddokes Polda Jateng AKBP Supramu, S.Km menjelaskan bahwa
sesuai dengan peraturan bahwa anggota kepolisian harus melalui enam tes sebelum diperbolehkan memiliki senjata api dinas.

"Pemilik senjata api juga harus menjalani psikotes secara berkala," AKBP Supramu.

Lebih lanjut, AKBP Supramu, S.Km
mengatakan bahwa  anggota Kepolisian yang dibelaki sarana senjata api harus menjalani pemeriksaan psikologis dan kesehatan jiwa setiap enam bulan sekali.

"Ya, betul. Setiap periode dilakukan pemeriksaan psikologis dan kesehatan jiwa. Selain itu juga diperiksa senjatanya, pelurunya, dan orangnya," kata AKBP Supramu saat dikonfirmasi, Selasa pagi  (05/11/2019).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Blora, Kompol Rubiyanto  menyebutkan enam langkah yang harus dilalui, sekaligus hal yang menjadi pertimbangan Polri kepada pemegang senjata api.

"Anggota Polri dilengkapi senjata sebagai langkah yang benar mengingat ancaman tugas saat ini. Apalagi yang mempunyai aktivitas lebih banyak di lapangan," jelas Kompol Rubiyanto.

Kabag Sumda Polres Blora Menyebutkan Pertama, Polri akan melihat kepentingan petugas yang memegang senjata api tersebut.
Kedua, mereka harus mengantongi rekomendasi dari pimpinannya yang menjelaskan seseorang layak atau tidak memegang senjata api.

Ketiga, seorang anggota harus lulus ujian psikotes. Keempat, anggota tersebut juga harus lulus tes kesehatan fisik dan jiwa.

Kelima, anggota tersebut harus lulus tes menembak.
Terakhir, apabila anggota tersebut lolos semua ujian, maka akan dilihat rekam jejaknya atau track record.

"Kita lihat track record-nya jika yang bersangkutan lulus semua tahap tetapi track record-nya buruk misalnya berperilaku buruk atau tempramental mudah emosi maka tidak boleh memegang senjata api," Ucap Kompol Rubiyanto.

Tes kesehatan jiwa dilakukan selama 3 jam berturut-turut, semua personil Polres Blora nampak serius mengikuti dan berjalan lancar. Selanjutnya pengumuman hasil tes kesehatan jiwa akan di umumkan lebih lanjut dari tingkat Polda Jawa Tengah. (HR/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »