Pria Asal Tuban Jatim Diduga Selundupkan 200 LPG 3 Kilogram Ditangkap Polisi Blora



𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SEPUTARBLORA.ID) — Satuan Reserse Kriminal Polres Blora Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas jenis LPG 3 kilogram bersubsidi.

Seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban Jawa Timur, diamankan petugas saat melintas di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat perihal adanya kendaraan yang mencurigakan di jalan raya Blora – Cepu.

"Petugas mendapatkan informasi terkait satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi S-8220-HM yang mengangkut muatan tertutup terpal dengan bak yang dimodifikasi lebih tinggi," jelas Kapolres Blora kepada awak media, Senin 20 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolres Blora, petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Blora – Cepu KM-7, tepatnya disebelah timur Pasar Jepon, Kelurahan Jepon, pada Kamis 9 April 2026, sekira pukul 20.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kapolres Blora, petugas menemukan 200 tabung gas LPG 3 kilogram  bersubsidi dalam keadaan berisi. Berdasarkan hasil interogasi awal, ratusan tabung gas tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan rencananya akan dipasarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Blora.

"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.800.000," ungkap  Kapolres Blora.

Lebih lanjut, Kapolres Blora menjelaskan bahwa selain mengamankan tersangka FS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit armada pick up L300 warna hitam, 200 tabung LPG 3 kilogram, satu buah terpal, troli besi, sejumlah plastik segel berwarna kuning, serta satu unit ponsel.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar," tandas Kapolres Blora. (Humas/Redaksi)


Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Petani di Blora Ditemukan Meninggal di Sawah Bangsri, Tersengat Listrik Jebakan Tikus

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 ( SEPUTARBLORA.MY.ID ) — Seorang petani ditemukan meninggal dunia akibat tersengat listrik jebakan tikus di area per...

Piblic Service

Piblic Service
Instagram

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »