𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SEPUTARBLORA.MY.ID) — SEMARANG - Bupati Blora, Arief Rohman didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono menghadiri kegiatan bedah buku di Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945, Semarang Jawa Tengah, dihadiri sejumlah kepala daerah serta kalangan akademisi dan praktisi hukum. Jumat 24 April 2026.
Buku berjudul 'Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara' ditulis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Siswanto, bersama Dr. Rudi Margono. Keduanya mengulas secara mendalam konsep mens rea atau niat jahat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.H., dan sejumlah pakar hukum yang menjadi pembedah buku, yakni Prof. Dr. Pujiyono, SH., M.Hum, Prof. Dr. Mashari, SH, M.Hum, dan Dr. Broto Hastono, SH., MH.
Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang, Edi Pranoto menyampaikan bahwa konstruksi tindak pidana tidak hanya mencakup perbuatan melawan hukum (actus reus), tetapi juga unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi dasar kesalahan subjek hukum, unsur ini dapat berbentuk kesengajaan maupun kelalaian.
"Unsur ini dapat berbentuk kesengajaan maupun kelalaian," ujar Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Siswanto menjelaskan bahwa dalam praktik penanganan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerap muncul perbedaan penafsiran terkait keberadaan mens rea.
"Hal ini berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam menilai kesalahan pelaku," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng.
Dalam sejumlah kasus, lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, suatu perbuatan dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dan dinyatakan terbukti, namun aspek niat jahat tidak selalu terungkap secara jelas dalam fakta persidangan.
"Mens rea dalam tindak pidana korupsi mencakup adanya maksud untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," jelas Kajati Jawa Tengah.
Selain itu, unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan, serta potensi kerugian keuangan negara, kerap bersinggungan dengan aspek administrasi.
"Diperlukan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menentukan dan membuktikan unsur kesalahan," tandas Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng.
Dalam buku tersebut juga mengkaji banyak persoalan secara komprehensif, mencakup teori hukum, pandangan para ahli, serta praktik penanganan perkara korupsi. Pembahasannya meliputi aspek sejarah hukum, subjek hukum, sistem pembuktian, mekanisme penyelesaian kerugian negara, hingga bentuk pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi.
Tujuan dari bedah buku tersebut yakni muncul pemahaman yang lebih utuh mengenai esensi Mens Rea dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi referensi bagi aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.
Pada sesi diskusi, Bupati Blora, Arief Rohman menyampaikan kepada Dr. Siswanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng (Penulis buku) berkenan meluangkan waktu apabila diundang oleh Pemerintah Kabupaten Blora untuk memberikan pencerahan terkait pengambilan kebijakan publik.
"Hal tersebut dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil pemerintah daerah dapat terhindar dari potensi mens rea," ujar Bupati Blora. (Humas/Redaksi)






0 comments:
Post a Comment