𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SEPUTARBLORA.MY.ID) — Pemerintah Kabupaten Blora telah melakukan evaluasi terhadap penggunaan internet di seluruh dinas, badan, rumah sakit dan kecamatan, Kamis (16/4/2026) di Ruang Pertemuan Setda.
Hasilnya, diperkirakan lebih dari setengah miliar anggaran internet akan dipangkas, yang semula anggaran internet untuk keseluruhan di angka sekitar Rp 2,5 Miliar, akan turun menjadi sekitar Rp 1,9 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, M.Si saat memberikan keterangan resminya usai memimpin rapat tersebut.
“Terkait dengan yang tentang internet kemarin, saya menyampaikan hari ini kita adakan rapat ya, dari Rp. 2,5 Miliar ini sebenarnya untuk semua OPD dan kecamatan yang ada. Nah, tadi saya minta untuk dilakukan efisiensi, ini ketemu di 1,9 Miliar ya,” terang Bupati
Terkait rinciannya, termasuk detail OPD yang akan dilakukan efisiensi terkait anggaran internet tersebut nantinya akan disampaikan lebih detail.
Pihaknya juga meminta agar adanya pengurangan ini tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga tidak mengurangi pelayanan, karena memang ini kan tersebar di semua OPD dan kecamatan,” terangnya
Terkait dengan anggaran hasil efisiensi tersebut, nantinya akan dihitung kembali, termasuk nantinya akan dipergunakan untuk mendukung program prioritas dari pemerintah pusat hingga perbaikan infrastruktur di Blora.
Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait dengan langganan aplikasi untuk edit video (Capcut) dan desain (Canva) yang ada di salah satu dinas, pada kesempatan tersebut disampaikan agar langgannanya dihentikan dan tidak dianggarkan lagi kedepannya.
Terapkan Standarisasi
Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, mengungkapkan bahwa dalam rangka efisiensi anggaran penggunaan jaringan internet ini akan dilakukan batasan standarisasi.
“Pak Bupati dan Pak Sekda sudah mengambil satu kebijakan dalam rangka efisiensi penggunaan jaringan internet ini, sehingga tadi diputuskan untuk kecamatan dan OPD ada batasan standarisasi penggunaan,” terangnya
Lanjut Pratikto, jadi untuk OPD batasan penggunaannya itu hanya sekitar 100 Mbps, kemudian untuk kecamatan itu 50 Mbps. Kemudian juga untuk Korwil, Puskesmas dan lainnya, apalagi yang memang langsung di pelayanan masyarakat, sehingga tetap harus dicukupi.
Selanjutnya, beberapa OPD yang menggunakan/memiliki server yang harus juga diamankan karena penggunaan data-data penting dari kementerian dan sebagainya masih bisa kita laksanakan.
Pratikto menegaskan bahwa kebijakan ini akan segera diimplementasikan dan nantinya akan dievaluasi.
“Dan ketika nanti ternyata ini memberikan dampak terhadap pelayanan masyarakat, tentu kita akan lakukan evaluasi kembali. Karena pada prinsipnya kita kan upaya kita untuk pelayanan masyarakat,” tambahnya
Terkait dengan fasilitas wifi di sejumlah area publik, selain dukungan dari Dinas Kominfo, kedepan juga direncanakan akan melibatkan CSR dengan beberapa pihak untuk penyediaan jaringan internet di area publik. Termasuk juga mempermudah akses login wifi bagi masyarakat yang berada di area publik. (Humas/Redaksi)






0 comments:
Post a Comment