Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara hingga Milyaran Rupiah, Bea Cukai Kudus amankan 641.000 batang SKM tanpa Pita Cukai


Setengah Juta Batang Rokok Ilegal Senilai
800 Juta Rupiah Diamankan Bea Cukai Kudus
dari Gudang Jasa Ekspedisi Kudus. Foto: BC Kudus

KUDUS — Hingga pekan ketiga Mei 2023 ini Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap 58 kasus peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp. 8,5 miliar. Rata-rata ada 12 kasus per bulan atau 3 kasus per pekan berhasil ditindak Bea Cukai Kudus.  (20/5/2023).

Sosialisasi gempur rokok ilegal yang berkolaborasi dengan seluruh Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum pun masif diselenggarakan dari pusat kota hingga ke pelosok desa demi memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal. Namun, ternyata para pelaku rokok ilegal belum menunjukkan tanda akan berhenti dan mereda.

Terakhir pada Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 20:00 WIB Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kudus. Dari hasil analisis intelijen, tim mengendus pergerakan rokok ilegal asal Jepara di sebuah gudang penyortiran milik sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Lingkar Kudus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengamatan, malam itu sebanyak 276 paket kiriman diperiksa,  didapatkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 651.000 batang yang terdiri dari 34 merk diduga ilegal. Rinciannya, 641.000 batang SKM bodong atau tidak dilekati pita cukai dengan merk HMD SUPER, JUST MILD, C@ffee STIK TWENTY, FLASH MILD, DALIL Menthol, SEKAR MADU SMD, FAJAR BOLD, GICO BLACK, GOA SPM, Surya GALAXY, LINK BOLD, HMD BOLD, Lois L BOLD (hitam) NEW EDITION, NEW HYS BOLD, RED BLU, Luffman AMERICAN BLEND, JAYA BOLD, AXA BOLD, SENDANG BIRU, GUCI, DUBAI, Lois L MILD, GUCI BLACK, Lois L BOLD (hitam), DALILL BOLD FINE CUT FILTER (putih), Luffman Light AMERICAN BLEND, FLASH BOLD, L.4. International BOLD, BLITZ, HOKI BOLD, NEW BOSHE BOLD, dan SUBUR JAYA HJS. Juga ditemukan 10.200 batang SKM dilekati pita cukai diduga palsu dengan merk Djati BOLD dan R SEVEN. Total perkiraan nilai barang Rp817.758.000,- dan total potensi kerugian negara Rp560.470.482,-.

"Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kelesuan industri rokok resmi yang dampaknya dapat mengancam pengurangan tenaga kerja di pabrik tersebut. Jika buruh di pabrik rokok yang resmi diberhentikan kerja karena produksi rokok resmi terganggu, maka akan timbul pengangguran, meningkatkan kemiskinan, dan dapat menjadi salah satu pemicu maraknya kriminalitas di masyarakat," ungkap  Sandy Hendratmo Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, sangat berharap kesadaran masyarakat untuk tidak permisif terhadap keberadaan rokok ilegal.

"Kalau ada informasi terkait rokok ilegal laporkan kepada kami! Kerahasiaan akan kami jaga. Untuk masyarakat yang ingin berusaha dibidang industri hasil tembakau kami imbau untuk mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," tandas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. (BCKds/Redaksi)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »