Rapat Paripurna dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Blora dengan DPRD Blora

BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam acara penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Blora dengan DPRD Blora tentang rancangan awal RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021 - 2026. 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPPD Blora, Mustofa mewakili Ketua DPRD Blora HM. Dasum SE, MMA di ruang pertemuan DPRD  setempat, Rabu (14/04/2021).

Hadir pada acara itu, Sekretaris Daerah (Sekda)
Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, Forkopimda, Unsur pimpinan dan Anggota DPRD Blora serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Mustofa selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan susunan acara terdiri Pembukaan, Laporan DPRD, Pengambilan Keputusan, Penandatanganan Nota Kesepakatan, Sambutan Bupati dan Penutup.

Disampaikan oleh Mustofa dalam pengatar rapat paripurna, bahwa memenuhi ketentuan pasal 47 ayat (1) Kemendagri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa rancangan awal RPJMD disusun sejak Kepala Daerah terpilih dan dilantik pada tanggal 05 April 2021 lalu.

“Bupati Blora telah menyampaikan buku RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021 - 2026 dengan surat pengantar nomor 912/1291/2021,” kata Mustofa.

Sesuai dengan pasal 49 Ayat (4) pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD yang dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima Ketua DPRD Blora.

“Dan tanggal 11 hingga 13 April 2021 telah dilaksanakan pembahasan antara DPRD bersama TAPD dan Tim Penyusun RPJMD,” lanjutnya.

Dalam pembahasan tersebut DPRD dapat menerima dan menyetujui rancangan awal RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 dan secara terperinci dilaporkan DPRD pada siang ini.

Laporan tentang pembahasan racangan awal RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 disampaikan oleh juru bicara H. Anif Mahmudi, S.Kep, M.Si.

Dalam laporannya, H. Anif Mahmudi antara lain disampaikan bahwa dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT- RW) mengatur penguatan wilayah Blora.

“Di antaranya, bandar udara Ngloram Cepu, di Kabupaten Blora sebagai bandar udara pengumpan. Reaktifasi jaringan kereta api antar kota Rembang-Blora-Cepu,” jelasnya.

Kemudian, kawasan Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa Kabupaten Blora meliputi, Cagar Alam Bekutuk dan Cagar Alam Cabak I/II.

Memasuki acara selanjutnya yakni penandatanganan nota kesepakatan racangan awal RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021 - 2026 antara Bupati dan DPRD Blora. (ADY/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029 Khidmat Dilaksanakan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sump...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »