BLORA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan DPRD Kabupaten Blora menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 serta pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penandatanganan dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Sabtu, 29 Juli 2023.
Rapat paripurna dipimpin HM Dasum, SE, M.MA selaku Ketua DPRD Blora didampingi sejumlah unsur pimpinan DPRD lainnya.
Selain dihadiri Bupati Blora H Arief Rohman, S.IP, M.Si, bersama Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM dan Forkopimda Blora, rapat paripurna juga dihadiri anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Blora.
"Konkritnya, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 serta Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata HM Dasum.
Bupati Blora H Arief Rohman, S.IP, M.Si, bersyukur bahwa proses pembahasan awal APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan dengan lancar.
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada ayat 2 yang menyatakan bahwa, kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus," jelas Bupati Blora.
Bupati Blora mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora.
"Melalui sidang ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, yang telah bersama-sama kami dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024, dari awal sampai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan," ucap Bupati Blora.
Dikemukakan, Perencanaan pembangunan sebagaimana tertuang dalam dokumen RKPD agar dapat terlaksana dengan baik, sinergis, dan terarah.
Perencanaan pembangunan, Bupati melanjutkan dilakukan guna merumuskan program dan kegiatan yang efektif dan efisien, sehingga memperoleh hasil optimal dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia.
Bupati Blora menyampaikan bahwa tema pembangunan tahun 2024 Kabupaten Blora adalah “Pembangunan Ekonomi Kerakyatan didukung Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing”.
"RKPD Kabupaten Blora tahun 2024 merupakan tahun ketiga dari RPJMD 2021-2026. Tema pembangunan tahun 2024 adalah “Pembangunan Ekonomi Kerakyatan didukung Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing”, paparnya.
Terkait Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menyampaikan merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
"Regulasi ini mengamanatkan kepada daerah untuk segera mereview dan merestrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Bupati.
Berdasarkan hal tersebut, Bupati melanjutkan Pemerintah Kabupaten Blora perlu menyempurnakan kembali pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dibahas bersama-sama beberapa waktu lalu, yang selanjutnya perlu disetujui bersama. (Prokomkpim/Redaksi)
0 comments:
Post a Comment