Kepala Kejari Blora |
Blora,- Kejaksaan Negeri Blora Jawa Tengah launcing aplikasi
E-Pidsus, aplikasi ini digunakan untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Blora
melaporkan tindak pidana korupsi yang di tangani Kasi pidana khusus (Pidsus).
"Mulai Juni kemarin kami telah launching
aplikasi e-pidsus guna mencegah korupsi yang ada di Blora," ujar I made Sudiatmika Kepala Kejari
Blora, usai gelar pemusnahan BB (Rabu, 17/07/2019)
Ia menjelaskan aplikasi e-pidsus ini dapat di download di Playstore, karena
aplikasi e-pidsus berbasis android, oleh karena masyarakat di Blora sudah banyak yang menggunakan
Handphone (HP) android.
Dengan aplikasi ini masyarakat dengan mudah
melaporkan tindak pidana korupsi di Kabupaten Blora, tanpa harus repot datang
ke kantor Kejaksaan
Negeri Blora Jalan Ahmad Yani
Blora Jawa Tengah.
"Kami akan merahasiakan identitas pelapor,
jadi masyarakat tidak perlu takut," tegas
I Made panggilan akrab Kajari Blora.
Sampai dengan hari ini, setelah e-pidsus di
launching bulan Juni kemarin sudah ada 2 pelapor menggunakan e-pidsus.
Selanjutnya oleh Kejari Blora, laporan tersebut akan di verifikasi, palapor akan medapatkan penjelasan dari Kejari Blora jika laporannya sudah terverifikasi melalui email yang di cantumkan
di e-pidsus.
E-pidsus yang dimiliki Kejari Blora ini merupakan
satu-satunya aplikasi
se-Jawa Tengah yang ada di Kejaksaan Negri.
"Aplikasi berbasis teknologi ini baru kami rintis, mudah-mudahan bisa bermanfaat, dan menjadi contoh Kejaksaan negeri lainya," pungkas I made. (HP/RED)
0 comments:
Post a Comment