KAMADJAJA BACAKAN SENDIRI PLEDOI DALAM SIDANG GULA NON-SNI

Ruang Persidangan Lie Kamadjaya
Di Pengadilan Negri Blora

Blora,- Mantan  Presiden Direktur (Presdir) PT Gendhis Multi Manis (GMM) Blora Lie Kamadjaja,  hari ini, Rabu (09/01/2019) membacakan  Pledoi dalam sidang lanjutan kasus gula non-SNI di Pengadilan Negeri kelas IIB Blora.

Pledoi atau jawaban atas tuntutan JPU pada sidang rabu lalu ,dibacakan sendiri oleh Kamadjaya, ada 4 bagian dalam Pledoinya, bagian pertama  pengantar, kedua, Kejanggalan dari sisi kepolisian, ketiga Pembuktian dan pengumpulan fakta-fakta serta Kesimpulan.

Dalam pledoinya, Kamadjaya menyebutkan jika pencabutan ijin SNI produk gulanya cacat hukum karena tidak pernah ada. 

Menurutnya, status SNI GMM di website BBIA selalu aktif. Bahkan Badan Standarisasi Nasional sebagai induk semua LS-Pro SNI yang melakukan assesment di tahun 2016-2017 terhadap LS-Pro BBIA tidak pernah memperoleh informasi tentang adanya pencabutan sertifikat SPPT SNI GMM. 

"Bulog itu beli di bulan November 2016, bayar akhir Oktober. Berdasar surat pencabutan bulan Mei 2016. Kalau bulan Mei sudah dicabut berarti kalau Bulog waktu beli bulan November sudah tidak ada SNI. Kok gelem. Itu saja kan sebenarnya, sederhana," kata Lie Kamadjaya. 

Kamadjaya mengungkapkan jika pencabutan SNI produk gulanya dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan. Bahkan ia mengaku menjadi korban kriminalisasi oknum tersebut. 

"Selama kesaksian kan ada yang bohong mengajukan dokumen baru ternyata gak ada. Itu nanti akan saya laporkan ke Polres Blora dan Polda Jateng. Semua akan saya kejar sampai dalangnya keluar," tandasnya. 

Sementara ditanya mengenai penggunakan kemeja bertulis Gusti Ora Sare, Lie Kamadjaya mengatakan, jika telah menyerahkan segala keputusan kasus ini kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

"Kan ada yang selalu nasihati, semua pasrahkan kepada Gusti. Gusti kan kerja terus gak pernah sare (tidur=red) yang sare kan hanya manusia,"  tuturnya. 

Menyikapi Pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Karyono, SH. mengatakan sah-sah saja pledoi yang dibacakan oleh terdakwa. Ia pun menyerahkan kepada hakim agar menyikapinya. 

"Itu sah-sah saja, biar pengadilan yang menyikapi. Semua pada posisinya masing-masing. Biar hakim saja yang menggali kebenaranya," ucap Karyono. 

Sidang sendiri sempat ditunda karena adzan sholat duhur. Sidang baru selesai Rabu sore, usai kuasa hukum membacakan Nota pledoinya secara lengkap.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum. (Heripur/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »