Ruang Persidangan Lie Kamadjaya Di Pengadilan Negri Blora |
Blora,- Mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Gendhis Multi
Manis (GMM) Blora Lie Kamadjaja, hari
ini, Rabu (09/01/2019) membacakan Pledoi
dalam sidang lanjutan kasus gula non-SNI di Pengadilan Negeri kelas IIB Blora.
Pledoi atau jawaban atas tuntutan JPU pada sidang
rabu lalu ,dibacakan sendiri oleh Kamadjaya, ada 4 bagian dalam Pledoinya, bagian
pertama pengantar, kedua, Kejanggalan dari sisi kepolisian, ketiga
Pembuktian dan pengumpulan fakta-fakta serta Kesimpulan.
Dalam pledoinya, Kamadjaya menyebutkan jika
pencabutan ijin SNI produk gulanya cacat hukum karena tidak pernah ada.
Menurutnya, status SNI GMM di website BBIA selalu
aktif. Bahkan Badan Standarisasi Nasional sebagai induk semua LS-Pro SNI yang
melakukan assesment di tahun 2016-2017 terhadap LS-Pro BBIA tidak pernah
memperoleh informasi tentang adanya pencabutan sertifikat SPPT SNI GMM.
"Bulog itu beli di bulan November 2016, bayar
akhir Oktober. Berdasar surat pencabutan bulan Mei 2016. Kalau bulan Mei sudah
dicabut berarti kalau Bulog waktu beli bulan November sudah tidak ada SNI. Kok
gelem. Itu saja kan sebenarnya, sederhana," kata Lie Kamadjaya.
Kamadjaya mengungkapkan jika pencabutan SNI produk
gulanya dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan. Bahkan ia mengaku
menjadi korban kriminalisasi oknum tersebut.
"Selama kesaksian kan ada yang bohong
mengajukan dokumen baru ternyata gak ada. Itu nanti akan saya laporkan ke
Polres Blora dan Polda Jateng. Semua akan saya kejar sampai dalangnya
keluar," tandasnya.
Sementara ditanya mengenai penggunakan kemeja
bertulis Gusti Ora Sare, Lie Kamadjaya mengatakan, jika telah menyerahkan
segala keputusan kasus ini kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kan ada yang selalu nasihati, semua pasrahkan
kepada Gusti. Gusti kan kerja terus gak pernah sare (tidur=red) yang sare kan
hanya manusia," tuturnya.
Menyikapi Pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum,
Karyono, SH. mengatakan sah-sah saja pledoi yang dibacakan oleh terdakwa. Ia
pun menyerahkan kepada hakim agar menyikapinya.
"Itu sah-sah saja, biar pengadilan yang
menyikapi. Semua pada posisinya masing-masing. Biar hakim saja yang menggali
kebenaranya," ucap Karyono.
Sidang sendiri sempat ditunda karena adzan sholat
duhur. Sidang baru selesai Rabu sore, usai kuasa hukum membacakan Nota pledoinya
secara lengkap.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan
agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum. (Heripur/Red)
0 comments:
Post a Comment