JPU TUNTUT 6 BULAN PENJARA LIE KAMADJAYA TIDAK PUAS

Pembacaan Tuntutan Oleh JPU
Dalam Sidang Di Pengadilan Negri Blora

Blora,- Dalam Persidangan di Pengadilan Negri Blora, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Karyono, SH membacakan tuntutannya terhadap terdakwa mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Gendis Multi Manis (GMM) PG Blora  Lie Kamadjaya dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara, Rabu (02/01/2019).

Dalam tuntutannya, JPU beranggapan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak mau mengakui jika produk gulanya tidak ber-SNI. Padahal jaksa berkeyakinan, jika terdakwa secara sah melakukan tindak pidana berupa memproduksi gula tidak ber-SNI.

"Salah satu tuntutan yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak mengakui jika produknya tidak ber-SNI. Sementara yang meringankan terdakwa berkelakuan baik dan belum pernah dihukum," kata Karyono saat membacakan tuntutannya di depan tiga orang majelis hakim Pengadilan Negri Blora.

Usai tuntutan dibacakan JPU dan sidang ditutup majelis hakim, terlihat terdakwa Lie Kamadjaya bersama penasehat hukumnya dengan santai keluar dari ruang sidang. Lie Kamadjaya dihadapan para wartawan mengaku tidak menerima tuntutan JPU tersebut.

Ia akan mengajukan pledoi pembelaan dalam sidang yang akan datang, ditempat yang sama akan  kembali digelar Rabu depan (09/01).

"Dituntut sehari saja saya tidak terima, GMM itu sudah saya anggap anak sendiri. Besok (rabu-red) depan saya akan bacakan sendiri pledoi, Monggo diikuti kembali," pungkasnya. (Sandi/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »