Pembacaan Tuntutan Oleh JPU Dalam Sidang Di Pengadilan Negri Blora |
Blora,- Dalam Persidangan di Pengadilan Negri Blora, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Karyono, SH
membacakan tuntutannya terhadap terdakwa mantan Presiden Direktur (Presdir) PT
Gendis Multi Manis (GMM) PG Blora Lie
Kamadjaya dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara, Rabu (02/01/2019).
Dalam tuntutannya, JPU beranggapan ada sejumlah hal
yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak mau mengakui jika produk
gulanya tidak ber-SNI. Padahal jaksa berkeyakinan, jika terdakwa secara sah
melakukan tindak pidana berupa memproduksi gula tidak ber-SNI.
"Salah satu tuntutan yang memberatkan adalah
karena terdakwa tidak mengakui jika produknya tidak ber-SNI. Sementara yang
meringankan terdakwa berkelakuan baik dan belum pernah dihukum," kata
Karyono saat membacakan tuntutannya di depan tiga orang majelis hakim
Pengadilan Negri Blora.
Usai tuntutan dibacakan JPU dan sidang ditutup
majelis hakim, terlihat terdakwa Lie Kamadjaya bersama penasehat hukumnya
dengan santai keluar dari ruang sidang. Lie Kamadjaya dihadapan para wartawan
mengaku tidak menerima tuntutan JPU tersebut.
Ia akan mengajukan pledoi pembelaan dalam sidang
yang akan datang, ditempat yang sama akan kembali digelar Rabu depan (09/01).
"Dituntut sehari saja saya tidak terima, GMM
itu sudah saya anggap anak sendiri. Besok (rabu-red) depan saya akan bacakan
sendiri pledoi, Monggo diikuti kembali," pungkasnya. (Sandi/Red)
0 comments:
Post a Comment