Penindakan Kendaraan Bak Terbuka Angkut Manusia Oleh Anggota Satlantas Blora |
Blora,-
Tindakan tegas kembali dilakukan Satlantas Polres Blora terhadap mobil pick up
terbuka yang mengangkut penumpang. Diantaranya dengan memberikan tilang
terhadap sopir pick up dan himbuan kepada para penumpangnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan
seperti yang erjadi di berbagai daerah yang mengakibatkan korban jiwa. Insiden
kecelakaan kendaraan bak terbuka yang digunakan mengnagkut penumpang sangat
rentan sekali bahanya. Karena bisa mengakibatkan meninggalnya penumpang akibat
diabaikannya factor keselamatan.
Namun demikian, masih ditemukan banyak pelanggaran
tersebut khususnya di wilayah Blora. Melihat hal tersebut anggota Sat Lantas
yang sedang melaksanakan kegiatan razia rutin di Jalan A. Yani Blora, sigap
melakukan tindakan.
”Kami berikan tilang (terhadap sopir pik up) karena
menyalahi aturan. Kami juga periksa kelengkapan kendaraan dan SIM sopir. Tujuan
tindakan ini, agar tak ada lagi truk terbuka mengangkut orang,” kata Kanit Laka
IPDA Zainal Arifin mewakili Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan S.I.K, M.H.
Dikatakan, penilangan terhadap pick up bawa membawa
penumpang adalah bentuk pencegahan menghindari jatuhnya korban jiwa dari
menumpang. Saat razia, masih ada truk bak terbuka yang digunakan untuk
mengangkut penumpang.
Hal ini, memang menjadi salah satu perhatian utama
dalam menekan angka kecelakaan. Sebab, di Blora warga pedesaan banyak
menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang, terutama rombongan.
Padahal ini, melanggar Pasal 303 UU No 22 Tahun
2009 tentang Kendaraan yang Tidak Sesuai Peruntukannya. “Oleh karena itu kami
akan tindak tegas kendaraan bak terbuka yang masih nekat mengangkut manusia.”
Jelasnya.
Pihaknya akan terus melaksanakan penindakan secara
tegas terhadap para pengendara lainnya yang tidak menaati peraturan lalu lintas
di jalan raya. Karena awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah
pelanggaran. (Heripur/Red)
0 comments:
Post a Comment