Jumpa Pers Di Mapolres Blora Oleh Kapolres |
Blora,- Semangat
gerak pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor
(Polres) Blora dalam operasi Anti Narkoba (Antik) 2018, berbuah hasil cukup
memuaskan.
Dalam kegiatan operasi yang berlangsung sejak 24
Agustus hingga 12 September 2018 ini, lima tersangka masing-masing bernama Nursaidi
(38th), Ali Usman (37th), Ngatini (40th),
Mintaraga (33th), dan Mulyono (55th) beserta barang buktinya berhasil diamankan
di lokasi berbeda.
Tujuan Operasi Antik ini adalah meningkatkan daya
tangkal (imunitas) masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Blora terhadap
dampak penyalahgunaan narkoba.
Juga untuk peningkatan peran serta masyarakat,
khususnya di Kabupaten Blora dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H didampiingi
Wakapolres Kompol Samdhani, Kabag Ops Kompol Zuwono dan Kasat Narkoba AKP
Suparlan dalam jumpa pers mengungkapkan ke lima tersangka ini adalah orang yang
disuruh atau kurir untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu ke suatu tempat,
untuk diberikan kepada seseorang yang telah ditunjuk untuk penjemput.
"Jadi modus operandinya mereka hanya mendapat
perintah untuk membawa barang ke suatu tempat, di suatu tempat itu nanti baru
dijemput oleh seseorang yang sudah ditunjuk atau bisa juga diletakkan di suatu
tempat yang akan diambil oleh seseorang," ungkap Kapolres.
Pada kesempatan tersebut AKBP Saptono juga
menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,01 gram hasil
penangkapan yang dilakukan oleh kurir belum lama ini. Terkait jaringan narkoba
Kapolres menambahkan yang masuk di wilayah Kabupaten Blora termasuk jaringan
bandar antar provinsi dan kota.
“Untuk seorang kurir, motifnya terima telepon,
kemudian ia mengantar kepada pemakai. Kurir itu mendapat upah antara Rp 750
ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kirim,” jelas AKBP Saptono.
Pada kesempatan jumpa pers itu pula, Kapolres juga
menunjukan 500 miras berbagai jenis hasil penyitaan Operasi Cipta Kondisi
jelang Pemilu 2019 dari berbagai warung. “Melalui kegiatan dan operasi cipta
kondisi, kita harapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Blora,
berjalan aman, kondusif, lancar dan tertib,” harapnya.
Masih dalam jumpa pers ditampilkan seorang sales
dari wilayah Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sales itu terpaksa
diamankan petugas karena mengerdarkan aneka produk obat-obatan daftar G dan
obat kuat lainnya yang tidak terdaftar dalam Undang-undang
Kesehatan.
Di tempat yang sama Kasat Narkoba AKP Suparlan
mengimbau kepada masyarakat, jika mendapati warung ataupun masyarakat sipil
yang menjual miras agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat.
“Meski yang dijual jumlahnya sedikit, namun hal
tersebut harus ditertibkan," pungkas AKP Suparlan (Heripur/Red)
0 comments:
Post a Comment