POLRES BLORA RINGKUS 5 TERSANGKA KURIR NARKOBA

Jumpa Pers Di Mapolres Blora Oleh Kapolres

Blora,- Semangat gerak pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Blora dalam operasi Anti Narkoba (Antik) 2018, berbuah hasil cukup memuaskan.

Dalam kegiatan operasi yang berlangsung sejak 24 Agustus hingga 12 September 2018 ini, lima tersangka masing-masing bernama Nursaidi (38th), Ali Usman (37th),  Ngatini (40th), Mintaraga (33th), dan Mulyono (55th) beserta barang buktinya berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Tujuan Operasi Antik ini adalah meningkatkan daya tangkal (imunitas) masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Blora terhadap dampak penyalahgunaan narkoba.

Juga untuk peningkatan peran serta masyarakat, khususnya di Kabupaten Blora dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H didampiingi Wakapolres Kompol Samdhani, Kabag Ops Kompol Zuwono dan Kasat Narkoba AKP Suparlan dalam jumpa pers mengungkapkan ke lima tersangka ini adalah orang yang disuruh atau kurir untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu ke suatu tempat, untuk diberikan kepada seseorang yang telah ditunjuk untuk penjemput. 

"Jadi modus operandinya mereka hanya mendapat perintah untuk membawa barang ke suatu tempat, di suatu tempat itu nanti baru dijemput oleh seseorang yang sudah ditunjuk atau bisa juga diletakkan di suatu tempat yang akan diambil oleh seseorang," ungkap Kapolres.

Pada kesempatan tersebut AKBP Saptono juga menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,01 gram hasil penangkapan yang dilakukan oleh kurir belum lama ini. Terkait jaringan narkoba Kapolres menambahkan yang masuk di wilayah Kabupaten Blora termasuk jaringan bandar antar provinsi dan kota.

“Untuk seorang kurir, motifnya terima telepon, kemudian ia mengantar kepada pemakai. Kurir itu mendapat upah antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kirim,” jelas AKBP Saptono.

Pada kesempatan jumpa pers itu pula, Kapolres juga menunjukan 500 miras berbagai jenis hasil penyitaan Operasi Cipta Kondisi jelang Pemilu 2019 dari berbagai warung. “Melalui kegiatan dan operasi cipta kondisi, kita harapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Blora, berjalan aman, kondusif, lancar dan tertib,” harapnya.

Masih dalam jumpa pers ditampilkan seorang sales dari wilayah Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sales itu terpaksa diamankan petugas karena mengerdarkan aneka produk obat-obatan daftar G dan obat kuat lainnya yang tidak terdaftar dalam Undang-undang Kesehatan.           

Di tempat yang sama Kasat Narkoba AKP Suparlan mengimbau kepada masyarakat, jika mendapati warung ataupun masyarakat sipil yang menjual miras agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat.

“Meski yang dijual jumlahnya sedikit, namun hal tersebut harus ditertibkan," pungkas AKP Suparlan (Heripur/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Ketua DPRD Kirabkan Pusaka Keris Kiai Bisma Peninggalan Leluhur Blora di Hari Jadi ke-275 Khidmat

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Setelah pusaka dibersihkan atau dijamas pada Kamis siang, kemudian dilaksanakan kirab pusaka peninggalan leluhur Bl...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »