PN BLORA LANJUTKAN SIDANG SETEMPAT TERKAIT KASUS GULA NON-SNI

PN Blora Lakukan Sidang Setempat Di Gudang Gula
di Kecamatan Ngawen Dan Kunduran

Blora,– Sederetan Sidang-sidang kasus gula non-SNI semakin menyedot perhatian publik untuk mengikuti. Selain Lie Kamadjaja meyakinkan kepada majelis hakim, kalau gula miliknya kualitas bagus memenuhi standar kesehatan (uji Lab-UGM Yogyakarta), dan ber-Standar Nasional Indonesia (ber-SNI).

Pada sidang lanjutan, Jumat (28/09/2018), majelis hakim Dwi Ananda (Ketua), Morindra Kresna dan Endang Dewi (anggota) menggelar sidang setempat  di dua gudang untuk meyakinkan keberadaan barang (alat) bukti.

Sidang perkara nomor 144/Pid.Sus/2018/PN/Bla, dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Hary Riyadi, Karyono, dan staf pendukung dari Pengadilan Negeri (PN) serta Kejari.

Polisi berseragam dan bersenjata lengkap, ikut mengamankan jalannya sidang ditempat alat bukti di dua gudang, di gudang milik Cholil di Kelurahan Ngawen, dan gudang milik H. Slamet di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, Blora.

Di dua gudang itu, tersimpan 1.240 ton gula kristal putih milik Lie Kamadjaja, mantan Presiden Direktur PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) Pabrik Gula (PG) Blora, yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) gula non-SNI.

“Kami sudah cek, sudah melihat alat bukti, sidang dilanjutkan Kamis depan (04/10/2018) di PN Blora,” jelas Ketua Majelis Hakim, Dwi Ananda.

Majelis hakim PN Blora, memeriksa dengan teliti sampel secara acak salah satu dari 1.240 ton karung gula produksi PG Blora, yakni alat bukti yang kini masih tersusun rapi,  tersimpan dan tersegel (police line) di dua gudang itu.

Di sidang sebelumnya, Lie Kamadjaja melalui pensehat hukumnya Heriyanto,  mengungkapkan soal keabsahan gula di dua gudang itu sudah bersertifikat Standar Nasional Indonesia.

Pengacara Lie Kamadjaja itu membeber, produk gula kristal putih produksi PT GMM  pada saat itu telah lulus sertifikasi SNI, dan lulus sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9000:2008.

Katanya juga dengan produk gula kristal putih PT GMM yang dimaksud JPU dalam perkara itu, justru memenuhi syarat SNI, karena memperoleh SPPT-SNI Nomor 414/BBIA/LSPro-BBIA.

Menurut Heryanto, Rochmi Widjajanti, ketua LSPro Balai Besar Industri Agro tidak pernah menerbitkan surat pencabutan atas sertifikat SNI tersebut, dan bahwa pencabutan tersebut tidak berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Di sela-sela sidang setempat, Heriyanto pengacara Lie Kamadjaja, menyatakan sidang berjalan baik, normatif, dan majelis hakim bertindak sebagaimana mestinya.

Hanya saja, lanjutnya, selama barang bukti berada dalam penguasaan penyidik (di-police line) sekitar 1,5 tahun terjadi kerusakan, karena sebagian gula meleleh.

Heriyanto mempertanyakan tanggungjawab kerusakan barang bukti itu, termasuk jika terjadi kehilangan (berkurangnya) sebagian, karena tempat (gudang) berada dalam penguasaan penyidik, dan sebagian dindingnya pernah roboh/ambrol. (Sandi/Agung/Purnomo/Red)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »