Lagi-Lagi, Rumah Disita Bareskrim, Nasabah KPR Bank Jateng Bingung Akan Nasibnya

BLORA – Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penyitaan terhadap bangunan Kredit Pemilikan Pumah (KPR) Bank Jateng Cabang Blora. Kali ini, puluhan bangunan rumah di Perumahan Green Cluster Karangjati, Kabupaten Blora disita.

Puluhan rumah tersebut disita lantaran terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank  Jateng Cabang Blora tahun 2018-2019. Selain itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0096/11/2021/Bareskrim, tertanggal 11 Februari 2021. Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin. Sita/6/11/2021/Tipidkor, tertanggal 16 Februari 2021, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 153/Pen.Pld/2021/PN Bla tertanggal 7 Juni 2021.

Joko, salah satu penghuni Perumahan Green Cluster Karangjati mengaku, pihaknya merasa kecewa dengan pengembang dan Bank Jateng Cabang Blora. Sebab tidak ada penjelasan apapun terkait nasib para nasabah kedepannya. Apalagi saat ini pihaknya juga belum mengetahui status sertifikat rumahnya.

“Ini ya hanya menunggu. Sebab dari bank, pengembang maupun penyidik tidak ada kejelasan. Saya pikir (angsuran_red) lancar-lancar saja, ternyata jadinya seperti ini (disita_red),” ucapnya, Kamis (10/06/2021).

Dirinya mengaku, selama ini pembayarannya lancar-lancar saja melalui pengembang. Dalam hal ini PT. Gading Mas Property.

“Dalam hal kenyaman saya dan semua penghuni disini dirugikan. Semua ditempeli penyitaan,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan penghuni lainnya, Ahmad Setyo mengaku, penyidik datang pukul 13.41 WIB untuk melakukan penyitaan bangunan KPR.

“Saya sendiri sangat terganggu. Merasa malu. Ada sanksi sosial seperti ini,” ujar Setyo.

Menurutnya, total penghuni Perumahan Green Cluster Karangjati ini ada 10 KK dari 25 rumah dan 28 Kapling. Sementara yang ditempeli penyitaan ada 24 rumah, sebab satu rumah dibangun sendiri.

“Penyitaan ini terkait Tindak Pidana Korupsi pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018-2019. Saya lihat dan baca berita di medsos begitu,” imbuhnya.

Dia juga sempat protes dengan Bank Jateng lantaran rumahnya ditempeli stiker pengawasan dari pihak bank. Bahkan, hari ini disita Bareskrim Polri. Dia mengaku menjadi korban KPR dengan total kerugian sekitar Rp 150 Juta.

“Rumah saya disita, saya tidak terima. Waktu itu saya beli rumah ini DP Rp 50 juta dengan agunan Rp 250 juta. Padahal, saya sebetulnya sebagai korban KPR. Kerugaian sekitar Rp 150 juta mulai dari awal sampai saat ini,” tambahnya.

Setyo menambahkan, tidak tau nasibnya bersama rekan-rekannya bakal seperti apa. Dirinya hanya bisa pasrah sambil menunggu putusan pengadilan.

“Endingnya seperti apa, kita tidak tau,” keluhnya.

Untuk itu, pihaknya akan meminta hak dan pertanggung jawaban dari Bank Jateng Cabang Blora dengan melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Pemerintah Kabupaten Blora. Dirinya akan melakukan audiensi dan meminta bank untuk memberikan kejelasan kepada para nasabah.

“Karena Rp 50 juta, Rp 100 juta itu uang banyak. Sangat berarti bagi kami. Bank menginginkan kita bayar Rp 500 ribu sebagai dana relaksasi Covid-19, namun rumah saya hari ini disita,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Nugroho mengaku tidak tahu berapa total rumah yang disita, sebab tidak mengikuti kegiatan tersebut.

“Nanya aja ke pihak Bareskrim, biar lebih pas,” jawabnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, penyitaan bangunan KPR Bank Jateng Cabang Blora oleh Bareskrim juga dilakukan di beberapa perumahan, diantaranya Bangeran Kamolan, Pakis, Beran dan Blingi Bahagia. 

Rumah Politikus sekaligus Kontraktor juga ditempeli stiker

Dilansir dari news.detik.com/berita-jawa-tengah, Bareskrim Mabes Polri kembali menempel stiker maupun spanduk bertuliskan 'disita' di rumah nasabah Bank Jateng cabang Blora. Salah satunya rumah dan indekos milik politikus PDIP Teguh Kristianto yang juga ditempeli stiker Bareskrim.
"Iya itu giat dari Bareskrim Polri. Sudah disini semenjak hari Senin (07/06/2021) kemarin. Dijadwalkan besok sudah kembali ke Jakarta," kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat dihubungi detikcom, Kamis (10/06/2021).

Wiraga mengatakan, kegiatan Bareskrim di Blora merupakan proses penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh mantan Kepala Bank Jateng cabang Blora berinisial RP. Wiraga mengaku tidak tahu soal teknis penyidikan terkait kasus tersebut.

"Di sini sifatnya hanya pinjam tempat untuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan Tipikor. Soal teknis tahapan penyidikan saya kurang paham, karena yang menangani langsung Bareskrim Polri," terangnya.

Sementara itu, pantauan di lapangan rombongan polisi berseragam dan berpakaian serba hitam maupun batik mendatangi rumah di kawasan Ketangar, Jalan Ahmad Yani lorong 4, RT 07/RW 01 milik Teguh Kristianto. Setiba di lokasi, petugas hanya bertemu dengan anak perempuan dan menantu Teguh. Mereka meminta izin untuk menempeli stiker sita.

"Telah disita sebidang tanah dan bangunan seluas 425 Meter persegi sesuai SHM no 2520 oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jateng Cabang Blora pada tahun 2018-2019," demikian bunyi spanduk tersebut.

Dalam kegiatan itu, petugas juga meminta Ketua RT setempat turut menyaksikan. Tak hanya rumah, indekos milik Teguh juga turut ditempeli spanduk.

"Saya tadi dihubungi oleh Bareskrim untuk menyaksikan pemasangan banner. Ada dua rumah yang ditempel banner, satu rumah tinggal dan yang satu rumah kos-kosan milik saudara Teguh," kata Ketua RT setempat, Sapardi saat ditemui di lokasi.

"Yang saya ketahui, Mas Teguh itu pekerjaannya sebagai pemborong atau kontraktor. Selain itu dirinya juga sempat nyaleg dari PDIP," sambung Sapardi.

Sapardi menyebut petugas juga sempat membacakan surat yang intinya rumah dan bangunan tersebut diagunkan kepada Bank Jateng cabang Blora senilai Rp 10 miliar.

"Tadi petugas bilang tidak hanya dua rumah disini (Ketangar) yang akan disita. Namun juga aset rumah dan bangunan di kawasan Bangkle, Karangtawang dan Perumda. Bangunan itu katanya dianggunkan ke Bank sebesar Rp 10 miliar," terang Sapardi.

"Peruntukannya apa saya tidak tahu, dan yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaanya. Petugas juga bilang keperuntukan di sita karena berkaitan dengan kasus Tipikor," sambungnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPC PDIP Blora HM Dasum juga tidak mengetahui keberadaan Teguh. Dasum menyebut Teguh Kristianto sebenarnya merupakan calon pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Dwi Astutiningsih yang maju dalam Pilkada Blora.

"Sebetulnya dia dapat jatah PAW dan duduk sebagai anggota dewan. Namun yang bersangkutan berhalangan karena ada pekerjaan di luar daerah sehingga tidak bisa menjadi anggota DPRD. Profesi dia yang saya ketahui adalah sebagai seorang kontraktor. Itu saja yang saya ketahui," tuturnya.

Untuk diketahui, ada dua mantan kepala Bank Jateng cabang Blora yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda, masing-masing yakni TZ dan RP.

Untuk TZ dijerat tindak pidana Perbankan kasus ini ditangani oleh Polres Blora. Sedangkan RP dijerat tindak pidana korupsi (Tipikor) kasusnya ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya petugas juga telah melakukan kegiatan serupa di perumahan nasabah Bank Jateng. Beberapa perumahan yang ditempel stiker bertuliskan "disita" meliputi Perumahan di kawasan Pakis, Berani, Kamolan, Karangjati dan Blingi yang dikelola PT GMG. (ADY/Red)
Share:

Covid-19 di Blora meningkat, Aparat Gabungan semprotkan Disinfektan

BLORA - Aparat gabungan di Wilayah  Blora Jawa Tengah melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa jalan protokol dan tempat fasilitas umum, Rabu, (09/06/2021) siang hingga hingga hari ini.

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Blora, Kodim 0721/Blora, Batalyon 410/Alugoro, Subdenpom, Satpol PP, serta BPBD Blora dan instansi terkait lainnya terus kompak bahu membahu melakukan tindakan percepatan penanganan Covid-19. Salah satunya adalah dengan penyemprotan disinfektan yang dilakukan secara masif.

Penyemprotan disinfektan dilaksanakan menggunakan mobil dari BPBD Blora. Selain penyemprotan disinfektan, dalam kegiatan tersebut petugas gabungan juga menyampaikan imbauan protokol kesehatan  kepada masyarakat agar disiplin dalam menaati instruksi pemerintah terkait Covid-19.

Iring - Iringan mobil patroli kepolisian dengan pengeras suara menyampaikan imbauan diikuti mobil penyemprot disinfektan dengan operator dari petugas Polres Blora, Kodim /0721 Blora dan petugas BPBD.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo, S.Sos,M.Si mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Blora. Apalagi akhir -  akhir ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Blora.
"Tujuan utama kegiatan ini adalah pencegahan Covid-19, semoga dengan segala upaya yang kita lakukan, masyarakatpun sadar dan disiplin dalam menaati protokol  kesehatan, sehingga penularan Covid-19 bisa menurun di Blora," ucap Kabag Ops.

Sebelum penyemprotan diawali dengan apel gabungan meliputi anggota Polres, Kodim, Batalyon 410, Subdenpom, Satpol PP, dan BPBD yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Blora di halaman Mapolres Blora.

Adapun penyemprotan dimulai dari Mapolres Blora, kebarat melewati Desa Sesi, Terminal Gagakrimang Blora, Pusat Kuliner Blok T,  Lapangan Kridosono, Super Blok, Alun alun lalu ketimur melewati Taman Mustika serta Taman Bangkle. 

Kabag Ops Kompol  Supriyo menambahkan bahwa penyemprotan ini sengaja dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat. Karena tidak menutup kemungkinan, virus atau bakteri itu juga berkembang di sepanjang jalan protokol dalam kota. Bahkan, langkah ini juga dianggap bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kini sebarannya semakin meluas.

“Sebenarnya, penyemprotan ini sudah dilakukan rutin, tak hanya di kota, tapi juga di desa-desa oleh bhabinkamtibmas dan babinsa bersama pemerintah desa setempat. Bahkan banyak yang sadar melakukan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan secara swadaya,” tambah Kabag ops. (ADY/Red)
Share:

Bareskrim Polri Sita Bangunan Rumah di Blora, Diduga Terkait Kasus Mantan Pimpinan Bank Jateng


BLORA - Direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri melakukan penyitaan rumah di sejumlah perumahan.  Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya, Bareskrim telah menetapkan tersangka kepada mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, RP.

Pantauan awak media di lokasi, pemasangan stiker dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. kemarin (09/06/2021). Rombongan mendatangi satu persatu lokasi perumahan, dari Kamolan, Pakis, Beran kemudian ke Blingi Bahagia.

Perumahan di Pakis sekitar puluhan rumah dipasangi stiker. Kemudian, perumahan Jl.Paus di Kelurahan Beran sekitar 4 rumah,  sedangkan di perumahan Blingi Bahagia sekitar 30an.

Kepala Lingkungan  perumahan Blingi Bahagia, Pariyadi mengatakan ada lebih dari 30 yang ditempeli stiker penyitaan dari sejumlah sekitar 100 bangunan rumah di Blingi Bahagia.

"Kurang lebih 30 yang ditempeli, kalau bangunan yang berdiri sekitar 100 rumah. Masih boleh ditempeli, tapi tidak boleh merubah bangunan. Status tanah sudah ada yang ganti nama pemilik, ada juga yang take over. Selama pembayaran lancar, tidak ada penyitaan. Bagi yang kreditnya macet ya disita. Alhamdulillah, milik saya gak ada masalah," jelasnya (09/062021).

Pariyadi berharap agar persoalan segera selesai dan tidak merugikan nasabah.


"Pemasangan stiker ijin dulu sama yang punya rumah, tidak semua dipasangi. Kalau total bangunan di sini yang sudah berdiri sekitar 100-an. Harapan kami cepat selesai dan tidak merugikan nasabah, soalnya kan sudah ada pembayaran sekian," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, menemui salah satu petugas namun tidak mendapatkan keterangan apapun.

"Belum bisa mas, langsung ke Mabes," ungkap salah satu petugas di lapangan.

Sebelumnya, Bank Jateng Cabang Blora juga melakukan penempelan stiker ke sejumlah rumah.

Seperti dikabarkan sebelumnya ada sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus Revolving Credit (R/C). Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora TA 2018 s.d. 2019.

Dalam surat disebutkan pemanggilan untuk dimintai keterangan atas tersangka RP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ADY/Red)

Share:

Dugaan Pidana Perbankan Uang Rp 14,1 M Terkuak, Mantan 2 Pimca Bank Jateng Jadi Tersangka

Kantor Bank Jateng Cabang Blora (09/06/2021) Foto: dok.

BLORA - Aan Rochayanto, Pemilik PT Nusa Bhakti Wiratama mengaku memberikan uang pinjaman kepada mantan Pemimpin Cabang (Pimca) Bank Jateng Cabang Blora Taufiq Zuliatmoko. Uang diberikan secara bertahap. Pertama Rp 2 miliar, kedua sebesar Rp 5 miliar dan ketiga sebesar Rp 7,1 miliar menurutnya.

"Setelah berjalannya waktu, uang saya tidak segera dikembalikan dan penjelasan Taufiq, katanya malah dipakai oleh UR tanpa sepengetahuan saya,” terangnya, Sabtu kemarin (05/06/2021).

Saat itu lanjut dia, Taufiq selaku Pemimpin Cabang  berjanji akan mengamankan, mengawal dan menjamin dan segera mengembalikan uang pinjaman tersebut.

"Atas permintaan dan janji Taufiq, akhirnya saya mau meminjamkan uang sebesar Rp 14,1 Miliar untuk diberikan atau dipinjamkan kepada UR. Dan uangnya diminta dalam bentuk cash tunai. Mungkin tujuan-nya agar asal usul uang yang nanti masuk ke rekening  UR tersebut tidak terlacak,” ucapnya.

Sepengetahuannya, jika ada pinjaman yang bermasalah, tindakan Bank pada umumnya termasuk Bank BPD harusnya menagih dan menyurati debitur.

"Jika masih tidak bayar ya jaminannya di sita. Lalu dijual untuk mengembalikan aset bank, bukan malah pinjam uang orang lain," terangnya.

Untuk itu, pada Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 13.20 WIB. dia memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana bidang perbankan.

Menurut Aan, pegawai bank tidak boleh dengan sengaja menghilangkan, atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undang lainnya yang berlaku bagi bank.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 1 huruf B dan atau pasal 49 ayat 1 huruf C dan atau dan pasal 49 ayat 2 huruf B UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian. Bahkan sudah P19. Masih menunggu P21. Namun, hingga saat ini, tersangka Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) itu belum ditahan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Polres Blora Jawa Tengah, menetapkan mantan Pemimpin Cabang Bank  Jateng Cabang Blora, atas nama  Taufiq Zuliatmoko,  sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank).

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto menuturkan kasus tersebut saat ini juga masih tahap P19.

“Intinya pengaduan atas nama saudara Aan Rochayanto, Pemilik PT Nusa Bhakti Wiratama. Kemudian sudah diproses, tersangkanya ya saudara Taufiq Zulyatmoko, mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora,” ucapnya baru-baru ini.

2 Eks-Kepala Bank Jateng Cabang Blora Jadi Tersangka

Dua mantan Kepala Bank Jateng cabang Blora jadi tersangka di dua kasus berbeda. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto membenarkan tentang status tersangka dua eks-kepala bank milik Pemprov Jateng itu.

"Iya sudah tersangka. Saat ini berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Namun belum P-21," kata Setiyanto saat dihubungi awak media, Senin (07/06/2021).

Setiyanto menerangkan, ada dua kasus yang berbeda dalam status tersangka dua orang mantan pimpinan Bank Jateng cabang Blora itu.

"Ada dua kasus berbeda. Satu ditangani Polres Blora dan yang satu ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri," terangnya.

"Untuk TZ ditetapkan atas dugaan kasus tindak pidana perbankan," terangnya.

Setiyanto menjabarkan, perbuatan TZ dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Bank Jateng cabang Blora tahun 2018 dan kasus itu baru dilaporkan ke polisi tahun 2020. Yakni terkait kasus utang piutang dengan warga Cepu, Kabupaten Blora, jumlahnya mencapai Rp 14 miliaran.

"Waktu itu ada audit bank. Untuk menutupi kekosongan neraca keuangan. Pihaknya melakukan pinjaman kepada salah satu debitur yakni warga Cepu itu. Jumlah pinjamannya mencapai Rp 14 miliar. Peminjaman itu atas nama Bank Jateng," ungkapnya.

"Untuk RP terjerat dugaan kasus Tipikor, tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Itu wewenang Bareskrim," kata Setiyanto.

Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Nugroho

Sementara itu, Kepala Bank Jateng cabang Blora, Tri Nugroho, saat dimintai keterangan terkait kasus itu mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan keterangan.

"Maaf itu bukan ranah saya untuk menjawab. Biar langsung pusat saja yang menjawab," kata Tri saat ditemui awak media di kantornya.

Selain itu, ada sejumlah karyawan yang juga dipecat usai kasus itu mencuat. Saat dimintai konfirmasi soal pemecatan karyawan ini, Tri tidak banyak bicara tentang kasus yang menjerat keempat karyawan tersebut.

"Saya tidak hafal siapa-siapanya. Sampai saat ini saja, saya tidak begitu paham dengan kasus yang menimpa dua orang rekan kerjanya (dua mantan pimpinan) itu. Terkait keempat orang karyawan itu tentu yang lebih paham bidang SDM," ungkapnya.

Mantan Pimca Bank Jateng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Satu orang lagi mantan Pimpinan Cabang (Pimca) Bank Jateng Cabang Blora, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perbankan oleh penyidik Mabes Polri. Dia adalah Rudatin Pamungkas.

Rudatin Pamungkas ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C), Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora (Bank Jateng) TA 2018 hingga 2019.

Sejumlah nasabah dimintai keterangan penyidik Mabes Polri di ruang penyidikan Polres Blora. Mereka memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan atas tersangka Rudatin Pamungkas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pantauan di lokasi pemeriksaan, beberapa nasabah keluar ruang penyidik. Selanjutnya langsung meninggalkan gedung pemeriksaan.

"Intinya diminta mengembalikan susuan, (kelebihan pinjaman red)," ucap salah satu nasabah usai pemeriksaan.

Selain itu, Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Nugroho juga nampak hadir ke ruang penyidikan. Alasannya menemui tamu dari Mabes Polri. Tidak dalam rangka pemeriksaan.

"Ini kan ada tamu. Dari Mabes. Aku iku ora iso opo-opo (Saya tidak bisa apa-apa),” ujarnya singkat, Senin (07/06/2021).

Sementara itu, Rudatin Pamungkas alias Amung, Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, belum merespon konfirmasi yang dilayangkan awak media.

Sebelumnya, Polres juga telah menetapkan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Taufik Zuliatmiko sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perbankan. Taufik Zuliatmiko disangka Pasal 49 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 49 Ayat (1) huruf c dan/atau dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. (Redaksi)

Share:

Puluhan Warga Terpapar Covid-19, Desa Balongsari di Blora Lockdown

BLORA - Aparat  gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait lainya, di kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Jawa Tengah intensif melaksanakan patroli imbauan Protokol Kesehatan (Prokes). Selasa malam lalu,  (08/06/2021) 

Kegiatan petugas gabungan dalam antisipasi penyebaran Covid-19 dilakukan secara masif. Itu dikarenakan munculnya lonjakan kasus Covid-19 diwilayah desa Balongsari yang terjadi dari kluster hajatan.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Banjarejo Iptu Sumaryono, SH,MH mengungkapkan bahwa kegiatan sinergitas lintas sektoral lebih ditingkatkan dengan tujuan utama untuk memutus mata rantai Covid-19 diwilayah Banjarejo. Bahkan di desa Balongsari dilakukan Mikro lockdown tingkat Desa.

"Kita tidak mau underestimate kegiatan pencegahan terus kita lakukan secara masif diantaranya penyemprotan disinfektan, operasi yustisi serta patroli woro woro protokol kesehatan. Semoga kasus Covid-19 bisa segera turun," jelas  Kapolsek Banjarejo.

Untuk diketahui, berawal adanya hajatan manten di Desa Balongsari, Kecamatan Banjarejo, Blora, sedikitnya ada 90 warga desa harus jalani swab test.

Kejadiannya berawal ketika ada  hajatan mantenan di rumah salah seorang warga Desa Balongsari. Setelah kegiatan hajatan selesai, banyak warga sekitar yang sakit dengan gejala pilek dan panas.
Salah seorang warga yang sakit periksa di Puskesmas Banjarejo, dan ketika di swab antigen hasilnya positif. Selanjutnya tracing dilakukan kepada sejumlah orang yang kontak erat di acara hajatan mantenan tersebut. Sedikitnya sudah ada 90 warga yang di swab. Hasilnya 35 orang positif Covid-19.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Blora Edy Widayat menjelaskan, adanya kluster hajatan di Desa Balongsari pihaknya, bersama TNI dan Polri BPBD Satpol PP  Blora dan pihak terkait lainnya, telah melakukan tindakan antisipasi, yakni terjun ke lapangan imbauan protokol kesehatan dan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat/fasilitas umum, tempat ibadah, sekolah dan rumah - rumah warga.

"Penyemprotan disinfektan terus dilakukan secara rutin, dan imbauan agar warga  mengikuti protokol kesehatan," jelasnya  (ADY/Red)
Share:

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020 diserahkan ke DPRD Blora


BLORA - Wakil Bupati  Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, menyerahkan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Selasa (08/06/2021).

Sebelum melakukan penyerahan Buku Ranperda, Wakil Bupati membacakan sambutan Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP,M.Si terlebih dahulu dihadapan para anggota dewan.

“Pada hari ini secara resmi kami menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Blora untuk dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Blora dan selanjutnya dilakukan persetujuan bersama,”  kata Wakil Bupati

Tri Yuli merinci, Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2.127.946.961.535, atau sebesar 99,77%.

Sementara itu, untuk Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp2.109.122.887.754,00 atau sebesar 94,75%. Sedangkan untuk Surplus sebesar Rp18.824.073.781,00. Dan Silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp112.205.265.15,00.

“Pada Laporan Keuangan Tahun 2020 terdapat Belanja Tidak Terduga yang terealisasi sebesar Rp53.941.665.170,00,”  Jelas Tri Yuli

“Belanja Tidak Terduga ini digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan upaya penghentian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora,” lanjutnya

H. Arief Rohman  menambahkan bahwa pada akhir April 2021 lalu, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah selesai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020.

“Dan kami telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, di mana untuk pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” paparnya

Meski demikian, sambungnya, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tersebut, masih ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian dan fokus pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dan pemulihan berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Sehingga di masa yang akan datang pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,”  pungkasnya

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum SE,MMA mengungkapkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.

“Selanjutnya kepada semua anggota dewan kami berharap untuk segera dilakukan pembahasan karena sesuai ketentuan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomot 12 Tahun 2019 diatur bahwa persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas rancangan perda dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya paling lambat pada akhir bulan Juli 2021,”  ungkapnya

Hadir pada kesempatan tersebut, Pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekda Blora, Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Blora, dan anggota dewan DPRD Kabupaten Blora. (ADY/Red)


 Covid-19, Blora Zona Orange agar tidak Merah, Gubernur Ganjar Pranowo Minta Waspada !!!

BLORA - Upaya  mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 kembali di wilayah Kabupaten Blora. Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., pada Senin siang (07/06/2021) kemarin, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)
 lintas sektoral bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rakor diawali dengan mengikuti zoom meeting dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang arahan penanganan Covid-19 di Jawa Tengah. Yang mana Kabupaten Blora saat ini statusnya zona orange, sedangkan tetangga (Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, dan Sragen) sudah masuk zona merah. Sehingga Gubernur meminta Blora untuk waspada dan meningkatkan pengetatan protokol kesehatan (Prokes).

“Pak Gubernur sudah mewanti-wanti agar Blora bisa meningkatkan kewaspadaan, mengingat tetangga kita sudah masuk zona merah. Jangan sampai Blora ikut merah, protokol kesehatan harus lebih kita perketat untuk mencegah penularan. Apalagi Sabtu lalu Panglima TNI dan Kapolri datang langsung ke Blora terkait hal ini,” ucap Bupati H. Arief Rohman.

Bupati Blora H. Arief Rohman juga menyatakan bahwa saat ini ada klaster hajatan yang terjadi di Desa Balongsari Kecamatan Banjarejo. Dari 50 yang di Swab-PCR tahap pertama, hasilnya 35 keluar positif. Sedangkan 41 swab-pcr kedua hasilnya belum keluar karena masih menunggu hasil dari Solo dan Semarang.

Menyikapi hal itu, Bupati pun berinisiatif untuk mengirimkan surat permohonan bantuan alat Swab-PCR kepada Kementerian Kesehatan dan BNPB agar Blora bisa diberikan tambahan lagi. Karena saat ini yang ada Swab-PCR-nya baru Labkesda dan RSUD Blora. Sedangkan RSUD Cepu belum ada.

H. Arief Rohman telah  meminta seluruh rumah sakit yang ada di Kabupaten Blora untuk bisa menambah tempat tidur untuk perawatan pasien isolasi guna antisipasi penambahan lonjakan kasus covid-19.

“Untuk klaster hajatan di Desa Balongsari, kami ucapkan terimakasih kepada jajaran TNI, Polri dan Satgas Covid-19 yang terjun langsung melaksanakan penyemprotan disinfektan, pengetatan prokes dan pemasangan portal untuk pembatasan aktifitas masyarakat skala mikro di tingkat desa,” kata H. Arief Rohman.

Bupati Blora juga minta pertimbangan Kapolres Blora dan Dandim 0721/Blora terkait langkah -langkah antisipasi adanya hajatan, hiburan dan sedekah bumi yang berpotensi mengumpulkan banyak orang tanpa protokol kesehatan agar tidak menjadi ajang penularan virus Covid-19 di Kabupaten Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK., menyampaikan bahwa untuk Polres Kudus, Pati, Jepara dan Rembang yang berada di wilayah eks-Karesidenan Pati sudah menetapkan larangan adanya hajatan.

“Yang diperbolehkan hanya akad nikah, itupun dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat dari petugas. Monggo Blora seperti apa. Kami inginnya semua bisa ditekan dan masyarakat sehat. Begitu juga dengan sedekah bumi, kami harap bisa dibatasi seminimal mungkin, jangan ada hiburan yang memancing kerumuman, cukup doa bersamanya saja secara sederhana,” tegas Kapolres Blora.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dandim 0721/Blora, Letkol Inf. Ali Mahmudi, SE. menyarankan agar Bupati Blora bisa membuat Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Bupati tentang  pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang ketat dan mengatur pelaksanaan hajatan, hingga acara adat seperti sedekah bumi.

Mendengar masukan tersebut, akhirnya forum rapat menyetujui adanya larangan dan pembatasan hajatan serta hiburan sedekah bumi.

“Kesepakatan bersama, konsepnya untuk hajatan akan dilarang untuk desa zona merah dan orange. Sedangkan desa zona kuning dan hijau akan diperbolehkan dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat dari Satgas Covid-19. Begitu juga dengan hiburan sedekah bumi, seminimal mungkin agar tidak menimbulkan kerumunan. Kita tekankan agar protokol kesehatan tetap dipatuhi,” unkap Bupati.

Bupati meminta Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 bisa membuat peta zonasi hingga tingkat desa untuk dasar pelaksanakan kegiatan masyarakat sesuai protokol kesehatan.

“Teknisnya akan kita atur lebih detail dalam SK Bupati yang akan diteruskan ke seluruh Camat, Kades dan unsur TNI Polri agar nanti dapat disosialisasikan hingga lapis bawah. Ayo kita gotong royong, bergerak bersama untuk saling membantu menegakkan protokol kesehatan...  Bismillah semoga Blora lekas sembuh, aamiin,” pungkas Bupati.

Untuk diperhatikan, proses vaksinasi juga diminta terus dijalankan. Bupati Blora meminta Dinas Kesehatan terus mengajukan tambahan vaksin ke Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora, Dra. Indah Purwaningsih, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 dengan menggunakan beras cadangan pangan yang ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Edy Widayat, S.Pd., M.Kes., MH, mengatakan bahwa hingga hari ini, 7 Juni 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif swab-pcr sebanyak 7195 kasus. Dari jumlah tersebut 6531 diantaranya sudah dinyatakan sembuh, 243 menjalani isolasi mandiri, 54 dirawat di rumah sakit, dan 367 meninggal.

“Jika dilihat dari peta zona resiko penularan tingkat Kecamatan, ada empat Kecamatan yang masuk zona merah yakni Blora, Cepu, Banjarejo dan Kedungtuban . Sedangkan zona kuning ada di Todanan, Japah, Bogorejo. Sisanya masuk zona orange,” tandas Edy.

Rakor ini juga diikuti seluruh Camat dan para Kades secara daring dari masing-masing Kantor Kecamatan, bersama Forkopimcam setempat. (ADY/Red).
Share:

Usai banyak terpapar, Forkopimda Blora Percepat Penanganan Covid-19 Kluster Hajatan

BLORA - Untuk menentukan langkah-langkah terkait peningkatan kasus Covid-19 di Blora, Bupati Blora, H. Arief Rohman Msi, gelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual yang melibatkan sedikitnya 40 dinas instansi terkait, Senin (07/06/2021) Di Ruang Pertemuan Lantai 2 Gedung Setda Blora.

Tidak hanya itu, seluruh Forkopimcam Blora bersama Puskesmas dan seluruh Kepala Kelurahan dan Kepala Desa, juga ikut dalam rapat koordinasi tersebut.

"Siang ini kita rakor covid untuk tentukan langkah-langkahnya,’’ jelas Bupati Arief.

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Forkopimda Blora yaitu Bupati H. Arief Rohman,SIP,M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati,ST,MM Dandim 0721/Blora Letkol Inf Ali Mahmudi,SE,MM serta Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK dan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto,S.Pd,MH serta Forkopimda lainnya.

Hadir Sekda Blora I Gede Komang Irawadi dan para kepala OPD se-Kabupaten Blora.

Menyusul adanya kluster hajatan di Blora, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Banjarejo dimana ada 35 warga setempat sesuai hasil swab test terpapar Covid-19, ada penambahan kasus Covid di Blora pada Minggu (06/06/2021). Angkanya cukup signifikan, yakni ada 105 kasus.

Hari ini, Senin (07/06/2021), sesuai data monitoring data Covid -19 Kabupaten Blora, kembali ada penambahan kasus sejumlah 14 kasus, sehingga jumlah total kasus yang ada mencapai 7.195 kasus.

Dari kasus yang ada, 6.531 penderita covid diantaranya dinyatakan sembuh, untuk yang meninggal bertambah 1 orang sehingga total ada 367 orang. Sementara itu,  yang dirawat di rumah sakit sejumlah 54 orang dan yang isolasi mandiri sejumlah 243 orang.

Diketahui, berawal adanya hajatan manten di Desa Balongsari, Kecamatan Banjarejo, Blora, sedikitnya ada 90 warga desa harus jalani swab test.

Kejadiannya berawal ketika ada  hajatan mantenan di rumah salah seorang warga Desa Balongsari. Setelah kegiatan hajatan selesai, banyak warga sekitar yang sakit dengan gejala pilek dan panas.

Salah seorang warga yang sakit periksa di Puskesmas Banjarejo, dan ketika di swab antigen hasilnya positif. Selanjutnya tracing dilakukan kepada sejumlah orang yang kontak erat di acara hajatan mantenan tersebut. Sedikitnya sudah ada 90 warga yang di swab. Hasilnya 35 orang positif Covid-19.

Plt. Kepala Dinkes Blora Edy Widayat ketika dikonfirmasi menjelaskan, adanya kluster hajatan di Desa Balongsari pihaknya, bersama TNI dan Polri BPBD Satpol PP  dan pihak terkait lainnya, telah melakukan tindakan antisipasi, yakni terjun ke lapangan dan melakukan penyemprotan disinfektan.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK menyampaikan bahwa Polres Blora akan terus mendukung tugas - tugas penanganan Covid-19 di Blora.

"Seluruh jajaran Polres Blora tentunya bersama Kodim 0721/Blora akan terus mendukung Pemkab Blora untuk menekan penyebaran Covid-19. Untuk itu kami harapkan masyarakat agar sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Karena itu semua adalah untuk kesehatan bersama," kata Kapolres Blora. (ADY/Red)
Share:

Panglima TNI dan Kapolri Motivasi Bupati terkait PPKM Mikro di Blora


BLORA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo,M.Si, Kepala BNPB Ganip Warsito dan Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sabtu kemarin, (05/06/2021).

Dalam kunjungan tersebut hadir Gubernur Jawa Tengah yang diwakili Sekda Prov Jateng, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi,SH,S.St,MK serta Para Pejabat Utama Polda Jateng Dan Kodam IV Diponegoro.

Menggunakan 3 helikopter rombongan mendarat di lapangan Batalyon Infantri 410/Alugoro Blora dengan pengawalan ketat petugas gabungan, rombongan menuju ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.

Setibanya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora Panglima TNI dan Kapolri melakukan tatap muka dan diskusi dengan Forkompimda Blora.

Dalam sambutannya Bupati H. Arief Rohman, SIP., M.Si menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Panglima TNI dan Kapolri beserta rombongan yang berkenan hadir di Kabupaten Blora.

"Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Panglima TNI, Dan Kapolri beserta rombongan di Blora. Adalah sebuah kehormatan kami didatangi oleh pucuk pimpinan TNI dan Polri, Blora hari ini bertabur bintang," ucap Bupati Blora.

Bupati menyampaikan bahwa untuk kasus Covid-19 di Blora hingga saat ini mencapai 7.068 kasus positif dan pasien sembuh mencapai 6.486. Presentase kesembuhan mencapai 91,8%.

"Sedangkan untuk vaksinasi di wilayah Kabupaten Blora hingga kini telah mencapai 141.016 warga. Dengan rincian 3.667 tenaga kesehatan, 53.743 tenaga pelayanan publik dan 83.607 warga lanjut usia. Selanjutnya kami mohon arahan dan petunjuk," pungkas H. Arief Rohman.

Sementara itu, Kepala BNPB Letjen Ganip Warsito mengapresiasi atas kinerja Forkompimda Blora yang telah kompak dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Blora. Dimana tadi telah dipaparkan oleh Bupati Blora bahwa tingkat presentase kesembuhan mencapai 91,8 %.

Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo,M.Si menegaskan bahwa menyikapi lonjakan kasus di Kabupaten Kudus, hal tersebut harus diwaspadai. Karena wilayah Rembang, Pati, Dan Blora adalah dekat dengan Kabupaten Kudus. Untuk itu harus betul betul diperhatikan, jangan sampai kejadian serupa terjadi di Blora.

"Tingkat kejenuhan masyarakat terkait protokol kesehatan sudah mulai menurun. Namun demikian seperti yang kita ketahui kasus Covid-19 betul betul masih ada. Sebagai contoh adanya ledakan kasus di negara tetangga seperti Malaysia. Untuk itu harus kita antisipasi, salah satunya kami minta Pak Bupati untuk kembali mengetatkan PPKM Mikro,” ucapnya.

Kemudian pasca Idul Fitri 2021, meskipun telah dilakukan penyekatan oleh petugas gabungan namun kegiatan antisipasi harus terus dilakukan. Gelorakan 5 M dalam kehidupan apalagi saat kegiatan hajatan warga ataupun hal lain yang bisa menimbulkan kerumunan.

Kapolri menekankan agar langkah-langkah kontigensi disiapkan, mulai dari sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan yang dimulai dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  mikro disetiap wilayah. Serta 3T untuk antisipasi penularan Covid-19.

"Tak kalah penting ruang isolasi harus disiapkan untuk antisipasi lonjakan Covid-19,"ucap Kapolri

Selanjutnya, Pengarahan  Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan saat ini tugas kita adalah dalam rangka mengendalikan Covid-19.

"Tugas kita saat ini adalan untuk mengendalikan Covid-19 karena untuk melawan tidak mungkin. Yang harus kita lakukan adalah mempelajari data data kasus positif di Blora. Kemudian adalah angka kesembuhan, angka kematian BOR dan ICU setiap hari harus di cek. Laksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan lintas sektoral yang ada,"arahan Panglima.

"Kembali tegaskan PPKM Mikro dan lakukan penebalan petugas di Posko PPKM yang tentunya di imbangi dengan sarana dan prasarana kesehatan. Antisipasi kegiatan budaya ataupun kearifan lokal diwilayah seperti acara adat pasca panen atau sedekah bumi. Jangan sampi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan penularan Covid-19," beber Panglima TNI.

Masih tambah Panglima TNI, pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat harus terus dilakukan. Bahwa protokol kesehatan bukan karena keterpaksaan, namun karena kebutuhan untuk menjaga kesehatan. Jika semua itu bisa kita lakukan maka Covid-19 bisa kendalikan.

Seusai kegiatan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora dilanjutkan apel bersama di Alun Alun Kabupaten Blora yang diikuti oleh jajaran TNI, POLRI, Tenaga Kesehatan, Dinsos P3A, Satpol PP, serta BPBD Kabupaten Blora. (ADY/Redaksi)

Share:

Bupati Blora Ajak MKKS Dukung Program Satu Desa Dua Sarjana

BLORA - Slogan “Sesarengan mBangun Blora” terus diwujudkan Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., dengan menggandeng berbagai pihak. Kini giliran para Kepala SMA-SMK yang tergabung dalam forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) diajak untuk diskusi bersama guna memajukan pembangunan SDM di Kabupaten Blora.

Hadir Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah wilayah Blora-Grobogan, Drs. Sugiyanto, M.Pd.

Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Jumat kemarin (4/6/2021), diskusi berlangsung hangat dengan membahas berbagai isu pembangunan SDM di Kabupaten Blora. Diantaranya keinginan Bupati untuk melaksanakan program “Satu Desa Dua Sarjana”.

“Selamat datang para Kepala Sekolah, kami mohon didukung dan dikawal untuk menyukseskan program Satu Desa Dua Sarjana. Mohon kerjasamanya untuk kita tingkatkan kualitas pendidikan di menengah atas dan kejuruan, sehingga generasi kita siap melanjutkan ke pendidikan tinggi,” ucap Bupati.

Bupati mengaku bahwa pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi untuk melakukan kerjasama. Sehingga bisa disinkronkan untuk mendukung program “Satu Desa Dua Sarjana”.

“Khusus untuk SMK, kita juga ingin ada kerjasama dengan PPSDM Migas Cepu. Harapannya lulusan SMK kita nantinya bisa mengikuti diklat disana. Sehingga ketika sudah punya sertifikat migas, peluang kerjanya akan lebih besar. Semoga ini bisa kita kerjasamakan,” tambah Bupati.

Mendengar apa yang disampaikan Bupati, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah wilayah Blora-Grobogan, Drs. Sugiyanto, M.Pd pun langsung meresponnya.

“Yang pertama, alhamdulillah kami senang bisa diajak Bapak Bupati berdiskusi bersama dalam rangka memajukan pendidikan di Kabupaten Blora. Dari apa yang disampaikan beliau tadi. Kami mencatat ada dua program yang bagus sehingga perlu kita dukung bersama, yakni “Satu Desa Dua Sarjana”, dan pelatihan diklat sertifikasi bagi lulusan SMK. Ini ide yang bagus dan kami siap mendukung,” ungkap Drs. Sugiyanto, M.Pd.

Pihaknya lantas meminta teman-teman Kepala Sekolah untuk bisa membantu program Bupati Arief Rohman, dengan memetakan prestasi anak didik dan minat bakatnya. Serta merumuskan kekurangan yang ada untuk dibahas bersama.

Di depan Bupati, Drs. Sugiyanto, M.Pd, juga mengutarakan keinginannya untuk mendirikan Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Randublatung. Karena menurutnya saat ini banyak anak berkebutuhan khusus yang ingin sekolah di wilayah Blora Selatan.

Mendengar hal itu, Bupati pun siap mendukung pendirian SLB di Randublatung. Bupati lantas meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Bappeda untuk mengawal tahapan pendiriannya, baik tentang lahan maupun teknis regulasinya.

Acara dilanjutkan dialog teknis antara MKKS dengan OPD Pemkab Blora. Diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Blora, Hendi Purnomo, S.STP, MMA, serta Plt. Kepala Bappeda Aunur Rofiq, SE, M.Si. (Redaksi)
Share:

Hot News

Pangdam IV/Diponegoro Pastikan Yonif TP 455/Satria Pandanaran Siap Hadapi Tugas

SEMARANG ( SEPUTARBLORA.MY.ID ) — Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., meninjau langsung kondisi personel...

Piblic Service

Piblic Service
Instagram

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »