BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan tiga acara, di gedung DPRD Blora Jalan Ahmad Yani.
Pertama, Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Blora dengan DPRD
tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Kedua, Persetujuan Bersama antara Bupati Blora dengan DPRD Terhadap Dua
(2) Rancangan Peraturan Daerah.
Ketiga, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021. Senin
(15/11/2021).
Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yuli
Setyowati, ST., MM., dan Forkopimda Blora hadir mengikuti rapat paripurna.
Selain itu, rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD serta
pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Blora HM. Dasum, SE, M.MA selaku pemimpin rapat paripurna
dalam pengantarnya menyampaikan pembahasan rancangan KUA-PPAS Kabupaten Blora
Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan secara bertahap, mulai pembahasan di intern
Badan Anggaran. Kemudian diokonsultasikan dengan komisi-komisi dan selanjutnya
dibahas bersama dengan TAPD.
“Dalam pembahasan tersebut Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui
Rasionalisasi Struktur KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 tentang pendapatan
daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah dan alokasi anggaran untuk perangkat
daerah,” jelas HM. Dasum.
Selanjutnya hasil Rasionalisasi Struktur Anggaran KUA dan PPAS Kabupaten
Blora Tahun Anggaran 2022 yang dimaksud dilaporkan oleh Badan Anggaran DPRD Blora
untuk diambil kesepakatan dalam rapat paripurna pada hari itu.
Laporan Badan Anggaran tentang Rasionalisasi Struktur KUA dan PPAS
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 disampikan Santoso Budi Susetyo, S.Sos
selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD.
Kemudian dilanjutkan laporan Pansus DPRD Kabupaten Blora yang disampaikan
juru bicaranya yakni Muchamad Muchklisin, S.Sos.
Dalam laporannya Muchamad Muchklisin antara lain menyampaikan tentang
hasil pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora dan Raperda
atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor.
Menyusul kemudian Laporan Bapemperda DPRD Blora yang disampaikan
ketuanya, Drs. Mutohar, M.Si.
“Sudah barang tentu laporan tersebut akan dijadikan dasar dalam
pengambilan keputusan dan digunakan untuk pertimbangan dalam menentukan
kebijakan pada tahap selanjutnya,” kata pimpinan rapat paripurna, HM Dasum.
Yang pada akhirnya secara aklamasi dapat disetujui oleh semua anggota
Dewan dan peserta rapat paripurna lainnya dengan ditandai pengetokan palu oleh
pimpinan rapat paripurna.
Memasuki acara selanjutnya adalah penandatanganan Nota Kesepakatan antara
Bupati Blora dan Pimpinan DPRD tentang KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Blora Tahun
Anggaran 2022 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama 2 (dua)
Raperda perubahan serta Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah.
“Dengan telah ditandatangani Nota Kesepakatan bersama, atas nama pimpinan
Dewan, kami menyampaikan terimakasih kepada Bupati Blora dan seluruh jajaran
Pemerintah Daerah serta kepada semua anggota Dewan,” tutup HM Dasum.
Pada kesempatan itu, Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., dalam
sambutannya antara lain menyampaikan bahwa kita patut bersyukur bahwa proses
pembahasan awal APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan dengan
lancar dan telah dilakukan penandatangan Nota Kesepakatan antara Bupati dan
Pimpinan DPRD terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022.
“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten
Blora Tahun Anggaran 2022 maka kita dapat segera melanjutkan proses penyusunan
APBD tahap berikutnya. Yaitu, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022,” kata Bupati Blora.
Bupati juga menyampaikan terimakasih atas ditandatanganinya juga
persetujuan terhadap pinjaman daerah.
“Semoga nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Blora. Dan untuk menjamin akuntabilitas, nanti terkait pinjaman daerah ini, kita akan minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Blora,” tegas Bupati. (Kudnadi).
Captions:
0 comments:
Post a Comment