Skem,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, |
Blora,- Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang warga
desa Mojorembun, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora yang bernama Parjan
telah berhasil menemukan BBM/Premium dengan menggunakan destilator. .
Juga disaksikan dan diapresiasi oleh warga setempel
termasuk Kepala Desa Mojorembun dan juga Sutarso sebagai Camat Kradenan.
Masalah BBM Plast itu bukan pertama kali
terjadi di desa Mojorembun, Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora, ada sebelumnya
di tempat lain seperti di Blitar, Jawa Timur pada tahun 2009 sudah ada yang
membuat BBM Plast dan dapat penghargaan dari Provinsi Jawa Timur.
Sebetulnya BBM yang dihasilkan dari destilator tersebut
tidak hanya premium saja tapi juga bisa solar dan minyak tanah. Saya tidak melihat
langsung destilatornya yang dibuat pak Parjan, tapi kemungkinan sangat sederhana
(hanya menggunakan 1 kondensor) karena BBM yang dihasilkan hanya premium saja.
Destilator pengolah limbah plastic untuk menjadi
BBM terdiri dari Tangki Reaktor dan Kondensor, ada yang menggunakan 2 atau 3
kondensor. Jika menggunakan 3 kondensor, dimana tiap kondensor menampung
liquid/cairan yang berbeda titik penguapannya, uap hidrokarbon yang lebih berat
(dengan mata rantai molekul yang panjang) akan tertampung di kondensor paling
bawah yaitu minyak tanah, sedangkan kondensor di tengah akan menampung solar,
dan kondensor paling atas (dengan mata rantai molekul yang pendek) akan menghasilkan
premium.
Tapi bagaimanapun saya mengapresiasi apa yang
dilakukan oleh Parjan terhadap penemuan
BBM premium tersebut, kemungkinan pertama kali di Kabupaten Blora. Disamping itu
yang lebih penting adalah bias mengurangi limbah plastik di kecamatan Kradenan dan
tempat lain di Kabupaten Blora, karena limbah plastic sangat susah terurai dalam
tanah.
Saya menyarankan agar BBM Plast tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk diri sendiri atau kalangan terbatas.
Tdk boleh untuk diperjualbelikan secara umum krn belum teruji kualitasnya apakah
BBM Plast tersebut tdk masalah buat ke mesin sepeda motor atau mesin pompa dalam
pemakaian jangka panjang.
Seperti pembuatan solar (illegal refinery) di
wonocolo dan kawengan Kabupaten Tuban dan Bojonegoro, Provinsi jawa timur dgn mengunakan
crude oil (illegal trading). Saat itu orang berbondong-bondong beli solar yang
harganya lebih murah dari pada harga BBM Pertamina tapi tdk menyadari kalau
solar tesebut akan merusak mesin karena tidak jelas standard sebagai BBM yg semestinya.
Sebetulnya pemerintah sudah tahu masalah itu Cuma
kenapa tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan.
Seperti kasus taxi online (Uber, G0-Jek &
Grab) disatu sisi dengan taxi/ojek konvesional disisi lain, kenapa pemerintah tidak
cepat mengatisipasi regulasi yang tepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baru kalau sudah jadi masalah yang lebih rumit, Pemerintah baru turun tangan,
kenapa tidak dari awal.
Contoh lagi Pertamini yang menjual bahan bakar
(illegal measuring) sekarang sudah ada dimana-mana baik di kota maupun desa, baik
secara perorangan maupun koperasi dll. Tapi pemerintah (stake holder yang
berkaitan misalnya pertamina, instansi yg terkait pengukuran teranya/BMG dll)
mestinya melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan agar
konsumen tdk dirugikan.
Sebaiknya Camat Kradenan melaporkan hal tersebut
diatas kepemkab Blora bagaimana persoalan tersebut vditangani dengan baik.
Misalnya berkoordinasi dengan OPD terkait agar nanti dicarikan jalan terbaik untuk
membahas masalah tersebut. Misalnya pemkab
Blora mempertimbangkan membantu untuk uji laboratorium di Sucofindo tentang komposisi
BBM Plast tersebut, dan atau menyempurnakan alat pengolah limbah plastic tersebut
agar bias menghasilkan 3 BBM Plast yaitu Premium, Solar dan Minyak Tanah. (Heripur)
Oleh
:
Ir. DjatiWalujastonoM.Eng
Dosen JurusanMesin di STTR Cepu
0 comments:
Post a Comment