Usulan Perubahan Dapil Di Kabupaten Blora Pemilu 2019 |
Blora,- Setelah
melalui beberapa proses tahapan Penyusunan dan Penataan Daerah Pemilihan
(Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Blora, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora mengusulkan 2 (dua)
rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk DPRD Kabupaten di Pemilihan
Umum tahun 2019. Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 diatur bahwa penyampaian dan
pencermatan usulan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada publik dilaksanakan pada 19–25
Januari 2019.
Sesuai SK KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018
tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2019, Jumlah Penduduk di
Kabupaten Blora sebanyak 893.940 jiwa, sehingga pada Pemilu 2019 jumlah kursi
anggota DPRD Kabupaten Blora masih sejumlah 45 (empat puluh lima) kursi.
Adapun usulan Penataan Dapil dari KPU Blora yang
pertama masih mengacu pada Daerah Pemilihan yang lama, yaitu Daerah Pemilihan
di Pemilu 2014, sebanyak 5 (Lima) Dapil yang terdiri dari Dapil Blora 1 (Jiken,
Jepon, Blora dan Bogorejo) sebanyak 11 (sebelas) kursi, Dapil Blora 2
(Kedungtuban, Cepu dan Sambong) sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil Blora 3
(Jati, Randublatung dan Kradenan) sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil Blora 4
(Kunduran, Todanan dan Japah) sebanyak 9 (Sembilan) kursi serta Dapil Blora 5
(Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen) sebanyak 9 (Sembilan) kursi.
Sedangkan Usulan yang kedua sebanyak 6 (Enam) Dapil
yang terdiri dari Dapil Blora 1 (Blora dan Tunjungan) sebanyak 7 (tujuh) kursi,
Dapil Blora 2 (Jiken, Jepon, dan Bogorejo) sebanyak 6 (enam) kursi, Dapil Blora
3 (Kedungtuban, Cepu dan Sambong) sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil Blora 4
(Jati, Randublatung dan Kradenan) sebanyak 9 (sembilan) kursi, Dapil Blora 5
(Kunduran, Todanan dan Japah) sebanyak 9 (Sembilan) kursi serta Dapil Blora 6
(Banjarejo, dan Ngawen) sebanyak 6 (Enam) kursi.
Untuk selanjutnya KPU Kabupaten Blora dalam waktu
dekat akan mengadakan Uji Publik tentang usulan penataan Daerah Pemilihan dan
Alokasi kursi DPRD tersebut.
“Dimana uji publik tersebut akan menyerap segala
masukan dan tanggapan terhadap usulan Dapil dan Alokasi kursi DRPD Kabupaten
Blora sebelum diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan” pungkas Ketua KPU Blora
Arifin SAg. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment