Coklit Tokoh Samin Di Kecamatan Sambong |
Blora,- Hari
Pertama Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada hari ini (20/1) di Kabupaten Blora menyasar
para pejabat dan tokoh masyarakat. Hari pertama coklit ini dicanangkan oleh KPU
RI sebagai Gerakan Coklit Serentak Pilkada 2018 secara nasional dimana seluruh
Petugas Pemukhiran Data Pemilih (PPDP) terjun serentak untuk mendatangi minimal
5 rumah. Dalam Coklit Serentak PPDP didampingi oleh penyelenggara Pemilihan
mulai dari KPU RI hingga PPS.
Gerakan Coklit Serentak di Kabupaten Blora
dimanfaatkan betul oleh PPDP untuk mengunjungi rumah para tokoh di wilayah kerja
masing-masing. Para tokoh yang dikunjungi oleh PPDP diantaranya terdiri dari
para pejabat Pemerintahan Kab. Blora, tokoh masyarakat, tokoh agama, komunitas
adat dan tak ketinggalan komunitas diffable. Dari para Pejabat
Pemerintahan diantaranya terdapat Bupati Blora H. Djoko Nugroho, Ketua DPRD
Blora Ir. Bambang Susilo dan beberapa anggota DPRD Blora. Sedangkan dari unsur
tokoh masyarakat atau tokoh agama terdapat Ketua Yayasan Mahameru Gatot
Pranoto, ST, para ketua organisasi keagamaan seperti Ketua PCNU H. Aunurrofiq,
SE., M.Si, Ketua PD Muhammadiyah H. Ngastoyo, S.Pd.I.
Sementara itu, untuk komunitas adat PPDP mengunjungi
para sesepuh sedulur sikep yang ada di Desa Sambongrejo Kec. Sambong Mbah
Pramugi, di Desa Klopoduwur Kec. Banjarejo Mbah Lasiyo dan di Desa
Sumber Kec. Kradenan Mbah Kasbi. Untuk komunitas diffable PPDP
mengunjungi Ketua Komunitas
Maghfur di Desa Plosorejo Kec. Banjarejo. “Dengan mengunjungi para tokoh dalam Coklit Serentak
ini diharapkan gema coklit dalam pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak
Tahun 2018 akan semakin meluas,”
jelas Ketua KPU Kabupaten Blora Arifin SAg.
Adapun coklit sendiri akan berlangsung selama 30 hari
mulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018. Coklit dilakukan dengan cara
PPDP berkunjung ke rumah-rumah untuk mencocokkan data pemilih yang ada dalam daftar
pemilih dengan kenyataan yang ada baik secara administratif maupun faktual.
Guna memperlancar proses coklit pada setiap rumah tangga, diharapkan masyarakat
bisa menyiapkan dokumennya berupa KTP elektronik/Surat Keterangan Disdukcapil
dan Kartu Keluarga.
(adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment