DPRD Blora dan Bupati Tandatangani Persetujuan bersama Ranperda tentang RPJP Tahun 2025-2045


BLORA –  Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dalam acara persetujuan bersama antara Bupati Blora dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blora Tahun 2025 – 2045. Sabtu,  (6/7/2024).

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, Forkopimda, Sekda Blora dan Kepala OPD terkait.

Rangkaian acara berjalan dengan tertib, diawali pembukaan, dilanjutkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Blora, pengambilan keputusan, kemudian penandatanganan berita acara persetujuan persama, sambutan Bupati Blora, dan penutup.

Ketua DPRD Blora HM Dasum, SE., M.M.A., dalam pengantarnya di ruang pertemuan DPRD Blora, menyampaikan bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode dua puluh tahun.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun,” kata Ketua DPRD Blora.

Untuk itu, kata HM Dasum, dalam penyusunan sampai penetapannya harus melalui berbagai tahapan, diantaranya pembentukan tim penyusun RPJPD, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD.

Rancangan awal RPJPD mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi daerah, perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah dan KLHS.

“Rancangan awal RPJPD dibahas tim penyusun bersama dengan perangkat daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah,” kata HM Dasum.

Selanjutnya, Bupati mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD Kabupaten Blora kepada Gubernur untuk memperoleh masukan RPJPD.

Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJPD kabupaten paling lambat 10 hari sejak konsultasi dilaksanakan.

Berikutnya, Bupati Blora  menyempurnakan rancangan awal RPJPD kabupaten menjadi rancangan RPJPD berdasarkan saran penyempurnaan.

Sampai pada akhirnya rancangan Perda tentang RPJPD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.

Bupati Blora menetapkan rancangan Perda tentang RPJPD kabupaten yang telah dievaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi Perda RPJPD paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.

“Untuk itu Pada tanggal 19 Juni 2024, Bupati Blora telah menyampaikan Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan surat nomor : 000.7/1350/2024 tertanggal 19 Juni 2024,” jelas HM Dasum.

Selanjutnya telah dilakukan pembahasan antara DPRD Kabupaten Blora dengan Bupati Blora pada 23 25 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024 di Yogjakarta.

Hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna ini untuk diambil keputusannya.

Lebih lanjut, HM Dasum  menyampaikan, sebelum dimintakan keputusan, terlebih dahulu akan disampaikan laporannya oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Memasuki acara selanjutnya adalah penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Namun sebelum ditandatangani, terlebih dahulu redaksional naskahnya dibacakan oleh Sekretaris Dewan Catur Pambudi Amperawan, S.Sos.

“Demikian tadi telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora. Sesuai mekanismenya, rancangan Peraturan Daerah tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” kata HM Dasum.

Pada kesempatan itu,  Bupati Blora. Arief Rohman, S.IP., MSi., menyampaikan sambutan sebelum rapat paripurna ditutup.

“Alhamdulillah, sore tadi dapat mengikuti rapat paripurna DPRD. Agenda persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blora tahun 2025 - 2045,” kata Bupati Blora.

"Semoga bermanfaat untuk dasar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Blora kedepan, dengan mengedepankan pada potensi daerah dan kearifan lokal," harap Bupati Blora. (Humasprotokoldprdblora/Redaksi)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029 Khidmat Dilaksanakan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sump...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »