Kapuspen TNI: Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit


𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 16 Maret 2025.

Kapuspen TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI.

"Sehingga lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain," kata Kapuspen TNI.

Selain itu, revisi ini, lanjut Kapuspen TNI, juga dimaksudkan agar TNI lebih siap dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun non militer.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Penempatan Prajurit Aktif di Luar Struktur TNI

Lebih lanjut, Kapuspen TNI menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Kembali Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan ini harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.

Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar prajurit yang masih produktif dapat tetap mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelasnya.

Menjaga Stabilitas Nasional dan Supremasi Sipil

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat fitnah dan kebencian.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana yang disampaikan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025.

“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.

Revisi UU TNI diharapkan dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (Pendim/Redaksi)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Perpanjangan Izin Sumur Tua Ledok dan Semanggi Masih Tahap Finalisasi di Kementerian ESDM

  BLORA – Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman tandaskan, proses perpanjangan izin sumur tua di wilayah Ledok dan Semanggi masih da...

Piblic Service

Piblic Service
Instagram

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »