PNS BLORA DILARANG MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK

Bupati Blora Ketika Di Acara Pasar Murah Jelang Idul Fitri 2019

Blora,- Pengunaan kendaraan dinas dimasukan dalam artian gratifikasi. Oleh karena itu, selama arus mudik Idul Fitri 2019 mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampong (Mudik). Selain itu juga, Bupati Blora menekankan tidak memperkenankan mobil dinas digunakan untuk mudik.

Bupati Blora Djoko Nugroho saat acara pasar murah Rabu (28/5) kemarin menyatakan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Blora sampai mengunakan mobil dinas operasional sehari-hari di Pemkab Blora untuk mudik lebaran.

''Mobil dinas tidak boleh untuk mudik,'' tegas Djoko Nugroho.

Alasannya, karena memang selama ini dalam aturannya tidak diperbolehkan.

''Aturannya tidak memperbolehkan, maka kita mengikuti aturan,'' jelasnya singkat.

Selain itu juga sejak 27 Mei lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi sudah membuat surat edaran (SE) Nomor 003.2/1654/2019 Tentang Larangan Pengunaan Kendaraan Dinas untuk mudik dalam rangka hari raya  keagamaan.

Yang mana SE Sekda Blora ini menindak lanjuti surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 pada 08 Mei lalu tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagaamaan.

Selain itu juga, berkaitan dengan SE dari Mendagri nomor 003.2/3975/SJ tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya kegamaan. Dengan adanya SE dan imbuan dari KPK tersebut seluruh PNS Blora agar tidak mengunakan kendaraan dinas oprasional untuk kegiatan mudik.

Hanya saja, dalam SE tersebut tidak disebutkan apa sanksi bagi PNS yang mengunakan kendaraan dinas untuk mudik tidak ada. (fud),” pungkasnya. (Heripur/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »