Ketua Bawaslu Blora |
Blora,-
Diduga dalam Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih Se-
Kabupaten Blora oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, sejumlah calon
anggota PPK yang ada di beberapa Kecamatan terdapat Salah satu calon anggota yang masih ada ikatan suami
istri dengan penyelenggara Pemilu lainya, Bawaslu Blora akan meminta KPU mencopot
penyelenggara tersebut.
(Sabtu, 08/12/2018).
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Maryonan akan
berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Blora terkait temuan Bawaslu ada sejumlah
Penyelenggara Pemilu yang punya hubungan suami istri, dipastikan sebelum
pelantikan PPK oleh KPU yang rencananya akan di lantik 02 Januari 2019
mendatang, salah satu penyelenggara tersebut harus sudah di copot salah
satunya.
"Kami memang menemukan ada sejumlah
Penyelenggara Pemilu dari PPK Kecamatan Blora, dan PPK Kecamatan Kunduran yang
masih ada hubungan suami istri dengan Panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan
kami akan koordinasi dengan KPU Blora agar sebelum Pelantikan salah satu harus
sudah dicopot atau mengundurkan diri," tegas Ketua Bawaslu Blora.
Dalam PKPU Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pembentukan tata kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Bab IV pembentukan PPK PPS
dan KPPS bagian kesatu persyaratan anggota PPS PPK dan KPPS pasal 36 Ayat 1
syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS ,KPPS meliputi : huruf (L) tidak berada
dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
"Disitu (PKPU=red) jelas bahwa Penyelenggara Pemilu tidak boleh
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu," Lanjut
Lulus
Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan masih ada
di Kecamatan lain, kami akan terus koordinasi dengan KPU Blora agar
penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 nanti bisa berjalan lancar dan kondusif.
“Hal itu harus teliti dan profesional dalam menyikapi
persoalan tidak berada dalam ikatan perkawinan,” pungkasnya. (Heripur/Red)
0 comments:
Post a Comment