PEMBACAAN TUNTUTAN JAKSA ATAS PERKARA LIE KAMADJAJA DITUNDA

Sidang Perkara Pidana Gula Non-SNI Terdakwa Lie Kamadjaja
Di Ruang Sidang Pengadilan Negri Blora

Blora,– Di Pengadilan Negri (PN) Blora sidang perkara pidana gula non-SNI masuk agenda penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Lie Kamadjaja, mantan Presdir PT GMM (PG Blora).

Sidang dengan majelis hakim Dwi Ananda (Ketua), Morindra Kresna dan Endang Dewi Nugraheni (Anggota), JPU Kejari Blora Karyono dan Hary Riyadi, jadwalnya digelar pukul 11.00 WIB (13/12/2018).

Namun ternyata, setelah sidang digelar, Jaksa Karyono dari Kejari Blora menyatakan belum siap dengan tuntutan. Akhirnya sidang ditunda pekan depan.

Saat ditemui di salah satu hotel di Kota Blora, terdakwa Lie Kamadjaja dan pengacara asal Jakarta, Heriyanto, terkesan santai, tenang dan seperti biasa suka guyonan dan mengucapkan salam seger waras kepada kawan-kawannya.

“Biasa, sing penting seger waras ya mas,” kata Lie Kamadjaja menjelang sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) perkara pidana Nomor 144/Pid.Sus/2018/PN Bla di PN Blora.

Terdakwa Lie Kamadjaja, dijerat banyak pasal, kesatu (pasal 140 UU 18/2012) tentang pangan, kedua (pasal 113 UU 7/2014 tentang perdagangan), ketiga (pasal 120 ayat (1) dan/atau (2) UU 3/2014 tentang Perindustrian.

Dakwaan keempat (pasal 65 UU 20/2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian), dan dakwaan kelima pasal 62 ayat (1) UU r 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

Namun dalam sidang-sidang lanjutan, fokus pemeriksaan hanya berkutat pada pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian atau Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Seperti sidang ke-16, Rabu (12/12), dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Sebelum tim penasihat hukum terdakwa menyerahkan 26 berkas untuk diajukan sebagai bukti kepada Majelis Hakim.

Alat bukti tersebut, diantaranya berita-berita yang meliput awal penggerebekan gudang penyimpanan gula, dan yang ditandatangani Kepala BBIA pada saat itu yaitu Ir. Rochmi Widjajanti, M.Eng.

Dalam suratnya, Rochmi Widjajanti menyatakan tidak tahu menahu mengenai adanya surat pencabutan sertifikat SNI PT Gendhis Multi Manis (PT GMM). Rochmi tidak pernah menerbitkan atau memerintahkan stafnya menandatangani surat pencabutan sertifikat SNI PT GMM, dan yang berwenang menandatangani surat pencabutan Ketua Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BBIA.

Selain itu, terdakwa sendiri telah melakukan laporan polisi di Polda Jabar terkait dugaan pemalsuan surat pencabutan sertifikat SNI milik PT GMM tertanggal 12 Mei 2016, dan aporan tersebut dalam proses penyidikan.

Terkait isu tidak adanya label SNI pada kemasan karung gula Gendhis, Kamadjaja menyatakan tidak pernah tahu mengenai adanya kewajiban tersebut, karena tidak pernah pemberitahuna dari LSPro-BBIA.

“LSPro-BBIA konsultan pendamping perolehan sertifikat SNI untuk gula kristal putih, dan kami tidak diberitahu perlunya pencantuman label SNI pada kemasan,” ucap Lie Kamadjaja.

Perlu diketahui, PN Blora, Rabu (12/12), menggelar sidang ke-16 kasus gula non-SNI, dengan agenda tunggal meminta keterangan terdakwa Lie Kamadjaja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary Riyadi, mempertanyakan apakah ada semacam sosialisasi, undangan, rapat kerja atau sejenisnya terkait sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dijawab Lie Kamadjaja, bahwa selama menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring-Kendal, dan Presdir PT Gendhis Multi Manis (Blora), mengaku tidak pernah ada undangan rapat sertifikat SNI.

Namun, lanjut Kamadjaja, pihaknya memahami perlunya pabrik gula (PG) wajib dilengkapi dengan sertifikat SNI, seperti yang sudah dimiliki PT GMM. JPU lainnya, Karyono, mempertanyakan sewa gudang di Ngawen, Kunduran, dan Kendal untuk menyimpan gula. Kamadjaja mengakui atas perintahnya kepada Davit (staf), mencari gudang yang bersih, dekat PG, ada listrik, dan tidak banjir.

Terkait sertifikat SNI PT GMM, Lie Kamadjaja tetap kekeuh pada pendiriannya, bahwa selama menjabat di PT GMM, tidak ada surat pencabutan SNI gulanya. Sebelumnya, Lie Kamadjaja, melalui pengacaranya Heriyanto, membantah gula miliknya (eks gula PT GMM) yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI. (Heripur/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029 Khidmat Dilaksanakan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sump...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »