Sidang Perkara Pidana Gula Non-SNI Terdakwa Lie Kamadjaja Di Ruang Sidang Pengadilan Negri Blora |
Blora,– Di
Pengadilan Negri (PN) Blora sidang perkara pidana gula non-SNI masuk agenda
penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Lie Kamadjaja, mantan
Presdir PT GMM (PG Blora).
Sidang dengan majelis hakim Dwi Ananda (Ketua),
Morindra Kresna dan Endang Dewi Nugraheni (Anggota), JPU Kejari Blora Karyono
dan Hary Riyadi, jadwalnya digelar pukul 11.00 WIB (13/12/2018).
Namun ternyata, setelah sidang digelar, Jaksa
Karyono dari Kejari Blora menyatakan belum siap dengan tuntutan. Akhirnya
sidang ditunda pekan depan.
Saat ditemui di salah satu hotel di Kota Blora,
terdakwa Lie Kamadjaja dan pengacara asal Jakarta, Heriyanto, terkesan santai,
tenang dan seperti biasa suka guyonan dan mengucapkan
salam seger waras kepada kawan-kawannya.
“Biasa, sing penting seger waras ya mas,” kata Lie
Kamadjaja menjelang sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) perkara pidana
Nomor 144/Pid.Sus/2018/PN Bla di PN Blora.
Terdakwa Lie Kamadjaja, dijerat banyak pasal,
kesatu (pasal 140 UU 18/2012) tentang pangan, kedua (pasal 113 UU 7/2014
tentang perdagangan), ketiga (pasal 120 ayat (1) dan/atau (2) UU 3/2014 tentang
Perindustrian.
Dakwaan keempat (pasal 65 UU 20/2014 tentang
standardisasi dan penilaian kesesuaian), dan dakwaan kelima pasal 62 ayat (1)
UU r 8/1999 tentang perlindungan konsumen.
Namun dalam sidang-sidang lanjutan, fokus
pemeriksaan hanya berkutat pada pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang
standardisasi dan penilaian kesesuaian atau Sertifikat Standar Nasional
Indonesia (SNI).
Seperti sidang ke-16, Rabu (12/12), dalam agenda
pemeriksaan terdakwa. Sebelum tim penasihat hukum terdakwa menyerahkan 26
berkas untuk diajukan sebagai bukti kepada Majelis Hakim.
Alat bukti tersebut, diantaranya berita-berita yang
meliput awal penggerebekan gudang penyimpanan gula, dan yang ditandatangani
Kepala BBIA pada saat itu yaitu Ir. Rochmi Widjajanti, M.Eng.
Dalam suratnya, Rochmi Widjajanti menyatakan tidak
tahu menahu mengenai adanya surat pencabutan sertifikat SNI PT Gendhis Multi
Manis (PT GMM). Rochmi tidak pernah menerbitkan atau memerintahkan stafnya
menandatangani surat pencabutan sertifikat SNI PT GMM, dan yang berwenang
menandatangani surat pencabutan Ketua Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BBIA.
Selain itu, terdakwa sendiri telah melakukan
laporan polisi di Polda Jabar terkait dugaan pemalsuan surat pencabutan
sertifikat SNI milik PT GMM tertanggal 12 Mei 2016, dan aporan tersebut dalam
proses penyidikan.
Terkait isu tidak adanya label SNI pada kemasan
karung gula Gendhis, Kamadjaja menyatakan tidak pernah tahu mengenai adanya
kewajiban tersebut, karena tidak pernah pemberitahuna dari LSPro-BBIA.
“LSPro-BBIA konsultan pendamping perolehan
sertifikat SNI untuk gula kristal putih, dan kami tidak diberitahu perlunya
pencantuman label SNI pada kemasan,” ucap Lie Kamadjaja.
Perlu diketahui, PN Blora, Rabu (12/12), menggelar
sidang ke-16 kasus gula non-SNI, dengan agenda tunggal meminta keterangan
terdakwa Lie Kamadjaja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary Riyadi, mempertanyakan
apakah ada semacam sosialisasi, undangan, rapat kerja atau sejenisnya terkait
sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dijawab Lie Kamadjaja, bahwa selama menjadi
Direktur Utama (Dirut) PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring-Kendal, dan
Presdir PT Gendhis Multi Manis (Blora), mengaku tidak pernah ada undangan rapat
sertifikat SNI.
Namun, lanjut Kamadjaja, pihaknya memahami perlunya
pabrik gula (PG) wajib dilengkapi dengan sertifikat SNI, seperti yang sudah
dimiliki PT GMM. JPU lainnya, Karyono, mempertanyakan sewa gudang di Ngawen,
Kunduran, dan Kendal untuk menyimpan gula. Kamadjaja mengakui atas perintahnya
kepada Davit (staf), mencari gudang yang bersih, dekat PG, ada listrik, dan
tidak banjir.
Terkait sertifikat SNI PT GMM, Lie Kamadjaja
tetap kekeuh pada pendiriannya, bahwa selama menjabat di PT GMM,
tidak ada surat pencabutan SNI gulanya. Sebelumnya, Lie Kamadjaja, melalui
pengacaranya Heriyanto, membantah gula miliknya (eks gula PT GMM) yang masih
tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI. (Heripur/Red)
0 comments:
Post a Comment